Desakan Periksa Bupati Flotim: Pelaksana Tugas Kadis Diberi Kewenangan Eksekusi Program Strategis, Kejati NTT Diincar

BUGALIMA - Gejolak politik dan administrasi di Kabupaten Flores Timur (Flotim), Nusa Tenggara Timur, kian memanas. Kali ini, sorotan tajam diarahkan kepada Bupati Anton Doni Dihen, yang diduga memberikan kewenangan berlebih kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) dalam mengeksekusi program-program strategis daerah. Imbasnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT didesak untuk segera memeriksa Bupati Flotim terkait dugaan kejanggalan administrasi dan potensi penyalahgunaan wewenang ini.

Fenomena yang muncul di pemerintahan Flotim di bawah kepemimpinan Bupati Anton Doni Dihen ini memang menarik perhatian. Jelang tiga tahun masa jabatannya bersama Wakil Bupati Ignas Boli Uran, sejumlah persoalan pembangunan daerah masih bergulir tanpa penyelesaian tuntas. Salah satu contoh nyata adalah nasib pembangunan hunian tetap (Huntap) bagi para pengungsi letusan Gunung Api Lewotobi. Dua tahun lebih bencana berlalu, pembangunan huntap ini belum juga menunjukkan progres signifikan. Pemerintah daerah baru menyediakan lima hektar lahan, namun belum ada tanda-tanda pembangunan huniannya.

Sumber: Pixabay

Belum lagi urusan pengungsian lainnya, seperti kewajiban Pemda Flotim untuk membayar sewa lahan hunian sementara (Huntara) di Desa Konga, Kecamatan Titehena, yang jatuh tempo pada tahun 2026 ini. Hal ini mengindikasikan bahwa kelanjutan penggunaan lahan tersebut harus melalui proses sewa, yang seharusnya sudah direncanakan dan dianggarkan dengan matang. Selain itu, masalah ganti rugi lahan warga untuk pembangunan jalan menuju Huntap di Kuhe juga masih menjadi polemik. Sejak tahun 2025, 18 warga di Desa Pululera mengeluhkan janji manis Pemda Flotim yang belum terealisasi terkait ganti rugi lahan dan tanaman mereka. Bahkan, pemilik lahan mengancam akan menutup akses jalan menuju lokasi Huntap tersebut.

Di tengah kesibukan pemerintah daerah dalam menjalankan berbagai program, termasuk program "Big Push" yang selalu menjadi sorotan publik, muncul dugaan adanya upaya desain untuk sekadar menampung anggaran daerah demi kelanjutan program impian Bupati. Salah satu alasan klasik yang sering digunakan adalah pemberlakuan efisiensi anggaran melalui terobosan strategis. Namun, manuver ini justru menimbulkan pertanyaan serius.

Kritik keras datang dari mantan anggota DPRD Flores Timur, Anton Bulet Rebon. Ia menyoroti pola pemerintahan yang dinilai buruk dan dikendalikan langsung oleh Bupati. Bulet Rebon secara spesifik mengkritik penempatan Pelaksana Tugas (Plt) pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Menurutnya, hal ini jelas mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2019 mengenai kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas. Namun, kejanggalan justru terlihat di pemerintahan Flotim.

"Penegasan kalimat ini dalam surat penempatan Plt Kadis jelas memberi kewenangan lebih kepada Plt Kadis dari jangka batas waktu yang tidak dibatasi. Lebih fatalnya para Plt Kadis termasuk pengelola program Big Push ini, juga diberi tunjangan atas jabatan yang di emban. Hal ini jelas melanggar ketentuan. Penegasan regulasi ini tentu menjadi sorotan," tegas Bulet Rebon. Ia menambahkan bahwa kewenangan lebih yang diberikan Bupati kepada Plt Kadis berpotensi menimbulkan dampak fatal, terutama dalam pengelolaan program strategis seperti "Big Push" yang terus menjadi sorotan publik. Oleh karena itu, Bulet Rebon mendesak penegak hukum untuk tidak menutup mata atas kejanggalan administrasi di Flotim, karena masalah ini diduga erat kaitannya dengan pengelolaan keuangan daerah.

Lebih lanjut, Bulet Rebon berharap agar pemerintahan Bupati Anton Doni Dihen dapat mengurangi argumentasi yang berlebihan dan lebih fokus pada penyelesaian persoalan kemasyarakatan. Pengamat hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr. Melki L. D. Lede M.Hum, juga pernah mengkritik maraknya penunjukan Plt di sejumlah OPD di Flotim. Menurutnya, penunjukan Plt tanpa dasar yang kuat dan tanpa melihat kompetensi dapat berimplikasi pada kualitas pelayanan publik dan jalannya roda pemerintahan. Terlebih jika Plt tersebut diberikan kewenangan yang terlalu luas dan tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Aturan mengenai penunjukan Plt Kadis sendiri cukup jelas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2019, penunjukan Plt memiliki batasan waktu dan tugas yang spesifik. Perpanjangan masa tugas Plt pun harus melalui prosedur yang ketat dan alasan yang kuat. Pemberian tunjangan jabatan kepada Plt Kadis yang diduga dilakukan di Flotim juga patut dipertanyakan, karena umumnya tunjangan jabatan hanya diberikan kepada pejabat definitif.

Kasus serupa yang pernah menerpa Kabupaten Flores Timur adalah dugaan pungutan liar (pungli) oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Flotim pada tahun 2013. Kala itu, Bupati Yoseph Lagadoni Herin sempat diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Larantuka terkait pungutan sebesar Rp 1 juta per desa untuk keperluan pembuatan proposal dan lobi anggaran. Meskipun dana tersebut dikembalikan ke desa karena adanya penolakan dari masyarakat, kasus ini menunjukkan adanya potensi masalah dalam pengelolaan keuangan dan administrasi di lingkungan Pemda Flotim.

Kasus lain yang juga mencuat adalah penahanan mantan Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli, oleh Kejaksaan Negeri Larantuka pada Juni 2024 lalu. Penahanan ini terkait dugaan korupsi dana internet desa tahun 2018-2019. Kasus ini semakin mempertegas adanya catatan buruk terkait tata kelola pemerintahan dan keuangan di Flotim, yang perlu menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum.

Dengan semakin banyaknya kejanggalan administrasi dan potensi penyalahgunaan wewenang yang terindikasi, desakan agar Kejati NTT segera memeriksa Bupati Flotim menjadi semakin kuat. Publik menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa setiap program strategis daerah berjalan sesuai koridor hukum dan demi kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Pemberian kewenangan lebih kepada Plt Kadis dalam eksekusi program strategis ini, jika terbukti melanggar aturan, harus ditindak tegas agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan di masa mendatang.

Source: https://nusantara-news.co/beri-kewengan-lebih-ke-plt-kadis-eksekusi-program-strategis-kejati-ntt-di-desak-periksa-bupati-flotim/



#Flores Timur #Kejati NTT #Korupsi

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama