Ombudsman NTT Ungkap Maladministrasi Pelayanan Publik di Flores Timur: Ancaman Kualitas dan Kepercayaan Masyarakat

BUGALIMA - Kupang, Flores Timur, dan sebuah kabar yang merangkum wajah pelayanan publik kita di ujung timur Nusantara. Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) baru-baru ini menggelar rangkaian pengawasan pelayanan publik di Kabupaten Flores Timur, sebuah kegiatan yang semestinya disambut dengan tangan terbuka sebagai bagian dari upaya perbaikan. Namun, sorotan tajam yang dilontarkan Ombudsman, terkait adanya maladministrasi dalam pelayanan publik, patut menjadi renungan kita bersama. Maladministrasi, sebuah istilah yang mungkin terdengar teknis, namun dampaknya terasa sangat riil bagi masyarakat awam: pelayanan yang lambat, berbelit-belit, tidak adil, bahkan merugikan.

Ombudsman NTT, melalui tim penilainya, telah melakukan pengambilan data untuk Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026. Kegiatan yang berlangsung selama beberapa hari ini, diawali dengan pertemuan bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur. Ini menunjukkan bahwa pengawasan ini bukan sekadar "mengawasi dari jauh", melainkan ada upaya dialog dan pengumpulan data langsung di lapangan. Para penilai Ombudsman, Alberth Roy Kota dan Ola Mangu Kanisius, bahkan mengutip Keputusan Menteri Dalam Negeri mengenai Indikator Kinerja Kunci (IKK) urusan pelayanan publik, yang salah satunya adalah penilaian maladministrasi. Ini menegaskan bahwa maladministrasi bukan sekadar isu sporadis, melainkan sebuah indikator kinerja yang krusial bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Sumber: Pixabay

Apa sebenarnya maladministrasi itu? Secara sederhana, maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan yang melawan hukum, tidak sesuai dengan aturan, menyalahgunakan wewenang, atau mengabaikan kewajiban hukum dalam pelayanan publik. Ini bisa berupa penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, diskriminasi, hingga permintaan imbalan. Bayangkan saja, Anda mengurus KTP, mengurus izin usaha, atau mendaftar sekolah, namun prosesnya berbelit-belit, memakan waktu lebih lama dari seharusnya, atau bahkan Anda diminta "pelicin" yang tidak sesuai aturan. Itulah contoh nyata maladministrasi yang dapat merugikan masyarakat.

Dampak Nyata Maladministrasi

Dampak dari maladministrasi ini tidak main-main. Pertama, kualitas pelayanan publik menurun drastis. Ketika proses administrasi tidak berjalan baik, pelayanan menjadi tidak efektif dan tidak efisien. Masyarakat yang seharusnya dilayani dengan baik, justru merasa dipersulit. Kedua, kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah terkikis. Pelayanan yang buruk dan rasa ketidakadilan akan membuat masyarakat apatis dan kehilangan keyakinan pada pemerintah.

Ketiga, potensi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) semakin terbuka lebar. Ketidaktransparan dan ketidakobjektifan dalam administrasi menjadi celah bagi praktik-praktik curang demi kepentingan pribadi atau kelompok. Keempat, kerugian materiil dan immateriil bagi masyarakat. Ini bisa berupa biaya tambahan yang dikeluarkan secara tidak sah, waktu yang terbuang sia-sia, hingga hilangnya kesempatan yang disebabkan oleh pelayanan yang buruk.

Berdasarkan data Ombudsman RI secara nasional, sekitar 40,38 persen laporan masyarakat yang ditangani sepanjang tahun 2023 terkait dengan maladministrasi. Tiga dugaan maladministrasi tertinggi adalah tidak memberikan pelayanan, penundaan berlarut, dan penyimpangan prosedur. Angka ini tentu saja mengkhawatirkan dan menunjukkan bahwa maladministrasi masih menjadi masalah serius di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Flores Timur.

Peran Strategis Ombudsman

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) hadir sebagai lembaga negara yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Fungsinya adalah menerima laporan atas dugaan maladministrasi, melakukan pemeriksaan, dan mengeluarkan rekomendasi untuk perbaikan. Melalui pengawasan ini, Ombudsman berperan penting dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan publik yang lebih baik.

Dalam konteks Flores Timur, Ombudsman NTT menekankan peran strategis Sekretaris Daerah (Sekda). Sekda, sebagai ujung tombak manajemen pemerintahan daerah, memiliki tanggung jawab besar dalam mengorkestrasi penyelenggaraan pelayanan publik. Perbaikan pelayanan tidak hanya bergantung pada kinerja masing-masing dinas, tetapi juga pada koordinasi yang efektif di tingkat pemerintah daerah. Rekomendasi hasil penilaian maladministrasi ini akan menjadi bahan penting dalam penetapan Opini Ombudsman RI Tahun 2026, sekaligus menjadi dasar bagi penyelenggara pelayanan untuk melakukan perbaikan dan pencegahan potensi maladministrasi.

Upaya Perbaikan dan Harapan

Menghadapi temuan maladministrasi ini, diperlukan langkah konkret. Pemerintah Daerah Flores Timur, bersama dengan seluruh jajarannya, harus menjadikan temuan Ombudsman sebagai momentum untuk melakukan evaluasi dan perbaikan secara menyeluruh. Perbaikan tidak hanya bersifat teknis administratif, tetapi juga mencakup perubahan pola pikir dan budaya pelayanan.

Masyarakat pun memiliki peran penting. Partisipasi aktif dalam memberikan penilaian dan melaporkan setiap dugaan maladministrasi sangat krusial. Ombudsman NTT sendiri menyediakan tautan bagi masyarakat untuk berpartisipasi memberikan penilaian melalui https://pmkm.ombudsman.go.id/#/ppm-external. Kesadaran hukum dan keterbukaan masyarakat adalah kunci agar Ombudsman dapat bekerja secara maksimal.

Pada akhirnya, pelayanan publik yang berkualitas, transparan, dan bebas maladministrasi adalah hak setiap warga negara. Kehadiran negara di tengah masyarakat melalui pelayanan publik yang prima adalah cerminan dari pemerintahan yang baik. Semoga temuan Ombudsman NTT di Flores Timur ini dapat menjadi alarm bagi seluruh daerah di Indonesia untuk terus berbenah, memperbaiki kualitas pelayanan, dan mengembalikan kepercayaan publik.

Source: https://ntt.ombudsman.go.id/berita/ombudsman-ntt-nilai-maladministrasi-pelayanan-publik-di-flores-timur



#Pelayanan Publik #Maladministrasi #Ombudsman NTT

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama