BUGALIMA - Sungguh ironis, di tengah upaya pemerintah untuk menciptakan sistem pendidikan yang merata dan bebas dari beban finansial yang memberatkan, masih saja terdengar kabar sumbang dari sudut-sudut negeri ini. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada SMP Negeri 3 Tanjung Bunga di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur. Lembaga Ombudsman RI Perwakilan NTT dengan tegas menyatakan bahwa praktik pungutan biaya Ujian Akhir Sekolah (UAS) yang dibebankan kepada para peserta didik di sekolah tersebut merupakan pelanggaran regulasi. Sebuah pukulan telak bagi dunia pendidikan, terlebih lagi ketika orang tua siswa terpaksa berutang demi memenuhi kewajiban yang seharusnya tidak ada.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar menjadi landasan utama Ombudsman NTT dalam menyikapi kasus ini. Pasal dalam peraturan tersebut secara eksplisit melarang satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah—dalam hal ini sekolah negeri—untuk memungut biaya dari peserta didik. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Philipus Max Jemadu, S.H., M.H., menegaskan bahwa praktik tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Ia menekankan perlunya pencermatan kritis terhadap pola pungutan yang terjadi, apakah itu murni pungutan atau sekadar kedok sumbangan sukarela. Namun, dengan adanya pemberitaan yang menggunakan istilah "pungutan," maka regulasi yang mengikat haruslah menjadi acuan.
| Sumber: Pixabay |
Pungutan Liar yang Merusak Pendidikan
Fenomena pungutan liar (pungli) di dunia pendidikan memang bukan barang baru. Namun, ketika hal ini terjadi di sekolah negeri, yang notabene seharusnya mendapat dukungan dana dari pemerintah, rasanya semakin miris. Kasus di SMPN 3 Tanjung Bunga ini menambah daftar panjang praktik yang merugikan siswa dan orang tua. Laporan dari Flores Terkini menyebutkan bahwa orang tua siswa terpaksa berutang untuk membayar biaya ujian yang mencakup empat komponen. Hal ini tentu saja menimbulkan pertanyaan besar: ke mana saja alokasi dana BOS atau anggaran sekolah lainnya yang seharusnya mencukupi kebutuhan operasional?
Max Jemadu juga menyoroti salah satu komponen pungutan yang dianggapnya paling mengagetkan, yaitu biaya pengurusan ijazah. Menurut Petunjuk Teknis (Juknis) pengelolaan Dana BOS, pencetakan ijazah, bahkan pengesahan fotokopinya, seharusnya sudah terakomodir dalam komponen penggunaan BOS reguler. Ini menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan dana atau ketidakpatuhan terhadap aturan pengelolaan dana yang ada. Jika dana BOS sudah dialokasikan untuk keperluan tersebut, mengapa orang tua masih dibebani lagi? Ini jelas menambah beban psikologis bagi siswa menjelang ujian akhir mereka.
Dampak Psikologis dan Moral
Bayangkan saja, di saat para siswa seharusnya fokus mempersiapkan diri menghadapi ujian akhir yang menentukan masa depan mereka, mereka justru dibebani oleh kekhawatiran finansial orang tua. Adanya pungutan ini tidak hanya menambah beban materi, tetapi juga beban psikologis yang berat. Orang tua yang dipaksa berutang demi pendidikan anak jelas merasakan tekanan luar biasa. Hal ini bisa berdampak pada motivasi belajar siswa, bahkan menimbulkan rasa minder atau cemas berlebihan.
Seorang narasumber yang identitasnya dirahasiakan dalam pemberitaan Flores Terkini pernah mengungkapkan bahwa iuran komite di sekolah negeri tersebut bahkan nyaris menembus angka Rp1 juta per siswa per tahun. Angka yang fantastis dan memberatkan bagi sebagian besar masyarakat, terlebih di daerah yang mungkin tingkat ekonominya belum setinggi di perkotaan. Kebijakan semacam ini jelas tidak sejalan dengan prinsip pemerataan akses pendidikan dan justru menciptakan kesenjangan baru.
Peran Ombudsman dan Regulasi yang Perlu Ditegakkan
Ombudsman RI Perwakilan NTT hadir sebagai garda terdepan untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat, termasuk hak atas pendidikan, terpenuhi sesuai dengan aturan yang berlaku. Penegasan Ombudsman bahwa sekolah tidak boleh melarang siswa mengikuti ujian hanya karena belum melunasi iuran komite, sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008. Pasal 52 PP tersebut menyatakan bahwa pungutan pendidikan tidak boleh dikaitkan dengan penilaian akademik, kelulusan, atau hak-hak konstitusional siswa lainnya.
Max Jemadu juga mengingatkan tentang perbedaan mendasar antara "sumbangan" dan "pungutan." Sumbangan bersifat sukarela, tidak ditentukan nominalnya, dan tidak disertai sanksi. Sementara itu, pungutan bersifat wajib, memiliki batasan waktu, dan seringkali disertai sanksi jika tidak dipenuhi. Jika komite sekolah melakukan penggalangan dana, hubungan yang terjalin seharusnya antara orang tua/wali dengan komite, bukan secara langsung dengan sekolah, dan harus didasari proposal yang jelas, bukan paksaan.
Menuju Pendidikan yang Berkualitas dan Berkeadilan
Kasus SMPN 3 Tanjung Bunga ini seharusnya menjadi momentum bagi semua pihak—mulai dari pemerintah daerah, dinas pendidikan, pihak sekolah, hingga orang tua—untuk merefleksikan kembali komitmen terhadap pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan. Sekolah negeri harus menjadi contoh dalam penerapan regulasi dan pengelolaan dana yang transparan.
Pemerintah daerah dan sekolah dasar negeri diwajibkan untuk melaksanakan ketentuan penyelenggaraan pendidikan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 dan mencermati Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 44 Tahun 2012. Transparansi dalam penggunaan dana BOS dan dana komite, serta dialog yang intensif dengan wali murid, adalah kunci untuk mencegah terjadinya pungutan liar.
Ke depan, diharapkan tidak ada lagi cerita orang tua yang terpaksa berutang demi kelangsungan pendidikan anak-anak mereka. Pendidikan harus menjadi hak yang dapat diakses oleh semua kalangan tanpa kecuali, bukan menjadi beban yang kian menumpuk. Sekolah negeri haruslah menjadi tempat yang aman dan nyaman untuk belajar, bebas dari praktik-praktik yang merusak integritas sistem pendidikan. Mari kita bersama-sama mengawal dan memastikan bahwa regulasi pendidikan benar-benar ditegakkan demi masa depan generasi penerus bangsa.
#Ombudsman NTT #Pungutan Liar Pendidikan #SMPN 3 Tanjung Bunga