Bupati Flores Timur Serukan Ketenangan Pasca-Konflik Dua Desa, Akar Masalah Sengketa Lahan Perlu Penyelesaian Tuntas

BUGALIMA - Kepemimpinan daerah sering kali dihadapkan pada ujian berat, salah satunya ketika dua warganya terperosok dalam jurang konflik yang mencederai persaudaraan. Di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Tenggara (NTT), suasana pasca-bentrokan antara warga Desa Narasaosina dan Desa Waiburak di Kecamatan Adonara Timur masih terasa, meski aparat keamanan dan pemerintah daerah telah berupaya keras meredakan situasi. Bupati Flores Timur, Antonius Doni Dihen, dengan bijak memilih untuk menahan diri dari pernyataan publik yang berpotensi memperkeruh keadaan, menegaskan bahwa saat ini adalah "masa menenangkan situasi." Sikap ini patut diapresiasi, sebab dalam kondisi sepanas pasca-konflik, setiap kata memiliki bobot yang bisa menjadi pemantik atau pendingin.

Konflik yang terjadi pada Sabtu, 18 Juli 2026, ini bukanlah sekadar insiden sesaat. Laporan menyebutkan bahwa bentrokan tersebut mengakibatkan tiga orang meninggal dunia, lima lainnya luka-luka, serta puluhan rumah terbakar dan rusak parah. Tragedi kemanusiaan ini menambah daftar panjang perselisihan yang telah membayangi hubungan kedua desa selama bertahun-tahun. Akar masalahnya, menurut Kapolres Flores Timur AKBP Adhitya Octorio Putra, adalah sengketa batas wilayah yang telah berlangsung cukup lama dan memiliki akar sejarah yang panjang. Pernyataan ini diperkuat oleh Kepala Dinas Informasi dan Informatika (Kominfo) Flores Timur, Heri Lamawuran, yang menyebutkan bahwa konflik ini dipicu sengketa tanah hak ulayat antara Desa Ile Pati dengan Desa Bugalima yang terjadi puluhan tahun lalu, bahkan sebelum tahun 2008.

Sumber: Pixabay

Pendekatan Multi-Dimensional untuk Penyelesaian Konflik

Menyadari kompleksitas masalah ini, Bupati Antonius Doni Dihen menekankan pentingnya meredakan suasana terlebih dahulu. Namun, di balik sikap menahan diri tersebut, pemerintah daerah tidak tinggal diam. Rencana pembentukan satuan tugas (satgas) untuk menyelesaikan konflik lahan ini menjadi salah satu langkah konkret yang digagas. Satgas ini diharapkan mampu menjadi motor penggerak dalam mencari solusi permanen, yang tidak hanya mengedepankan pendekatan hukum, tetapi juga harus merangkul nilai-nilai adat dan budaya masyarakat setempat.

Kapolres Flores Timur AKBP Adhitya Octorio Putra pun sejalan dengan pandangan ini. Ia menegaskan bahwa penyelesaian konflik semacam ini tidak bisa hanya mengandalkan aspek hukum semata. Pendekatan adat dan budaya, yang menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat Flores Timur, harus menjadi prioritas. Hal ini penting agar penyelesaian yang dicapai benar-benar tuntas dan dapat mencegah terulangnya kembali konflik di masa depan. Pernyataan ini sangat relevan, mengingat tanah di banyak daerah bukan hanya sekadar aset ekonomi, tetapi juga merupakan identitas, sejarah, dan harga diri masyarakat adat.

Wakil Bupati Flores Timur, Ignas Boli Uran, juga telah menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk bekerja maksimal dan mengerahkan seluruh upaya penyelesaian. Ia menjelaskan bahwa pemda telah memfasilitasi berbagai pertemuan dan membangun proses mediasi yang intensif. Namun, meskipun berbagai upaya telah dilakukan, termasuk mediasi terpisah pasca-bentrokan 6 Maret 2026, konflik tetap saja pecah kembali, menimbulkan kekecewaan mendalam. Hal ini menunjukkan bahwa akar persoalan perlu digali lebih dalam dan solusi yang ditawarkan harus lebih substantif.

Keterlibatan Tokoh Adat dan Tim 9

Untuk memastikan penyelesaian yang berakar pada kearifan lokal, pemerintah Kabupaten Flores Timur bersama aparat keamanan sepakat untuk melibatkan tokoh adat serta tim 9 yang beranggotakan tokoh agama dan tokoh masyarakat sebagai mediator. Langkah ini sangat strategis. Tokoh adat memiliki pemahaman mendalam tentang sejarah, tradisi, dan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat. Kehadiran mereka sebagai mediator diharapkan dapat menjembatani komunikasi, membangun kembali kepercayaan, dan memfasilitasi dialog yang konstruktif.

Kapolres Adhitya Octorio Putra menyatakan dukungan penuh terhadap langkah ini. Ia berharap Tim 9 dapat bekerja efektif dalam menjembatani komunikasi kedua kelompok masyarakat melalui pendekatan adat dan nilai-nilai kekeluargaan. "Dengan mengedepankan adat, sejarah, dan semangat persaudaraan, penyelesaian konflik dapat berlangsung secara bermartabat dan berkelanjutan," ujarnya. Harapan ini sangat beralasan, sebab penyelesaian yang hanya bersifat administratif tanpa menyentuh dimensi budaya dan sosial seringkali rapuh dan mudah runtuh kembali.

Bahkan, pasca-konflik terakhir, warga kedua desa dilaporkan telah melakukan ritual adat pembersihan di masing-masing desa sebagai bagian dari upaya pemulihan. Meskipun detail pelaksanaannya merupakan urusan internal para pemangku adat, tindakan ini menunjukkan adanya kesadaran kolektif akan pentingnya proses pemulihan yang selaras dengan tradisi.

Tantangan dan Harapan ke Depan

Meskipun berbagai upaya telah dan akan dilakukan, tantangan dalam menyelesaikan konflik yang telah berlangsung lama ini tentu tidak ringan. Sengketa tanah ulayat yang melibatkan sejarah puluhan tahun memerlukan kajian yang mendalam dan kesabaran ekstra. Pemerintah disarankan untuk mempertimbangkan pembelian lahan sengketa sebagai salah satu opsi solusi permanen, sebagaimana disarankan dalam beberapa analisis.

Pemerintah juga perlu memastikan bahwa penanganan pasca-konflik tidak hanya berhenti pada upaya meredakan ketegangan sesaat. Pembangunan infrastruktur, permukiman, serta pemulihan ekonomi bagi warga yang terdampak juga menjadi krusial. Komitmen pemerintah untuk mempercepat pembangunan di Adonara Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai bagian dari upaya pemulihan pasca-konflik sosial, patut diapresiasi. Pembangunan rumah yang rusak harus dilakukan bersamaan dengan pembangunan akses jalan untuk mencegah kesenjangan.

Pada akhirnya, penyelesaian konflik antara Desa Narasaosina dan Desa Waiburak bukan hanya tanggung jawab pemerintah daerah semata. Dibutuhkan komitmen kuat dari kedua belah pihak, kesadaran kolektif akan pentingnya persaudaraan, serta dukungan dari seluruh elemen masyarakat. Dengan mengedepankan dialog, musyawarah, dan kearifan lokal, diharapkan konflik berkepanjangan ini dapat segera menemukan titik terang, demi terciptanya kedamaian dan kesejahteraan yang berkelanjutan di tanah Adonara.

Source: https://www.kompas.com/regional/read/2024/06/18/173025377/soal-konflik-warga-2-desa-di-flores-timur-bupati-sekarang-masa-menenangkan-situasi



#Konflik Flores Timur #Sengketa Lahan Adonara #Perdamaian Desa

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama