Gempa Flores Timur: Guru Desak TPG 2025 Dibayar, Pemerintah Didesak Bertindak Cepat

BUGALIMA - Belum usai duka dan trauma akibat gempa bumi dahsyat yang mengguncang Flores Timur pada 15 Agustus 2026, kini para guru di wilayah tersebut dihadapkan pada persoalan lain yang tak kalah mendesak. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Flores Timur bersuara lantang, meminta pemerintah pusat untuk segera menyelesaikan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru-guru yang masih memiliki tunggakan triwulan III dan IV Tahun 2025. Permintaan ini bukan tanpa alasan, melainkan sebagai respons atas dampak gempa yang menghantam kehidupan masyarakat, termasuk para pendidik.

Gempa bumi bermagnitudo 7,7 yang berpusat di laut sekitar 30 kilometer timur laut Nagekeo dan memicu tsunami di berbagai wilayah NTT telah meninggalkan luka mendalam. Kerusakan rumah, hilangnya harta benda, hingga korban jiwa menjadi bukti keganasan alam yang tak terduga. Di tengah kondisi pemulihan yang masih berjalan, para guru di Flores Timur, seperti halnya warga lainnya, juga terdampak secara ekonomi. Banyak dari mereka yang harus memperbaiki rumah yang rusak, memenuhi kebutuhan keluarga yang mendesak, membiayai pengobatan jika ada anggota keluarga yang terluka, serta memenuhi kebutuhan anak-anak sekolah.

Sumber: Pixabay

Dalam situasi krisis seperti ini, TPG seharusnya menjadi penopang ekonomi yang vital bagi para guru. Tunjangan Profesi Guru (TPG) sendiri merupakan penghargaan negara atas profesionalitas guru yang telah memenuhi persyaratan sertifikasi. Besaran TPG untuk tahun 2025 sendiri adalah setara dengan satu kali gaji pokok. Namun, kenyataannya, banyak guru di Flores Timur yang masih menanti pembayaran TPG triwulan III dan IV tahun 2025.

Ketua PGRI Kabupaten Flores Timur, Maksimus Masan Kian, menegaskan bahwa permintaan ini adalah bentuk kepedulian terhadap nasib para guru yang ekonominya sangat terpengaruh oleh dampak gempa. Ia berharap pemerintah dapat memberikan kepastian dan segera menyelesaikan hak guru yang masih tertunda. "Ada yang harus memperbaiki rumah, memenuhi kebutuhan keluarga, biaya kesehatan, dan kebutuhan anak-anak sehingga kami berharap pemerintah segera memberikan kepastian dan menyelesaikan hak guru yang masih tertunda," ujar Maksimus Masan Kian.

Keterlambatan pembayaran TPG ini bukan kali pertama terjadi di Flores Timur. Sebelumnya, pada Januari 2025, polemik terkait pembayaran TPG Triwulan IV Tahun 2024 juga sempat memanas, bahkan PGRI Flores Timur mengancam akan menduduki gedung DPRD. Kala itu, keterlambatan disebabkan oleh jumlah anggaran yang tidak sesuai dengan kebutuhan. Hal ini menunjukkan adanya masalah struktural dalam pengelolaan dan penyaluran dana TPG.

Analisis Mendalam: Akar Masalah dan Solusi Jangka Panjang

Mengapa masalah TPG ini terus berulang di Flores Timur? Ada beberapa faktor yang perlu dikaji secara mendalam:

1. Ketidaksesuaian Anggaran dan Kebutuhan

Salah satu penyebab utama keterlambatan adalah ketidaksesuaian antara alokasi anggaran TPG yang disiapkan pemerintah dengan jumlah kebutuhan riil di lapangan. Hal ini dapat disebabkan oleh beberapa faktor, seperti:

* Perencanaan Anggaran yang Kurang Tepat: Kemungkinan perencanaan anggaran tidak memperhitungkan secara cermat jumlah guru yang memenuhi syarat sebagai penerima TPG, termasuk penambahan jumlah lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) setiap tahunnya. * Perubahan Kebijakan atau Data Penerima: Perubahan dalam data penerima TPG atau kebijakan baru yang memengaruhi jumlah penerima bisa saja tidak terakomodasi dalam anggaran awal. * Masalah Administrasi dan Data: Ketidaksesuaian data antara daerah dan pemerintah pusat, atau keterlambatan dalam pembaruan data penerima di sistem, juga dapat menghambat proses pencairan.

