BUGALIMA - Indonesia, negeri kepulauan yang kaya akan tradisi dan kearifan lokal, kembali dihadapkan pada ujian persatuan. Di ujung timur Pulau Flores, tepatnya di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, dua desa berkonflik: Dusun Bele, Desa Waiburak, dan Dusun Lewonara, Desa Narasaosina, Kecamatan Adonara Timur. Konflik yang berakar dari sengketa tanah ulayat ini telah memakan korban jiwa, luka-luka, dan kerusakan harta benda yang tak sedikit. Namun, di tengah kobaran api perselisihan, ada secercah harapan yang muncul: pelibatan tokoh adat dan Tim 9 dalam upaya rekonsiliasi. Sebuah langkah bijak yang menunjukkan bahwa akar permasalahan seringkali dapat disembuhkan dengan ramuan kearifan lokal itu sendiri.
Konflik ini bukan barang baru. Sejarah mencatat, pertikaian antara kedua desa ini telah berulang kali terjadi sepanjang tahun 2026, bahkan mungkin lebih lama. Insiden terbaru pada pertengahan Juli 2026 kembali memicu kekerasan yang mengakibatkan tiga orang meninggal dunia, lima orang terluka, serta puluhan rumah terbakar. Situasi yang memilukan ini tentu saja menuntut tindakan yang lebih dari sekadar penanganan aparat keamanan semata. Di sinilah peran strategis tokoh adat dan Tim 9 menjadi sangat vital.
Pemerintah Kabupaten Flores Timur, bersama dengan aparat keamanan dari Polres Flores Timur dan TNI, menyadari bahwa penyelesaian konflik semacam ini tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan represif atau sekadar penegakan hukum. Akar masalah yang begitu dalam, seperti sengketa tanah ulayat, memerlukan sentuhan yang lebih halus, yaitu dialog, musyawarah, dan yang terpenting, mekanisme adat. Kapolres Flores Timur, AKBP Adhitya Octorio Putra, menekankan pentingnya menemukan akar permasalahan agar penyelesaiannya tuntas dan mampu mencegah konflik serupa terulang kembali. Pernyataan ini menggarisbawahi pemahaman bahwa kekerasan hanya akan melahirkan kekerasan baru jika sumbernya tidak diatasi.
Tim 9: Jembatan Dialog Antar Komunitas
Di balik upaya penyelesaian ini, hadir sebuah entitas yang disebut Tim 9. Tim ini beranggotakan tokoh agama dan tokoh masyarakat yang diharapkan mampu menjadi mediator ulung. Mereka diharapkan dapat menjembatani komunikasi antara kedua kelompok masyarakat yang bertikai, bukan dengan pendekatan konfrontatif, melainkan dengan sentuhan adat dan nilai-nilai kekeluargaan yang mengakar kuat di masyarakat Flores Timur. Kapolres Adhitya Octorio Putra bahkan secara eksplisit berharap agar Tim 9 dapat menjadi penghubung yang efektif dalam membangun kembali komunikasi kedua belah pihak. "Dengan mengedepankan adat, sejarah, dan semangat persaudaraan, penyelesaian konflik dapat berlangsung secara bermartabat dan berkelanjutan," ujarnya. Ini adalah visi yang mulia, di mana proses rekonsiliasi tidak hanya mengembalikan kedamaian, tetapi juga mempererat kembali tali persaudaraan yang sempat terkoyak.
Pelibatan tokoh adat juga menjadi kunci penting. Tokoh adat, dengan legitimasi dan pemahaman mendalam tentang sejarah serta adat istiadat setempat, dipercaya mampu memberikan solusi yang paling diterima oleh masyarakat. Mereka adalah penjaga tradisi, pemelihara nilai-nilai luhur, dan penengah yang dihormati. Dalam konteks konflik ini, tokoh adat dari Adonara, seperti Abdul Wahid, putra Raja Adonara, juga dilibatkan. Pertemuan dan silaturahmi dengan tokoh adat ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam merangkul semua elemen masyarakat untuk bersama-sama mencari jalan keluar.
Pendekatan Adat: Lebih Efektif dari Sekadar Kaku
Banyak pihak sepakat bahwa pendekatan adat memiliki keunggulan tersendiri dalam menyelesaikan konflik sosial di Flores Timur. Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, misalnya, pernah menyatakan bahwa penyelesaian konflik berdarah di Adonara Timur lebih efektif melalui pendekatan budaya dan adat dibandingkan hanya mengandalkan penegakan hukum. "Berdasarkan pengalaman menangani kasus di sana, kami menilai pendekatan melalui solusi budaya jauh lebih efektif daripada pemolisian," kata Pigai. Pernyataan ini bukan tanpa dasar. Adat istiadat, dengan segala kerumitan dan kedalamannya, seringkali mengandung mekanisme penyelesaian yang telah teruji oleh waktu. Ia mampu menyentuh hati, memulihkan kehormatan, dan membangun kembali kepercayaan yang hilang.
Dalam kasus konflik dua desa di Flores Timur ini, penyelesaian sengketa tanah ulayat menjadi titik krusial. Mekanisme adat, dengan melibatkan tokoh-tokoh yang netral dan memiliki legitimasi, menjadi jalan yang ditempuh. Ini bukan sekadar tentang mengklaim siapa yang benar dan siapa yang salah, melainkan tentang menemukan titik temu yang dapat diterima oleh kedua belah pihak, dengan tetap menghormati sejarah dan hak-hak adat yang ada.
Tantangan dan Harapan
Tentu saja, proses rekonsiliasi ini tidak akan berjalan mulus tanpa tantangan. Sejarah panjang konflik ini menunjukkan betapa sulitnya mencapai perdamaian yang permanen. Namun, dengan adanya pelibatan tokoh adat dan Tim 9, serta dukungan penuh dari pemerintah daerah dan aparat keamanan, harapan itu semakin terbuka lebar.
Polres Flores Timur menegaskan komitmennya untuk terus menjaga stabilitas keamanan selama proses rekonsiliasi berlangsung. Sinergi antara Pemerintah Kabupaten Flores Timur, TNI-Polri, Forkopimda, tokoh adat, tokoh agama, Tim 9, dan Tim Mediasi diharapkan menjadi fondasi kuat dalam mewujudkan perdamaian yang berkelanjutan bagi masyarakat Adonara Timur.
Kisah konflik dua desa di Flores Timur ini adalah pengingat bagi kita semua akan pentingnya menjaga keharmonisan sosial. Lebih dari itu, ini adalah bukti nyata bahwa kearifan lokal, yang seringkali terabaikan di era modern, ternyata masih memegang kunci penting dalam menyelesaikan berbagai permasalahan bangsa. Pelibatan tokoh adat dan Tim 9 bukan sekadar strategi, melainkan pengakuan akan kekuatan budaya dan tradisi dalam membangun peradaban yang damai dan beradab. Semoga rekonsiliasi ini benar-benar tuntas, membawa kedamaian abadi, dan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh Indonesia.
#Flores Timur #Konflik Desa #Tokoh Adat