Bentrok Maut di Flores Timur: Sengketa Tanah Kopdes Merah Putih Merenggut 3 Nyawa, Ratusan Rumah Terbakar

BUGALIMA - Suasana duka menyelimuti Flores Timur, Nusa Tenggara Timur. Sebuah konflik berdarah yang melibatkan dua desa, Desa Narasaosina dan Desa Waiburak di Kecamatan Adonara Timur, pecah pada Sabtu, 18 Juli 2026. Bentrokan yang dipicu oleh sengketa tanah ulayat dan klaim lokasi pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) ini menelan korban jiwa: tiga orang tewas, lima lainnya mengalami luka-luka, dan puluhan rumah ludes dilalap api.

Peristiwa tragis ini kembali membuka luka lama sengketa tanah yang tampaknya tak kunjung menemukan titik terang. Lahan ulayat, yang menjadi warisan leluhur dan identitas masyarakat adat, justru menjadi bara api yang membakar hubungan persaudaraan. Klaim sepihak atas lokasi pembangunan Kopdes Merah Putih semakin memperkeruh suasana, memicu amarah yang akhirnya meledak dalam bentuk kekerasan fisik.

Sumber: Pixabay

Akar Masalah yang Terpendam: Sengketa Tanah Ulayat dan Pembangunan Kopdes

Sengketa tanah ulayat antara Desa Narasaosina dan Desa Waiburak bukanlah isu baru. Konflik ini telah berlangsung turun-temurun, diwariskan dari generasi ke generasi tanpa solusi yang memuaskan. Akar masalah yang kompleks ini kemudian diperparah dengan adanya rencana pembangunan Kopdes Merah Putih di wilayah yang disengketakan. Hal ini menimbulkan pertanyaan: apakah pembangunan sebuah koperasi yang seharusnya membawa kemaslahatan justru menjadi pemicu kehancuran?

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) sendiri telah beberapa kali memberikan klarifikasi terkait isu ini. Sekretaris Kemenkop UKM, Ahmad Zabadi, menegaskan bahwa konflik yang terjadi tidak ada kaitannya dengan program pembangunan Kopdes Merah Putih. Menurutnya, pembangunan fisik Kopdes Merah Putih hanya dapat dilakukan di atas lahan yang berstatus *clean and clear*, atau bebas sengketa. Kebijakan ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 4 Tahun 2025 mengenai Pendataan Aset Tanah dan Bangunan untuk Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Pihak Kemenkop UKM juga menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada pembangunan fisik Kopdes Merah Putih di lokasi konflik tersebut.

Pernyataan Kemenkop UKM ini setidaknya memberikan gambaran bahwa narasi yang mengaitkan bentrokan ini secara langsung dengan pembangunan Kopdes Merah Putih perlu ditinjau ulang. Namun, tak bisa dipungkiri, isu pembangunan Kopdes Merah Putih tersebut tampaknya menjadi pemantik yang memanaskan kembali api sengketa tanah ulayat yang sudah membara.

Dampak Bencana: Nyawa Melayang dan Harta Terbakar

Tragedi yang terjadi di Adonara Timur meninggalkan luka yang mendalam. Tiga nyawa melayang sia-sia akibat pertikaian yang seharusnya bisa dihindari. Belum lagi lima warga lainnya yang terluka, membutuhkan perawatan medis dan dukungan psikologis. Kerugian material pun tak tanggung-tanggung: 20 unit rumah, satu unit bangunan usaha, dan satu unit sepeda motor dilaporkan hangus terbakar. Kerusakan ini tidak hanya menghancurkan fisik bangunan, tetapi juga merenggut tempat tinggal dan mata pencaharian warga.

Kejadian ini menjadi pengingat pahit akan rapuhnya perdamaian di tengah masyarakat yang dilanda konflik. Kepemilikan tanah, yang seharusnya menjadi sumber kehidupan dan kemakmuran, justru berubah menjadi sumber malapetaka.

Upaya Penanganan dan Imbauan Pihak Berwenang

Menyikapi situasi yang mencekam, aparat gabungan dari TNI dan Polri telah dikerahkan ke lokasi untuk memperkuat pengamanan dan mencegah bentrokan meluas. Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasie Humas) Polres Flores Timur, AKP Eliezer Kalelado, menyatakan bahwa pihaknya masih terus mendalami kronologi dan penyebab pasti terjadinya perselisihan.

Polisi mengimbau seluruh warga untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar, dan mempercayakan penanganan situasi kepada aparat keamanan. Upaya mediasi dan pendekatan dengan tokoh adat serta masyarakat setempat terus dilakukan untuk memulihkan kondisi dan menciptakan kedamaian. Bahkan, sebanyak 57 pucuk senjata rakitan, 49 busur, 198 anak panah, dan 25 kelongsong peluru rakitan telah diserahkan oleh warga Desa Narasaosina kepada Polres Flores Timur sebagai bentuk kesadaran akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban. Langkah sukarela ini menjadi sinyal positif bahwa masyarakat memilih jalur damai dan mengedepankan penyelesaian persoalan melalui pendekatan persaudaraan dan hukum.

Konflik antara kedua desa ini diketahui telah terjadi beberapa kali sebelumnya dan telah dimediasi oleh Pemerintah Kabupaten Flores Timur. Namun, upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang permanen. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa penyelesaian sengketa tanah yang kompleks membutuhkan pendekatan yang komprehensif, melibatkan semua pihak terkait, dan mengutamakan dialog serta musyawarah untuk mufakat. Tanpa penyelesaian akar masalah yang tuntas, konflik semacam ini akan terus membayangi kedamaian masyarakat Flores Timur.

Source: Kompas.com



#Flores Timur #Bentrok Warga #Sengketa Tanah

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama