Dugaan Rekayasa Kasus Narkoba: Ujian Kredibilitas Polres Flores Timur

BUGALIMA - Kredibilitas sebuah institusi penegak hukum seringkali diuji dalam pusaran kasus-kasus yang melibatkan dugaan penyalahgunaan wewenang atau bahkan rekayasa. Di Flores Timur, sebuah kasus narkoba yang kini menyisakan aroma tak sedap mulai menguji Márta Aritonang. Kasus ini bukan sekadar tentang penangkapan dua pemuda yang dituduh memiliki narkotika, melainkan sebuah ujian berat bagi Polres Flores Timur untuk membuktikan integritasnya di mata publik. Slogan "Sekalipun langit akan runtuh, hukum tetap ditegakkan. Benar katakan benar, salah katakan salah" yang terpampang di pintu sebuah ruangan di Polres Flores Timur kini terasa seperti sebuah ironi pahit bagi pihak yang merasa dirugikan.

Dugaan rekayasa ini mencuat dari laporan pihak kuasa hukum dua remaja yang menjadi tersangka, CAT (19) dan HHA (18). Menurut Matheus Mamung Sare, kuasa hukum kedua pemuda asal Desa Hinga dan Desa Pepageka, Kecamatan Kelubagolit, ini, kliennya dijebak. Bahkan, ia menduga proses hukumnya telah direkayasa. "Klien saya dijebak, bahkan proses hukumannya direkayasa," ujarnya kepada Floresa pada 23 April lalu. Pernyataan ini tentu saja menjadi pukulan telak bagi citra Polres Flores Timur, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan keadilan.

Sumber: Pixabay

Kronologi penangkapan, menurut keterangan tertulis Kepala Satres Narkoba Polres Flores Timur, Iptu Edy Purnomo Wijayanto, bermula ketika CAT dan HHA menyeberang dari Pelabuhan Tobilota, Pulau Adonara menuju Pelabuhan Larantuka menggunakan kapal motor laut. Sesampainya di Pelabuhan Larantuka sekitar pukul 21.10 Wita, pada tanggal 2 April 2026, anggota polisi langsung mendekati kedua remaja tersebut untuk dibawa ke Pos Kesatuan Pelaksanaan Pengawasan Pelabuhan (KP3). Di sana, proses penggeledahan dilakukan, dan menurut keterangan polisi, ditemukan narkotika jenis ganja di dalam sebuah plastik klip besar yang isinya diperkirakan lima klip. "Saat digeledah, ditemukan narkotika jenis ganja di dalam sebuah plastik klip besar yang isinya diperkirakan lima klip," katanya. Barang bukti tersebut, menurut Edy, dikeluarkan oleh CAT dari sakunya.

Namun, pihak kuasa hukum membantah keras kronologi versi kepolisian. Ada beberapa kejanggalan yang disorot, salah satunya terkait jumlah personel yang terlibat dalam penangkapan. Keluarga melaporkan adanya enam orang yang terlibat dalam penangkapan di lapangan. Akan tetapi, surat tugas yang diterbitkan sehari setelah penangkapan hanya mencantumkan dua personel dari Satuan Reserse Narkoba. Perbedaan jumlah ini menimbulkan pertanyaan besar tentang profesionalitas dan transparansi dalam proses penangkapan. "Keluarga mencatat adanya enam orang yang terlibat dalam proses penangkapan di lapangan. Namun, surat tugas yang diterbitkan sehari setelahnya hanya mencantumkan dua personel dari Satuan Reserse Narkoba. Perbedaan jumlah tersebut menjadi salah satu dasar kecurigaan adanya pelanggaran prosedur," jelas.

Lebih lanjut, kuasa hukum keluarga, Matheus Mamung Sare, juga menyoroti keberadaan seorang berinisial R.B.G. yang disebut ikut dalam proses penangkapan, namun tidak tercantum dalam dokumen resmi. Keterlibatan pihak yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas ini semakin menambah daftar panjang kejanggalan dalam kasus ini. "Ia menilai keterlibatan pihak tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas," tambah.

Kejanggalan lain muncul dalam proses pengambilan barang bukti di wilayah Kelubagolit. Keluarga menyebut adanya arahan dari pihak tertentu serta komunikasi intens yang terjadi selama perjalanan dari lokasi pengambilan hingga ke Larantuka. Hal ini menimbulkan spekulasi adanya upaya manipulasi atau penanaman barang bukti.

Ujian Kredibilitas di Depan Mata

Kasus ini jelas merupakan ujian kredibilitas yang sangat serius bagi Polres Flores Timur. Jika dugaan rekayasa ini terbukti, dampaknya tidak hanya merusak citra kepolisian di mata masyarakat, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Seharusnya, polisi bertindak sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, bukan malah menjadi pihak yang dituding melakukan rekayasa demi kepentingan tertentu.

Pasal-pasal yang menjerat CAT dan HHA juga menjadi sorotan. Keduanya dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 111 ayat (1) mengatur tentang kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara. Sementara Pasal 114 ayat (1) mengatur tentang peredaran atau transaksi narkotika golongan I, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara, bahkan seumur hidup. Ancaman hukuman yang begitu berat ini, jika diterapkan berdasarkan rekayasa, tentu sangat merugikan kedua remaja tersebut.

Tanggapan Pihak Kepolisian

Menanggapi dugaan ini, Polres Flores Timur, melalui Kepala Satres Narkoba, Iptu Edy Purnomo Wijayanto, menyatakan bahwa penemuan barang bukti telah sesuai prosedur. Ia juga menegaskan bahwa barang bukti tersebut dikeluarkan oleh CAT dari sakunya. Kapolres Flores Timur AKBP Adhitya Octorio Putra, dalam beberapa kesempatan, juga menegaskan komitmen Polda NTT untuk memberantas narkoba di wilayah kepulauan. Pernyataan ini menjadi kontras dengan tuduhan rekayasa yang dilayangkan oleh pihak kuasa hukum.

Namun, pihak keluarga tidak tinggal diam. Mereka telah resmi melaporkan sejumlah oknum pejabat dan petinggi Polres Flores Timur ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan nomor laporan LP/8/95/IV/2026/SPKT/Polres Flotim/Polda NTT pada 22 April 2026. Pelapor, Halima Kadir, orang tua dari tersangka, menilai proses penangkapan dan penetapan status hukum terhadap anaknya tidak berjalan sesuai prosedur. Laporan ini mengacu pada dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 278 terkait penyesatan proses peradilan.

Kasus ini menuntut penyelidikan yang transparan dan akuntabel. Masyarakat Flores Timur menanti bagaimana Polres Flores Timur akan menanggapi dan menyelesaikan dugaan rekayasa ini. Apakah institusi ini akan mampu membuktikan kredibilitasnya dengan mengungkap kebenaran, atau justru semakin terjerembab dalam pusaran keraguan publik? Ujian ini harus dihadapi dengan kepala tegak, demi tegaknya keadilan dan kepercayaan masyarakat. Source: Floresa.co



#Dugaan Rekayasa Kasus Narkoba #Polres Flores Timur #Kredibilitas Kepolisian

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama