BUGALIMA - Di jantung Flores Timur, tepatnya di Pengadilan Negeri (PN) Larantuka, sebuah keputusan penting telah diambil. Majelis hakim dengan tegas menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh dua tersangka kasus narkotika. Keputusan ini bukan sekadar penolakan biasa, melainkan sebuah penegasan atas keabsahan proses penyidikan yang telah dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Flores Timur. Ini adalah kabar baik bagi penegakan hukum di NTT, menunjukkan bahwa sistem peradilan kita bekerja sesuai koridornya, menghormati hak setiap pihak namun tetap berpegang pada prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Penolakan ini, sebagaimana diberitakan oleh berbagai media lokal seperti NTT Express dan RRI.co.id, terjadi pada sidang yang digelar Senin, 8 Juni 2026. Para pemohon, yang diidentifikasi berinisial C.A.T alias V dan H.H.A alias S, melalui kuasa hukum mereka, mengajukan gugatan praperadilan terhadap tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Polres Flores Timur. Namun, majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Mohamad Juliandri Rahman dalam amar putusannya menyatakan dengan tegas menolak permohonan tersebut untuk seluruhnya. Ini berarti, penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik telah dinyatakan sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
| Sumber: Pixabay |
Langkah praperadilan ini memang merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang di Indonesia. Namun, penggunaan hak ini harus didasarkan pada argumen hukum yang kuat dan bukti yang memadai. Dalam kasus ini, tampaknya gugatan yang diajukan oleh pihak tersangka tidak mampu meyakinkan majelis hakim bahwa telah terjadi pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan. Kasi Humas Polres Flores Timur, AKP Eliezer A. Kalelado, S.H., dalam pernyataannya, menegaskan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya putusan pengadilan. "Putusan yang telah dibacakan majelis hakim menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Kami menghormati keputusan pengadilan dan akan terus melaksanakan tugas penegakan hukum secara profesional, proporsional, serta sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya. Pernyataan ini menunjukkan sikap kooperatif dan profesionalisme aparat kepolisian dalam menghadapi proses hukum, bahkan ketika mereka menjadi pihak termohon.
Mengapa Praperadilan Ditolak?
Penolakan gugatan praperadilan ini tentu memiliki dasar hukum yang kuat. Pengadilan Negeri Larantuka, melalui majelis hakim, telah mengkaji secara mendalam seluruh argumen dan bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak. Dalam konteks kasus narkotika, penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hakim tunggal dalam kasus praperadilan yang serupa di Larantuka pada tahun 2023, bahkan menekankan bahwa pemeriksaan praperadilan hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit dua alat bukti yang sah, dan tidak memasuki materi pokok perkara.
Dalam kasus ini, penolakan tersebut sekaligus membuktikan bahwa Polres Flores Timur telah bekerja sesuai prosedur, didukung oleh alat bukti yang sah. Tudingan adanya rekayasa atau jebakan dalam proses penangkapan yang mungkin sempat dilontarkan oleh pihak pemohon, kini gugur di hadapan hukum. Ini adalah kemenangan bagi prinsip keadilan, di mana proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. Penting untuk diingat bahwa penanganan kasus narkotika adalah isu krusial yang membutuhkan ketegasan aparat penegak hukum, mengingat ancaman narkoba yang kian merambah, bahkan menyasar generasi muda dan pelajar.
Peran Kepolisian dan Masyarakat dalam Pemberantasan Narkoba
Kasus ini juga mengingatkan kita akan pentingnya peran serta masyarakat dalam menanggulangi tindak pidana narkotika. Sebagaimana diungkapkan dalam berbagai kajian, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk membantu aparat penegak hukum memberantas peredaran gelap narkotika. Dengan adanya penolakan praperadilan ini, proses penyidikan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Flores Timur dapat dilanjutkan tanpa hambatan. Ini menjadi sinyal positif bahwa upaya penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika terus berjalan efektif di wilayah Flores Timur.
Kapolres Flores Timur AKBP Adhitya Octorio Putra, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Eliezer A. Kalelado, S.H., juga menekankan pentingnya profesionalisme dan proporsionalitas dalam penegakan hukum. Pendekatan yang akuntabel juga menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Ini adalah gambaran ideal bagaimana penegakan hukum seharusnya berjalan: mengedepankan prosedur, didukung bukti kuat, dan senantiasa menjaga profesionalisme.
Lebih jauh lagi, pemberantasan narkoba bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab kita bersama sebagai masyarakat. Edukasi, pencegahan, dan pelaporan menjadi kunci utama. Tanpa peran aktif masyarakat, upaya pemberantasan narkoba akan sulit mencapai hasil optimal. Kasus penolakan praperadilan ini menjadi pengingat bahwa sistem hukum kita memiliki mekanisme yang kuat untuk memastikan setiap proses berjalan sesuai aturan. Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum harus terus dijaga melalui kinerja yang profesional dan berintegritas.
Dampak dan Harapan ke Depan
Penolakan praperadilan ini memperkuat legalitas proses penyidikan yang dilakukan oleh Polres Flores Timur. Ini memungkinkan penyidik untuk melanjutkan proses hukum terhadap tersangka hingga tuntas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Diharapkan, putusan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika dan menjadi motivasi bagi aparat penegak hukum untuk terus bekerja keras memberantas peredaran gelap narkoba di NTT.
Peradilan yang adil dan profesional adalah pilar utama tegaknya hukum. Keputusan PN Larantuka ini menegaskan kembali komitmen sistem peradilan Indonesia untuk memberikan keadilan, sambil memastikan bahwa hak-hak konstitusional setiap individu dihormati, namun tidak mengorbankan kepentingan yang lebih besar, yaitu keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkoba yang merusak. Penegakan hukum yang profesional dan akuntabel, sebagaimana ditegaskan oleh Polres Flores Timur, adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik.
Source: NTT Express
#Kasus Ganja #Praperadilan Ditolak #Penegakan Hukum Narkoba