BUGALIMA - Keadilan itu seperti air, mengalir jernih dan tanpa pandang bulu, sejauh prosedur yang menjadi jalurnya ditaati. Begitulah kira-kira semangat yang terpancar dari Pengadilan Negeri Larantuka yang baru-baru ini menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana narkotika. Penolakan ini, yang dibacakan dalam sidang pada Senin, 8 Juni 2026, oleh majelis hakim di Ruang Sidang I Pengadilan Negeri Larantuka, menegaskan kembali bahwa penegakan hukum di Indonesia, khususnya di Flores Timur, berjalan sesuai koridor yang seharusnya.
Keputusan ini tentu saja bukan tanpa alasan. Para pemohon, yang berinisial C.A.T alias V dan H.H.A alias S, mengajukan praperadilan terhadap penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Flores Timur. Praperadilan sendiri, seperti yang dijelaskan oleh Kapolres Flores Timur AKBP Adhitya Octorio Putra melalui Kasi Humas AKP Eliezer A. Kalelado, merupakan hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang. Ini adalah instrumen penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia, memberikan ruang untuk menguji tindakan penyidik agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, hak ini harus dijalankan dalam bingkai kepatuhan terhadap aturan, bukan sebagai upaya untuk mengintervensi atau menggagalkan proses hukum yang sedang berjalan.
| Sumber: Pixabay |
Dalam persidangan praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN LRT tersebut, pihak termohon, yaitu Polres Flores Timur, hadir didampingi oleh personel Bidang Hukum Polda Nusa Tenggara Timur. Kehadiran tim pendamping hukum ini menunjukkan kesiapan dan komitmen kepolisian dalam menghadapi uji materiil praperadilan, serta memastikan bahwa seluruh tahapan persidangan diikuti dengan penghormatan terhadap proses hukum yang berlangsung.
Majelis hakim, setelah meneliti dan mempertimbangkan seluruh dalil yang diajukan oleh para pemohon dan termohon, akhirnya menyatakan menolak permohonan praperadilan tersebut. Penolakan ini berarti bahwa seluruh argumen dan dasar hukum yang diajukan oleh para pemohon tidak diterima oleh pengadilan. Dengan kata lain, penetapan tersangka, proses penangkapan, penggeledahan, hingga penahanan yang dilakukan oleh penyidik Polres Flores Timur dinyatakan sah secara hukum.
Keputusan PN Larantuka ini patut diapresiasi. Ini adalah bukti nyata bahwa lembaga peradilan di Indonesia bekerja secara independen dan profesional. Penolakan praperadilan bukan berarti menutup pintu keadilan bagi tersangka, melainkan memastikan bahwa proses hukum yang telah dilalui oleh penyidik telah sesuai dengan prosedur yang berlaku, sehingga tidak ada unsur pelanggaran hak asasi manusia atau penyalahgunaan wewenang.
AKP Eliezer A. Kalelado menegaskan bahwa Polres Flores Timur menghormati sepenuhnya putusan majelis hakim. Sikap ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjunjung tinggi supremasi hukum. Ia menambahkan, jajaran Polres Flores Timur akan terus melaksanakan tugas penegakan hukum secara profesional. "Setiap proses penyidikan dilakukan berdasarkan aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selain profesional, pendekatan penegakan hukum juga dilakukan secara proporsional dan akuntabel. Hal itu menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian," ungkapnya. Pernyataan ini sangat penting, karena menunjukkan bahwa kepolisian tidak hanya bertindak tegas dalam memberantas kejahatan, tetapi juga sangat memperhatikan aspek profesionalisme, proporsionalitas, dan akuntabilitas dalam setiap tindakannya.
Kasus ini kembali mengingatkan kita pada pentingnya proses hukum yang benar dan berkeadilan. Praperadilan, meskipun merupakan hak konstitusional, bukanlah sarana untuk menghalangi proses penyidikan. Ia adalah mekanisme kontrol bagi penyidik agar bekerja sesuai dengan aturan. Ketika penyidik telah bekerja sesuai aturan, maka pengadilan akan menyatakan demikian, seperti yang terjadi pada kasus ini.
Jejak Kasus Narkoba di Flores Timur
Kasus narkoba memang menjadi perhatian serius di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk di Flores Timur. Upaya pemberantasan narkoba memerlukan kerja sama yang solid antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat. Polres Flores Timur, dengan penegasan sikap profesionalnya, menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran barang haram ini.
Penyitaan narkoba dan penangkapan tersangka merupakan bagian dari upaya untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba. Namun, proses ini harus tetap berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Penolakan praperadilan ini memberikan sinyal positif bahwa sistem peradilan kita mampu menjaga keseimbangan antara hak tersangka dan kewajiban aparat penegak hukum untuk menegakkan keadilan.
Makna Kemenangan Prosedural
Kemenangan Polres Flores Timur dalam sidang praperadilan ini bukanlah kemenangan atas tersangka, melainkan kemenangan atas prosedur. Ini menunjukkan bahwa tim penyidik telah bekerja secara teliti dan cermat, mengumpulkan alat bukti yang cukup, dan mengikuti setiap langkah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam konteks hukum, keabsahan penetapan tersangka dan proses penyidikan adalah fondasi penting untuk melanjutkan perkara ke tahap persidangan di pengadilan negeri. Jika proses ini cacat hukum, maka seluruh proses selanjutnya bisa batal demi hukum. Oleh karena itu, praperadilan menjadi momen krusial untuk memastikan bahwa fondasi hukum tersebut kokoh.
Prospek Penegakan Hukum di Flores Timur
Dengan adanya putusan PN Larantuka ini, proses hukum terhadap kedua tersangka narkoba tersebut dapat dilanjutkan tanpa hambatan. Polres Flores Timur diharapkan dapat terus bekerja secara profesional, proporsional, dan akuntabel dalam mengungkap jaringan narkoba yang mungkin masih beroperasi di wilayahnya.
Penegasan dari Kasi Humas Polres Flores Timur bahwa "pendekatan penegakan hukum juga dilakukan secara proporsional dan akuntabel" adalah kunci. Ini bukan sekadar retorika, tetapi komitmen yang harus terus dijaga. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian akan semakin meningkat jika mereka melihat bahwa setiap tindakan dilakukan dengan dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak. Bagi tersangka, ini adalah pengingat bahwa melawan hukum dengan dalih apapun tidak akan berhasil jika proses hukum telah dijalankan dengan benar. Bagi aparat penegak hukum, ini adalah dorongan untuk terus bekerja sesuai prosedur dan menjunjung tinggi supremasi hukum. Dan bagi masyarakat, ini adalah bukti bahwa keadilan itu ada dan bekerja di negeri ini, meskipun terkadang prosesnya panjang dan berliku.
Penolakan praperadilan oleh PN Larantuka ini adalah sebuah kemenangan bagi kepastian hukum. Ini menegaskan bahwa proses hukum yang benar adalah jalan menuju keadilan yang sejati. Polres Flores Timur telah membuktikan bahwa mereka mampu menjalankan tugasnya dengan baik, dan pengadilan telah memvalidasi langkah-langkah mereka. Sebuah sinyal positif bagi upaya pemberantasan narkoba dan penegakan hukum di Flores Timur.
Source: afb tv kupang
#PN Larantuka #Praperadilan Narkoba #Polres Flores Timur