BUGALIMA - Kinerja pelayanan publik di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, kembali disorot tajam. Kali ini, sorotan datang dari Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang tengah gencar melakukan pengawasan dan penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik di wilayah tersebut. Kegiatan ini merupakan bagian krusial dari tahapan pengambilan data untuk Opini Ombudsman RI Tahun 2026, yang dilaksanakan selama lima hari, dari Senin hingga Jumat, 7-11 September 2026.
Fenomena maladministrasi dalam pelayanan publik bukanlah isu baru di Indonesia. Ombudsman Republik Indonesia (ORI) sendiri berperan sebagai garda terdepan dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, dengan tujuan utama mencegah dan mengatasi berbagai bentuk maladministrasi. Maladministrasi, secara sederhana, diartikan sebagai perilaku atau perbuatan yang melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik. Ini bisa bermacam-macam bentuknya, mulai dari penundaan berlarut-larut, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, diskriminasi, hingga permintaan imbalan yang tidak semestinya. Penting untuk dicatat, maladministrasi tidak hanya dilakukan oleh aparatur pemerintah sipil negara, tetapi juga bisa melibatkan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, bahkan badan swasta atau perorangan.
| Sumber: Pixabay |
Di Flores Timur, tim penilai dari Ombudsman NTT, yang terdiri dari Alberth Roy Kota dan Ola Mangu Kanisius, memulai rangkaian kegiatan dengan melakukan pertemuan strategis bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Flores Timur. Pertemuan ini sangat penting karena menekankan bahwa penilaian maladministrasi pelayanan publik memiliki keterkaitan erat dengan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah secara keseluruhan. Dalam konteks ini, Sekda memegang peran yang sangat strategis. Mengutip Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.7-109 Tahun 2026 tentang Indikator Kinerja Kunci (IKK), penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik ditetapkan sebagai salah satu IKK. Bahkan, untuk tahun 2027, urusan pelayanan publik dengan indikator maladministrasi ini akan memiliki bobot 10 persen, menegaskan betapa vitalnya peran Sekda dalam mengorkestrasi penyelenggaraan pelayanan publik di daerah.
Tantangan Maladministrasi di Flores Timur
Proses pengawasan yang dilakukan Ombudsman NTT di Flores Timur ini bertujuan untuk menggali data dan informasi guna merumuskan Opini Ombudsman RI Tahun 2026. Hasil penilaian ini nantinya akan menjadi dasar untuk menetapkan opini tersebut, sekaligus menjadi pijakan bagi penyelenggara pelayanan publik di Flores Timur untuk melakukan perbaikan yang diperlukan dan mencegah potensi maladministrasi di masa mendatang.
Meskipun detail spesifik temuan maladministrasi di Flores Timur belum diungkap secara gamblang dalam pemberitaan yang tersedia, pola umum maladministrasi yang sering terjadi di berbagai daerah dapat memberikan gambaran. Data dari Ombudsman RI sendiri menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2023, sekitar 40,38 persen laporan masyarakat yang ditangani terkait soal maladministrasi. Tiga dugaan maladministrasi tertinggi yang dilaporkan adalah tidak memberikan pelayanan, penundaan berlarut-larut, dan penyimpangan prosedur.
Fenomena ini sejalan dengan temuan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat dalam penelitiannya, yang mengidentifikasi beberapa kendala dalam mencegah maladministrasi. Kendala tersebut meliputi kekurangan sumber daya manusia, keterbatasan anggaran, ketakutan atau kemalasan masyarakat untuk melapor, minimnya sosialisasi tentang keberadaan Ombudsman, dan kurangnya kooperatifnya instansi terlapor dalam memberikan klarifikasi.
Peran Strategis Ombudsman dan Masyarakat
Peran Ombudsman Republik Indonesia sangatlah vital dalam memastikan bahwa pelayanan publik berjalan sesuai koridor hukum dan etika. Lembaga ini tidak hanya bertugas menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat, tetapi juga secara proaktif melakukan pencegahan maladministrasi melalui berbagai saran perbaikan kebijakan.
Dalam konteks Flores Timur, masyarakat juga memiliki peran penting. Melalui tautan https://pmkm.ombudsman.go.id/#/ppm-external, masyarakat dapat berpartisipasi memberikan penilaian terkait aspek kepercayaan publik terhadap pelayanan yang ada. Partisipasi aktif masyarakat ini akan sangat berharga dalam membentuk opini Ombudsman RI dan memberikan masukan yang konstruktif bagi pemerintah daerah.
Menuju Pelayanan Publik yang Berkualitas
Keberhasilan dalam upaya perbaikan pelayanan publik di Flores Timur, dan di NTT secara umum, tidak hanya bergantung pada kinerja masing-masing perangkat daerah. Koordinasi yang kuat di tingkat pemerintah daerah, yang dipimpin oleh Sekda, menjadi kunci agar standar pelayanan berjalan konsisten dan penanganan pengaduan masyarakat dapat berjalan efektif.
Berdasarkan data Opini Ombudsman Republik Indonesia 2025, beberapa kabupaten di NTT masih menunjukkan kualitas pelayanan yang rendah, bahkan beberapa di antaranya teridentifikasi memiliki maladministrasi. Hal ini menunjukkan bahwa perjuangan menuju pelayanan publik yang prima masih panjang dan memerlukan komitmen serius dari semua pihak.
Perbaikan kualitas pelayanan publik bukan sekadar soal teknis administratif, melainkan sebuah cerminan kehadiran negara di tengah warganya. Rekomendasi perbaikan harus dijalankan secara konsisten, potensi maladministrasi harus diminimalisir, dan pelayanan publik harus dijadikan prioritas politik, bukan sekadar kewajiban administratif semata. Penilaian maladministrasi yang dilakukan Ombudsman NTT di Flores Timur ini diharapkan menjadi momentum refleksi dan pembenahan menyeluruh, demi terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas, adil, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Flores Timur.
#Ombudsman NTT #Pelayanan Publik Flores Timur #Maladministrasi