BUGALIMA - Potensi penerimaan negara dari sektor pajak, terutama yang bersumber dari dana desa, terus diupayakan untuk dimaksimalkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Salah satu wilayah yang menjadi fokus perhatian adalah Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Tenggara Timur (NTT). Melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Maumere yang bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Larantuka, DJP gencar melakukan kegiatan validasi pajak dana desa. Langkah ini bukan sekadar rutinitas, melainkan sebuah strategi jitu untuk mengawal dan mengamankan penerimaan negara dari penggunaan dana desa yang alokasinya terus meningkat setiap tahunnya.
Pemerintah pusat telah mengucurkan dana desa dalam jumlah yang tidak sedikit untuk setiap kabupaten di Indonesia, tak terkecuali Flores Timur. Pada tahun 2026, misalnya, total dana desa yang digelontorkan untuk Kabupaten Flores Timur mencapai Rp 64.426.994.000. Dana ini diperuntukkan bagi 229 desa, dengan tujuan utama untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan berbagai kegiatan kemasyarakatan lainnya di tingkat desa. Angka ini menunjukkan betapa pentingnya pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel, serta kewajiban perpajakannya yang harus dipenuhi.
| Sumber: Pixabay |
Namun, seringkali pengelolaan dana desa ini belum sepenuhnya dibarengi dengan pemahaman yang mendalam mengenai kewajiban perpajakan. Di sinilah peran DJP menjadi sangat krusial. Melalui kegiatan validasi pajak dana desa, DJP berupaya memberikan asistensi teknis kepada para bendahara desa. Tujuannya jelas: memudahkan mereka dalam menghitung, memotong, memungut, serta menyetorkan pajak yang timbul dari transaksi yang bersumber dari dana desa. Kegiatan ini juga bertujuan untuk menggali potensi perpajakan yang lebih optimal agar tidak ada penerimaan negara yang luput dari kewajiban.
Menyentuh Langsung ke Akar Permasalahan
Kegiatan validasi pajak dana desa yang dilakukan di Flores Timur ini tidak hanya bersifat teoritis, melainkan sangat praktis. Para bendahara desa diundang secara langsung untuk berkonsultasi tatap muka dengan petugas validator pajak. Inisiatif ini terbukti efektif. Banyak bendahara desa yang sebelumnya merasa kesulitan dalam memahami kewajiban perpajakan, kini merasa lebih terbantu. Theresia Tulit Laot, Bendahara Desa Tapobali, misalnya, mengaku sangat dimudahkan dalam urusan pemotongan dan pemungutan pajak dana desa setelah berkonsultasi langsung dengan petugas. Hal senada diungkapkan oleh Kamelia Aron, Bendahara Desa Beloto, yang kini menjadi lebih paham akan kewajiban perpajakan instansi pemerintah, khususnya desa.
Keberhasilan program ini juga tidak lepas dari sinergi yang terjalin antara berbagai instansi. KPP Pratama Maumere tidak bekerja sendiri. Mereka berkolaborasi erat dengan KPPN Larantuka dalam penyediaan tempat kegiatan, serta dengan Kantor Pos Larantuka dalam menyediakan loket pembayaran pajak. Sinergi "Kemenkeu Satu" ini memperkuat efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi perpajakan di lapangan. Kolaborasi semacam ini penting untuk memastikan bahwa dana desa, yang notabene berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dapat memberikan kontribusi optimal bagi penerimaan negara melalui kepatuhan perpajakan.
Melihat Potensi yang Lebih Luas
Upaya DJP di Flores Timur tidak hanya berhenti pada validasi pajak dana desa. Ada potensi perpajakan lain yang terus digali. Kepala Kantor Pajak Pratama Maumere, I Made Dwinanda, bersama Bupati Flores Timur, Antonius Doni Dihen, secara aktif berdiskusi mengenai penguatan sinergi pelayanan perpajakan. Salah satu fokus utama adalah menggali potensi penerimaan daerah dari sektor hotel dan akomodasi. Di tengah upaya efisiensi anggaran yang sedang berlangsung, sektor-sektor ini dinilai memiliki potensi besar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat dibutuhkan untuk menopang pembangunan.
Bupati Antonius Doni Dihen menyambut baik kolaborasi ini. Ia mengakui bahwa Flores Timur memiliki tingkat kepatuhan pelaporan pajak yang cukup baik. Namun, ia menekankan perlunya upaya agresif untuk menggali potensi penerimaan yang belum tergarap maksimal. Potensi dari hotel, penginapan, restoran, hingga jasa akomodasi lainnya perlu terus diangkat agar dapat berkontribusi lebih besar bagi pembangunan Flores Timur.
Tantangan dan Harapan ke Depan
Meskipun upaya optimalisasi terus dilakukan, tidak dapat dipungkiri bahwa ada tantangan yang dihadapi. Salah satunya adalah penurunan signifikan pagu anggaran dana desa di Flores Timur pada tahun 2026, yang mencapai sekitar 60 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2025, total dana desa yang diterima mencapai Rp 176,51 miliar, namun pada tahun 2026 turun menjadi Rp 64,42 miliar. Penurunan ini tentu memengaruhi alokasi anggaran di tingkat desa, termasuk potensi penerimaan pajaknya.
Selain itu, pada akhir tahun 2025, masih ada 96 desa di Flores Timur yang belum menerima dana desa tahap II, yang berpotensi menyebabkan gagal bayar untuk program dan honorarium pegawai desa. Kondisi ini menunjukkan perlunya koordinasi yang lebih erat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan instansi perpajakan untuk memastikan kelancaran realisasi dana desa dan kepatuhan perpajakannya.
Namun, di tengah tantangan tersebut, ada pula kabar baik. Flores Timur berhasil meraih penghargaan sebagai kabupaten tercepat di NTT dalam penyaluran Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2026, bahkan hingga 100 persen. Penghargaan dari Kementerian Keuangan ini menjadi bukti konsistensi pemerintah daerah dalam mengelola dana desa secara cepat dan tepat. Capaian ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk terus meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana desa, termasuk aspek perpajakannya.
Ke depan, DJP diharapkan terus melanjutkan dan memperkuat strategi validasi pajak dana desa di Flores Timur. Kolaborasi yang solid dengan pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya akan menjadi kunci utama. Selain itu, edukasi perpajakan yang berkelanjutan kepada para bendahara desa dan masyarakat perlu terus digalakkan agar kesadaran akan kewajiban perpajakan semakin meningkat. Dengan demikian, potensi penerimaan negara dari sektor dana desa dapat benar-benar dimaksimalkan demi kemajuan Flores Timur dan kesejahteraan masyarakatnya.
#Dana Desa #Pajak Flores Timur #DJP