Tragedi TKI: 22 Warga NTT Dideportasi Malaysia, Nasib Kelam Pekerja Migran Ilegal Terungkap

BUGALIMA - Berita tentang 22 warga asal Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang ditangkap, dipenjara, dan akhirnya dideportasi dari Malaysia, kembali membuka luka lama tentang nasib para pekerja migran Indonesia, terutama yang berstatus ilegal. Kejadian ini bukan sekadar angka, melainkan cerminan dari realitas pahit yang dihadapi banyak saudara kita di perantauan. Mereka berangkat dengan harapan memperbaiki taraf hidup, namun seringkali berakhir dengan kesengsaraan, bahkan nyawa.

Latar Belakang Penangkapan dan Deportasi

Sebanyak 22 warga Flores Timur tersebut dilaporkan ditangkap di Malaysia. Informasi yang ada menyebutkan bahwa mereka terjerat dalam kasus keimigrasian, kemungkinan besar karena status mereka sebagai pekerja migran non-prosedural atau ilegal. Hal ini berarti mereka bekerja di Malaysia tanpa dokumen yang lengkap atau izin yang sah. Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi penegakan hukum oleh otoritas Malaysia terhadap para pekerja asing tanpa izin. Setelah ditangkap, mereka menjalani proses hukum dan penahanan di penjara sebelum akhirnya dipulangkan atau dideportasi kembali ke negara asal.

Gelombang Deportasi yang Tak Kunjung Usai

Kasus 22 warga Flores Timur ini bukanlah insiden yang berdiri sendiri. Data menunjukkan bahwa deportasi pekerja migran asal NTT dari Malaysia merupakan fenomena yang terus berulang. Pada tahun 2024, misalnya, tercatat 77 warga NTT telah dipulangkan dari Malaysia, termasuk bayi yang masih sangat muda. Flores Timur dan Sikka menjadi kabupaten asal dengan jumlah deportan terbanyak. Sebelumnya, pada tahun 2022, 27 pekerja migran asal NTT juga dideportasi dari Malaysia. Bahkan, pada awal tahun 2019, sebanyak 39 warga NTT dideportasi karena berstatus ilegal. Angka-angka ini menunjukkan pola yang mengkhawatirkan, di mana warga NTT secara terus-menerus menjadi korban dari migrasi non-prosedural.

Mengapa Warga NTT Rentan Menjadi Pekerja Migran Ilegal?

Ada beberapa faktor yang mendorong tingginya angka migrasi non-prosedural dari NTT ke Malaysia. Salah satunya adalah ketimpangan ekonomi dan terbatasnya lapangan pekerjaan di daerah asal. Malaysia, dengan sektor perkebunan sawit, konstruksi, dan pekerjaan domestik yang membutuhkan banyak tenaga kerja, menawarkan daya tarik upah yang lebih tinggi dibandingkan di Indonesia. Selain itu, bencana alam yang terjadi di NTT, seperti erupsi gunung berapi, juga terkadang memicu perpindahan penduduk untuk mencari kehidupan yang lebih baik.

Kurangnya informasi yang memadai dan harapan akan cepat mendapatkan uang seringkali membuat calon pekerja migran tergiur untuk menggunakan jalur ilegal. Mereka membayar sejumlah uang, seringkali dalam jumlah besar, untuk diberangkatkan melalui "jalur tikus" atau jalur belakang, dengan janji akan dipekerjakan di sektor-sektor yang menjanjikan. Sayangnya, banyak yang kemudian berakhir tanpa dokumen dan rentan terhadap eksploitasi.

Ancaman di Balik Pekerjaan Ilegal

Bekerja secara ilegal di negara orang membawa risiko yang sangat besar. Para pekerja migran ilegal tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai. Mereka rentan terhadap eksploitasi oleh majikan, pemotongan gaji yang tidak wajar, jam kerja yang panjang, dan kondisi kerja yang buruk. Ketika tertangkap oleh otoritas imigrasi, mereka menghadapi ancaman hukuman penjara, denda, dan deportasi.

Lebih mengerikan lagi, banyak pekerja migran ilegal asal NTT yang meninggal di luar negeri. Sepanjang tahun 2023, tercatat 128 pekerja migran asal NTT meninggal di luar negeri, dan 98 persen di antaranya pergi tanpa prosedur. Penyebab kematian bervariasi, mulai dari penyakit seperti jantung dan paru-paru, hingga kecelakaan kerja atau bahkan bunuh diri. Ironisnya, banyak dari mereka yang meninggal tidak mendapatkan santunan karena berangkat secara ilegal.

Upaya Penanganan dan Pencegahan

Menanggapi isu migrasi non-prosedural, berbagai pihak terus berupaya melakukan pencegahan dan penanganan. Pemerintah daerah melalui Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) berupaya memfasilitasi pemulangan para deportan dan memberikan pendampingan. Namun, upaya pencegahan dari hulu sangatlah krusial.

Penting bagi pemerintah daerah untuk secara proaktif membangun balai latihan kerja dan layanan terpadu satu atap. Pelatihan keterampilan yang memadai dan sosialisasi mengenai prosedur migrasi yang aman perlu digalakkan. Selain itu, kolaborasi antara pemerintah, tokoh agama, dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa warga NTT tidak lagi menjadi korban perdagangan manusia dan migrasi ilegal. Harapannya, NTT dapat dikenal sebagai daerah yang menghasilkan sumber daya manusia yang unggul dan siap bersaing secara legal di kancah internasional, bukan sebagai kantong para korban perdagangan manusia.

Source: Kompas.com



#PekerjaMigranIlegal #DeportasiMalaysia #TKINTT

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama