BUGALIMA - Lagi-lagi tanah berdarah di bumi Flobamora, Flores Timur. Dua desa, Dusun Bele di Desa Waiburak dan Dusun Lewonara di Desa Narasaosina, Kecamatan Adonara Timur, kembali bergolak. Bentrokan terjadi, merenggut nyawa, melukai, membakar rumah, dan membuat puluhan warga terpaksa mengungsi. Mirisnya, ini bukan kali pertama. Saling klaim kepemilikan tanah adat, yang akarnya terentang jauh ke masa lalu, kembali menjadi pemicu tragedi kemanusiaan. Kompas.com melaporkan, kepolisian telah berupaya menengahi, tokoh masyarakat turun tangan, bahkan Wakil Bupati Flores Timur sudah berulang kali memfasilitasi mediasi. Namun, semua itu seakan hanya tambal sulam. Akar masalahnya, yang terjalin dalam benang kusut sejarah dan adat, belum tersentuh.
Sungguh menyedihkan ketika melihat bagaimana penyelesaian konflik di negeri ini kerap kali terjebak dalam rutinitas penanganan parsial. Aparat keamanan dikerahkan, pos penjagaan didirikan, bahkan ada tawaran bantuan sosial. Semua itu penting, tak bisa dipungkiri. Namun, apakah itu menyelesaikan masalah? Atau hanya menunda letusan berikutnya? Praktisi komunikasi dan masalah sosial, Alvin Lamaberaf, dengan tegas menyatakan bahwa pemerintah Kabupaten Flores Timur dinilai gagal menyelesaikan konflik ini. Alasannya? Pendekatan yang digunakan selama ini, kata Alvin, cenderung represif, hanya menyentuh permukaan, dan gagal menggali inti persoalan yang sesungguhnya.
| Sumber: Pixabay |
Ia menekankan, inti dari penyelesaian konflik agraria, terutama yang berakar dari sengketa tanah ulayat, adalah pengakuan historis. "Harusnya Pemda Flores Timur menduduki persoalan ini secara benar dengan melahirkan sebuah konsensus yakni pengakuan siapa sebenarnya pemilik tanah adat tersebut, sesuai dengan history adat. Ini yang tidak dilakukan pemerintah, yang kemudian menimbulkan konflik berkepanjangan,” ujarnya. Pendekatan represif, menurutnya, hanya akan menimbulkan luka baru dan ketidakpercayaan terhadap pemerintah.
Sungguh ironis, di tengah upaya damai yang terus digulirkan, bentrokan baru kembali pecah pada Sabtu, 18 Juli 2026, yang menelan korban jiwa dan luka-luka, serta merusak puluhan rumah. Peristiwa ini memperjelas bahwa mediasi yang telah berulang kali dilakukan belum mampu menghentikan perselisihan yang telah berlangsung bertahun-tahun. Kepala Desa Bugalima di Adonara Barat, Yohanes Polikarpus Baka Tukan, pernah mengungkapakan bahwa konflik tanah serupa di wilayahnya telah terjadi sejak tahun 1976. Ini menunjukkan betapa panjang dan kompleksnya akar sejarah yang melilit sengketa-sengketa agraria di Flores Timur.
H2: Mengapa Pendekatan Historis Sangat Vital?
Sejarah mencatat, banyak konflik agraria di Indonesia, termasuk di Nusa Tenggara Timur, berawal dari persoalan kepemilikan tanah yang memiliki catatan sejarah panjang. Tanah ulayat, tanah leluhur, bukan sekadar hamparan fisik. Ia adalah bagian dari identitas, kebudayaan, dan keberlangsungan hidup masyarakat adat. Ketika klaim atas tanah ini terusik, yang terancam bukan hanya hak kepemilikan, tetapi juga eksistensi sebuah komunitas.
Dalam kasus konflik antara Desa Narasaosina dan Desa Waiburak, sengketa batas wilayah dan tanah ulayat menjadi pemicu utama. Kapolres Flores Timur, AKBP Adhitya Octorio Putra, dengan lugas menyatakan bahwa penyelesaian konflik ini tidak cukup hanya melalui pendekatan hukum. Ia menekankan pentingnya mengedepankan nilai-nilai adat dan budaya yang diwariskan oleh para leluhur. Pendekatan humanis dan kearifan lokal adalah kunci untuk meredam konflik yang berakar dari sejarah panjang ini.
H3: Pelajaran dari Kasus di Adonara Barat
Kasus yang terjadi di Desa Bugalima, Kecamatan Adonara Barat, juga memberikan pelajaran berharga. Di sana, konflik tanah yang berawal dari relokasi warga pascabencana banjir tahun 1975, kembali memanas pada Oktober 2024. Warga Desa Ilepati dan Desa Kimamak tidak rela atas penyerahan tanah ulayat mereka untuk merelokasi warga kampung Ongabaran (yang kini menjadi Desa Bugalima). Kepala Desa Bugalima, Yohanes Polikarpus Baka Tukan, menyarankan agar pihak yang merasa dirugikan untuk menggugat Pemda Flores Timur secara hukum. Ini menunjukkan bahwa meski ada upaya penyelesaian adat, jalur hukum pun perlu dipertimbangkan, namun tetap dengan pemahaman mendalam terhadap sejarah di balik sengketa tersebut.
H3: Peran Pemerintah dalam Menjembatani Sejarah dan Keadilan
Pemerintah daerah, dalam hal ini Pemkab Flores Timur, memegang peranan krusial dalam menyelesaikan konflik ini. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial menegaskan kewajiban mutlak pemerintah untuk melakukan penanganan secara terencana, terpadu, dan terukur. Ini berarti, pemerintah tidak bisa lagi bersikap 'abu-abu' atau hanya mengandalkan pendekatan represif.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) NTT, Brigjen Pol. Faizal, menekankan pentingnya penyelesaian konflik yang permanen. Menurutnya, proses penanganan konflik harus berfokus pada tiga tahapan utama: menyelesaikan akar permasalahan, melakukan *cooling down* pascakonflik, serta mencegah konflik berulang melalui komunikasi intensif dan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan. Dalam hal ini, Pemkab Flores Timur harus bertindak sebagai jembatan yang menghubungkan masa lalu (sejarah dan adat) dengan masa kini (solusi dan keadilan).
Pemerintah harus berani melahirkan konsensus yang mengakui secara historis siapa pemilik tanah adat tersebut. Ini bukan berarti mengabaikan proses hukum, namun menjadikannya sebagai pelengkap dari pemahaman mendalam tentang sejarah dan kearifan lokal. Pendekatan yang mengedepankan dialog, penghormatan, dan semangat persaudaraan, seperti yang disampaikan Kapolres Flores Timur, adalah pondasi penting untuk membangun kembali kedamaian di Adonara.
Konflik di Flores Timur, khususnya antara Desa Narasaosina dan Desa Waiburak, adalah cermin dari persoalan agraria yang kompleks di Indonesia. Tanpa menggali akar sejarahnya, tanpa memahami narasi di balik sengketa tanah adat, setiap upaya penyelesaian hanya akan bersifat sementara. Saatnya bagi Pemkab Flores Timur untuk merangkul sejarah, merangkul kearifan lokal, dan merangkul keadilan, demi masa depan Flores Timur yang damai dan sejahtera.
#Flores Timur #Konflik Agraria #Kearifan Lokal