Jaksa Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek Air di Flores Timur, Kerugian Negara Rp 9,5 Miliar

BUGALIMA - Korupsi, sebuah kata yang seringkali terdengar memuakkan dan menyakitkan bagi rakyat kecil. Apalagi jika korupsi itu terjadi pada proyek yang seharusnya menopang kebutuhan dasar seperti air bersih. Di Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, kabar buruk itu kembali datang. Kejaksaan Negeri Cabang Waiwerang telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Instalasi Pengolahan Air (IPA) di Desa Helan Langowuyo, Kecamatan Ile Boleng. Proyek yang seharusnya memberikan kehidupan, kini justru menjadi sumber kerugian negara sebesar Rp 9,5 miliar.

Kronologi Kasus: Dari Laporan Warga Hingga Penetapan Tersangka

Sumber: Pixabay

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat Kecamatan Ile Boleng yang mencium adanya penyimpangan dalam pembangunan bak penampungan air. Proyek yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Flores Timur pada tahun anggaran 2021 ini, ternyata tidak berjalan sesuai rencana dan spesifikasi. Laporan warga ini menjadi pintu masuk bagi Kejaksaan Negeri Flores Timur Cabang Waiwerang untuk melakukan penyelidikan.

Setelah melalui proses penyelidikan yang mendalam, Kejaksaan akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Putri Aswati Abdullah selaku Direktur CV Anisa (penyedia barang dan jasa), Valentino Madoraputra selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Flores Timur, dan Fransiskus Wuring Basa selaku Konsultan Pengawas. Ketiga tersangka ini langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Larantuka selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Proyek Mangkrak, Air Bersih Tak Mengalir

Proyek pembangunan IPA di Desa Helan Langowuyo ini dikerjakan pada tahun 2021 dengan anggaran sebesar Rp 8.820.750.000. Kontrak pelaksanaan disepakati dengan CV Anisa senilai Rp 8.718.942.000. Namun, hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan bahwa pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan rencana dan spesifikasi yang telah ditetapkan.

Beberapa penyimpangan yang ditemukan antara lain perbedaan metode pelaksanaan pekerjaan *free intake* antara yang terpasang di lapangan dengan gambar perencanaan. Terdapat pula perbedaan pada sambungan pipa, perubahan jalur pipa, serta penempatan aksesoris pipa tanpa didukung analisis teknis yang tepat. Lebih parah lagi, terjadi penurunan spesifikasi dari pipa besi 4 Dim menjadi pipa HDPE 3 Dim. Akibatnya, sistem pengelolaan air yang dibangun tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya, sehingga air bersih yang diharapkan masyarakat tak kunjung mengalir. Proyek ini pun terkesan mangkrak dan merugikan uang negara secara signifikan.

Kerugian Negara Mencapai Rp 9,5 Miliar

Berdasarkan hasil perhitungan tim Politeknik Negeri Kupang, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 9.507.510.320,69 atau sekitar Rp 9,5 miliar. Angka ini tentu saja sangat fantastis dan menyakitkan, mengingat besarnya kebutuhan masyarakat Flores Timur akan akses air bersih.

Penyelidikan kasus ini melibatkan pemeriksaan terhadap 45 saksi, termasuk mantan Bupati Flores Timur, Antonius Hubertus Gege Hadjon. Jaksa tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.

Prinsip Praduga Tak Bersalah Tetap Dijunjung

Meskipun ketiga tersangka telah ditetapkan dan ditahan, kuasa hukum mereka, Leksi Matarau, menegaskan bahwa prinsip praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi. "Ketiga tersangka harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujarnya. Ia menambahkan bahwa kliennya telah bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan. Tugasnya sebagai kuasa hukum adalah memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku, demi mewujudkan peradilan yang adil.

Kasus korupsi proyek air di Flores Timur ini menjadi pengingat pahit akan pentingnya pengawasan yang ketat dalam setiap proyek pemerintah. Uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan, jangan sampai disalahgunakan oleh segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab. Diharapkan proses hukum ini berjalan dengan adil dan transparan, serta memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi di masa mendatang.

Source: Kompas.com



#Korupsi #Air Bersih #Flores Timur

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama