BUGALIMA - Kasus yang menggemparkan publik kembali terjadi di Nusa Tenggara Timur. Seorang remaja perempuan di Flores Timur diduga menjadi korban pemerkosaan oleh ADO pada Agustus 2025. Ironisnya, beberapa bulan kemudian, ADO justru dilantik menjadi anggota TNI Angkatan Darat pada Februari 2026, padahal statusnya sudah menjadi tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Flores Timur sejak Oktober 2025. Kejadian ini sontak menimbulkan berbagai pertanyaan dan keprihatinan mendalam.
Kronologi Dugaan Pemerkosaan
Menurut keterangan ibu korban, TJW (nama samaran), peristiwa berawal ketika putrinya yang masih berusia 16 tahun pergi ke sekolah di Larantuka untuk mengurus ijazah SMP. Di sana, ia berkenalan dengan ADO. Setelah urusan ijazah selesai, ADO mengajak korban mencari minuman dingin dengan sepeda motor. Namun, alih-alih mencari minuman, ADO justru membawa korban ke rumahnya dan melakukan perbuatan bejat tersebut.
"Mereka bukan pacaran, baru kenalan saat urus ijazah SMP. Dan, saat dia (pelaku) antar korban, saya di tempat kerja, tidak ada orang di rumah," ungkap TJW. TJW baru mengetahui kejadian tersebut setelah putrinya mengalami pendarahan hebat dan dilarikan ke RSUD Larantuka. Awalnya korban mengaku sedang haid, namun setelah didesak, ia akhirnya menceritakan semua perbuatan ADO.
Laporan Polisi dan Status Tersangka
Mengetahui hal itu, keluarga korban merasa geram dan segera membuat laporan polisi ke Polres Flores Timur pada 31 Agustus 2025 dengan nomor laporan STTLP/227/VIII/2025/SPKT/POLRES FLORES TIMUR/POLDA NTT. Laporan tersebut kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan, dan ADO ditetapkan sebagai tersangka pada 23 September 2025 karena telah memenuhi dua alat bukti.
Namun, proses hukum di Polres Flores Timur disebut berjalan lamban. Penyidik beralasan bukti tidak cukup, sementara ADO beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, sehingga ia dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Oktober 2025.
Pelantikan Menjadi Anggota TNI AD
Di tengah proses hukum yang mandek, keluarga korban dikejutkan dengan kabar pelantikan ADO sebagai anggota TNI AD pada 4 Februari 2026. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, bagaimana mungkin seseorang yang berstatus tersangka dan masuk DPO bisa lolos dalam seleksi penerimaan prajurit TNI.
Ibu korban, TJW, mengungkapkan kebingungannya dan menuntut keadilan. "Bagaimana proses seleksi bisa berjalan, sementara statusnya tersangka kasus kekerasan seksual, bahkan masuk dalam DPO?" tanyanya heran.
Tanggapan Pihak Kepolisian dan TNI
Menanggapi hal ini, Kapolres Flores Timur, AKBP Adhitya Octorio Putra, melalui Kasi Humas, AKP Eliezer Kalelado, memastikan bahwa kasus tersebut tetap berjalan. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Detasemen Polisi Militer (Denpom) Kupang untuk penanganan lebih lanjut.
Sementara itu, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman, menyatakan bahwa TNI AD sedang melakukan pendalaman dan pengecekan terhadap seluruh informasi yang beredar. Ia menegaskan bahwa TNI AD berkomitmen kuat terhadap penegakan hukum dan tidak akan memberikan perlindungan kepada siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
"Kami sedang melakukan pengecekan dan pendalaman terhadap data serta informasi yang beredar, termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait guna memperoleh fakta yang lengkap dan akurat," ujar Kolonel Widi Rahman. Ia juga menambahkan bahwa proses rekrutmen prajurit TNI AD dilaksanakan secara ketat, transparan, dan berlapis. Namun, jika ada informasi hukum yang belum terdeteksi saat rekrutmen, hal tersebut akan menjadi bagian dari evaluasi lebih lanjut. Kodam IX/Udayana juga menekankan pentingnya mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu hasil proses hukum yang sedang berjalan.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menjadi pengingat akan pentingnya integritas dalam proses hukum serta rekrutmen anggota TNI, demi terciptanya keadilan bagi semua pihak.
Source: kumparan.com
#DugaanPerkosaanFloresTimur #AnggotaTNIAD #KeadilanKorban