BUGALIMA - Darah kembali tumpah di tanah Nusa Tenggara Timur. Kali ini, bentrokan antara warga Desa Waiburak dan Desa Narasaosina di Kecamatan Adonara, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, pada Jumat (6/2/2025) lalu, menyisakan cerita pilu. Lima orang dilaporkan menjadi korban, sebagian mengalami luka serius akibat sengketa yang tampaknya tak kunjung usai ini.
Peristiwa ini menambah daftar panjang konflik agraria yang kerap terjadi di wilayah Flores Timur, khususnya di Pulau Adonara. Sengketa tanah adat, yang kabarnya telah berlangsung puluhan tahun, kembali meletus menjadi kekerasan fisik. Dua korban, JS dan MO dari Dusun Bele, Desa Waiburak, harus dilarikan ke rumah sakit karena luka di kaki dan wajah mereka. Sementara itu, tiga warga dari Desa Narasaosina juga dilaporkan mengalami luka ringan akibat terkena benda tumpul.
Akar Masalah yang Dalam
Kepala Seksi Humas Polres Flores Timur, AKP Eliezer A. Kalelado, membenarkan adanya korban dalam insiden tersebut. "Seluruh korban saat ini tengah mendapatkan perhatian medis yang layak," ujarnya saat dihubungi, Jumat malam. Namun, bentrokan ini tidak hanya menimbulkan korban luka, tetapi juga kerugian materiil yang signifikan. Enam bangunan dilaporkan hangus terbakar, terdiri dari satu gudang, dua unit tempat usaha, dan tiga rumah warga.
Penyebab utama bentrokan ini, menurut keterangan polisi, adalah perbedaan persepsi terkait rencana pemanfaatan sebuah lokasi lahan yang akan digunakan untuk fasilitas penunjang ekonomi masyarakat. Namun, di balik alasan tersebut, tersimpan akar masalah yang lebih dalam, yaitu klaim kepemilikan tanah adat yang saling tumpang tindih antara kedua desa.
Sejarah Konflik yang Berulang
Insiden di Adonara ini bukanlah yang pertama. Sejarah mencatat bahwa konflik serupa telah berulang kali terjadi di Flores Timur, khususnya di Pulau Adonara. Sengketa tanah hak ulayat antar desa telah menjadi bom waktu yang siap meledak kapan saja. Pada Oktober 2024, misalnya, bentrokan antara Desa Ile Pati dan Desa Bugalima di Kecamatan Adonara Barat menyebabkan 49 rumah terbakar dan dua orang tewas. Konflik ini dipicu oleh sengketa tanah hak ulayat yang telah berlangsung sejak tahun 1970-an.
Upaya mediasi oleh pemerintah kabupaten dan berbagai pihak telah sering dilakukan, namun kesepakatan yang memuaskan semua pihak belum juga tercapai. Komunikasi yang terputus di tingkat akar rumput seringkali menjadi pemicu aksi spontanitas yang berujung pada gesekan fisik. "Adanya komunikasi yang terputus ditingkat akar rumput memicu aksi spontanitas yang berujung pada terjadinya gesekan fisik," kata Eliezer.
Upaya Penanganan dan Pencegahan
Menyikapi kejadian ini, aparat kepolisian terus berupaya melakukan dialog dengan berbagai pihak untuk mencari solusi penyelesaian. Sejumlah personel telah ditempatkan di titik-titik rawan untuk memastikan aktivitas masyarakat segera kembali normal dan mencegah mobilitas massa susulan.
Pentingnya penyelesaian konflik tanpa kekerasan terus digaungkan. Kapolres Flores Timur, AKBP I Nyoman Putra Sandita, dalam pernyataannya, menekankan agar tokoh masyarakat menahan diri dan tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan. Pemerintah daerah, Polri, dan TNI siap memfasilitasi penyelesaian masalah ini secara damai.
Konflik tanah adat di Pulau Adonara, yang seringkali mewujud dalam bentuk "perang tanding", merupakan fenomena yang kompleks. Sengketa kepemilikan hak ulayat atas tanah menjadi pemicu utama ketegangan antarwarga.
Pemerintah perlu melakukan evaluasi mendalam terhadap mekanisme penyelesaian sengketa tanah adat yang ada. Pendekatan yang lebih komprehensif, melibatkan tokoh adat, pemerintah daerah, dan masyarakat, mungkin diperlukan untuk mencapai solusi jangka panjang yang berkelanjutan. Tanpa penanganan yang serius dan tuntas, konflik serupa kemungkinan akan terus terjadi, menelan korban, dan merusak tatanan sosial di Flores Timur.
* Source: KOMPAS.com
#BentrokDesa #FloresTimur #SengketaTanahAdat