BUGALIMA - Kasus dugaan korupsi pembangunan instalasi pengolahan air (IPA) di Desa Helanlangowuyo, Kecamatan Ile Boleng, Kabupaten Flores Timur, akhirnya menemui babak baru. Kejaksaan Negeri Flores Timur Cabang Waiwerang menetapkan tiga tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 9,507 miliar ini. Penangkapan dan penahanan para tersangka ini merupakan puncak dari rentetan penyelidikan yang panjang dan berliku.
Kronologi Kasus: Dari Pengaduan Masyarakat Hingga Penetapan Tersangka
| Sumber: Pixabay |
Kasus ini bermula dari adanya pengaduan masyarakat di Ile Boleng mengenai dugaan penyelewengan dalam pembangunan bak penampungan air untuk masyarakat Desa Helan Langowuyo yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pada tahun anggaran 2021. Nilai proyek tersebut mencapai Rp 8.820.750.000 (sekitar Rp 8,8 miliar).
Pekerjaan konstruksi ini kemudian dilaksanakan oleh CV Anisa dengan nilai kontrak sebesar Rp 8,7 miliar. Namun, setelah dilakukan pengecekan di lapangan, ditemukan berbagai kejanggalan yang mengindikasikan adanya malapraktik dan pelanggaran kontrak.
#### Temuan-temuan Krusial di Lapangan
Tim penyidik menemukan bahwa pembangunan IPA tidak dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi yang tertera dalam kontrak. Beberapa temuan kunci meliputi:
* Perbedaan Metode Pelaksanaan: Terdapat perbedaan signifikan antara metode pelaksanaan pekerjaan *free intake* yang terpasang di lapangan dengan gambar perencanaan. * Ketidaksesuaian Sambungan Pipa: Sambungan pipa yang terpasang juga berbeda dengan gambar perencanaan. * Perubahan Jalur Pipa dan Aksesoris Tanpa Analisa Teknis: Perubahan pada jalur pipa dan penempatan aksesoris pipa dilakukan saat pelaksanaan tanpa didukung oleh analisa teknis yang memadai. Hal ini berakibat pada tidak berfungsinya IPA secara optimal. * Penurunan Spesifikasi: Terjadi penurunan spesifikasi dari pipa besi berdiameter 4 Dim menjadi pipa HDPE berdiameter 3 Dim. * Perubahan Sistem Distribusi Air: Sistem distribusi air diubah dari gravitasi menjadi menggunakan pompa tanpa prosedur resmi dan persetujuan perubahan kontrak. Perubahan ini menambah beban biaya operasional karena penggunaan pompa membutuhkan pasokan listrik tambahan. * Lokasi Pembangunan Bak Tampung yang Berubah: Pembangunan bak tampungan tidak berada di titik lokasi yang direncanakan sejak awal.
Temuan-temuan ini diperkuat oleh hasil perhitungan kerugian negara oleh ahli dari Politeknik Negeri Kupang, yang menyatakan kerugian negara mencapai Rp9.507.510.320 (sekitar Rp 9,5 miliar). Angka kerugian ini bahkan melampaui nilai kontrak proyek itu sendiri.
Upaya Penegakan Hukum yang Berliku
Proses penegakan hukum dalam kasus ini tidak berjalan mulus. Berbagai pihak, termasuk Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Flores Timur, sempat menyuarakan keprihatinan atas lambannya penetapan tersangka. GMNI mendesak Kejaksaan Negeri Flores Timur dan Cabang Waiwerang untuk segera mengambil tindakan konkret.
Sebelum penetapan tersangka, tim penyidik telah melakukan serangkaian tindakan hukum, termasuk penggeledahan di kantor Dinas PUPR Kabupaten Flores Timur untuk menyita dokumen-dokumen penting terkait proyek. Sebanyak 33 saksi juga telah diperiksa, termasuk mantan Bupati Flores Timur, Antonius Hubertus Gege Hadjon, yang diperiksa terkait tugasnya sebagai kepala daerah.
Tiga Tersangka dan Penahanan
Pada Senin, 29 Juni 2026, Kejaksaan Negeri Flores Timur Cabang Waiwerang akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiga tersangka tersebut adalah:
1. Putri Aswati Abdullah: Selaku Direktur CV. Anisa/Penyedia Barang dan Jasa. 2. Maria Falentino Madoraputra: Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 3. Fransiskus Wuring Basa: Selaku Konsultan Pengawas.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung dilakukan penahanan untuk memudahkan proses pemeriksaan lebih lanjut hingga perkara dilimpahkan ke pengadilan. Pantauan di lapangan menunjukkan keluarga para tersangka menyambut mereka dengan tangisan saat keluar dari ruang pemeriksaan dan memasuki mobil tahanan.
Harapan dan Implikasi Kasus
Penahanan ketiga tersangka ini menjadi penanda penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Flores Timur. Kasus ini menyoroti betapa pentingnya pengawasan yang ketat terhadap proyek-proyek pemerintah, terutama yang berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat seperti air bersih.
Korupsi, seperti yang sering dikatakan, adalah pengkhianatan terhadap rakyat. Kasus ini juga menegaskan bahwa penegakan hukum harus terus berjalan tanpa pandang bulu demi mengembalikan kepercayaan publik dan memastikan bahwa setiap rupiah uang negara digunakan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat. Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat mengungkap tuntas akar permasalahan dan memberikan keadilan yang sesungguhnya.
Source: detikcom
#korupsi air flores timur #penahanan tersangka #Rp 9 #5 miliar