2. Mekanisme Penyaluran yang Kompleks

Meskipun ada upaya perbaikan, mekanisme penyaluran TPG terkadang masih terasa kompleks. Sejak tahun 2026, penyaluran TPG untuk guru ASN Daerah dan PPPK daerah kini langsung disalurkan oleh Kementerian Keuangan, bukan lagi melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik oleh pemerintah daerah. Skema ini diharapkan dapat mempercepat proses dan memastikan dana langsung masuk ke rekening guru.

Namun, seperti yang terlihat pada kasus guru madrasah, kelulusan PPG 2025 memang akan memperoleh hak TPG pada tahun berikutnya, tetapi proses administrasi dan penerbitan SKAKPT (Surat Keterangan Angka Kredit Poin Tetap) masih menjadi tahapan penting sebelum pembayaran dilakukan. Keterlambatan dalam proses administrasi ini bisa menjadi bottleneck.

3. Dampak Bencana Alam

Seperti yang terjadi saat ini, bencana alam seperti gempa bumi dapat memperburuk situasi. Kebutuhan mendesak untuk pemulihan pasca-bencana dapat membebani anggaran daerah dan memperlambat proses pencairan dana yang seharusnya menjadi hak guru.

Langkah Konkret dan Rekomendasi

Menyikapi situasi ini, ada beberapa langkah konkret yang dapat diambil oleh pemerintah dan pihak terkait:

Rekomendasi untuk Pemerintah Pusat dan Daerah:

1. Audit dan Evaluasi Sistem Penyaluran TPG: Melakukan audit menyeluruh terhadap sistem penyaluran TPG untuk mengidentifikasi kendala-kendala yang ada, baik dari sisi perencanaan anggaran, proses administrasi, hingga mekanisme pencairan. 2. Sinkronisasi Data yang Akurat: Memastikan sinkronisasi data penerima TPG antara pemerintah daerah dan pusat berjalan lancar dan akurat. Penggunaan teknologi informasi yang terintegrasi sangat dibutuhkan. 3. Alokasi Anggaran yang Memadai dan Responsif: Pemerintah daerah perlu mengantisipasi penambahan jumlah guru penerima TPG setiap tahunnya, termasuk dari lulusan PPG, dan memastikan alokasi anggaran yang memadai. Untuk situasi darurat pasca-bencana, perlu ada mekanisme khusus untuk mempercepat pencairan dana yang tertunda. 4. Transparansi Informasi: Memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada para guru mengenai status pembayaran TPG, termasuk kendala yang dihadapi dan perkiraan waktu penyelesaiannya.

Peran PGRI dan Guru:

1. Advokasi Berkelanjutan: PGRI harus terus melakukan advokasi yang konsisten dan persuasif untuk memperjuangkan hak-hak guru, termasuk TPG. 2. Penguatan Kapasitas Administrasi Guru: Guru perlu terus dibekali pemahaman mengenai persyaratan dan proses administrasi pencairan TPG agar tidak terjadi kendala dari sisi kelengkapan dokumen.

Gempa Flores Timur pada 15 Agustus 2026 adalah pengingat keras akan kerapuhan hidup. Di tengah upaya pemulihan, memastikan hak-hak dasar para pahlawan tanpa tanda jasa ini terpenuhi adalah sebuah keharusan moral. Pemerintah perlu segera bertindak cepat dan tepat untuk menyelesaikan tunggakan TPG 2025 agar para guru di Flores Timur dapat fokus pada tugas mulia mereka mendidik generasi penerus bangsa tanpa dibebani persoalan kesejahteraan yang krusial.

Source: RRI.co.id



#Gempa Flores #TPG 2025 #Kesejahteraan Guru

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama