Realisasi Pendapatan Daerah Flores Timur per April 2026: Tantangan dan Proyeksi

BUGALIMA - Kabar dari Databoks mengenai realisasi pendapatan daerah Pemerintah Kabupaten Flores Timur per April 2026 ini ibarat secangkir kopi pagi, ada pahitnya, ada manisnya, dan tentu saja, ada tantangannya. Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) tahun 2026 dipatok sebesar Rp1.097,65 miliar, sebuah angka yang terbilang besar, namun ironisnya, angka ini justru mengalami penurunan 12,52% dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan ini menjadi catatan penting, sebuah sinyal yang tak bisa diabaikan oleh para pemangku kepentingan di Flores Timur.

Hingga April 2026, realisasi Pendapatan Daerah baru menyentuh angka Rp214,50 miliar, atau sekitar 19,54% dari total anggaran yang ditetapkan. Angka ini, meski terlihat kecil, adalah cerminan dari geliat ekonomi dan efektivitas program-program pemerintah daerah dalam menggali potensi pendapatan. Namun, jika kita bedah lebih dalam, komponen utama dari pendapatan daerah ini terbagi menjadi dua pos besar: Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang mencapai Rp212,73 miliar, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang hanya sebesar Rp1,77 miliar.

Sumber: Pixabay

TKDD: Jantung Pendapatan Daerah

Angka TKDD yang mendominasi realisasi pendapatan daerah menunjukkan betapa strategisnya dana transfer dari pemerintah pusat dan provinsi bagi Flores Timur. Ini adalah gambaran umum di banyak daerah di Indonesia, di mana ketergantungan pada dana pusat masih menjadi realitas. Namun, ini juga berarti bahwa stabilitas dan kelancaran pencairan dana dari pusat akan sangat menentukan kesehatan fiskal daerah. Fleksibilitas dalam mengelola TKDD ini perlu dimaksimalkan, tentu saja, tetap dalam koridor peraturan yang berlaku.

PAD: PR Besar yang Tak Kunjung Usai

Di sisi lain, angka PAD yang hanya Rp1,77 miliar sungguh memprihatinkan. Angka ini menunjukkan bahwa potensi pendapatan asli daerah Flores Timur belum tergarap secara optimal. Berbagai pemberitaan sebelumnya pun mengindikasikan hal serupa. Pada Desember 2025, misalnya, PAD Flores Timur tercatat Rp67 miliar dari target Rp83,4 miliar, yang berarti masih jauh dari harapan. Bahkan, pada Oktober 2025, realisasi PAD baru mencapai 57,15% dari target, yaitu Rp36 miliar dari Rp71 miliar.

Rendahnya realisasi PAD ini disebabkan oleh berbagai faktor. Salah satunya adalah rendahnya kesadaran dan kejujuran masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi. Faktor internal ini memang menjadi tantangan klasik yang dihadapi oleh hampir semua pemerintah daerah. Selain itu, ada juga faktor eksternal seperti perubahan regulasi nasional yang berimbas pada efisiensi anggaran, serta berkurangnya proyek-proyek fisik yang berdampak pada sektor penerimaan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Sektor Potensial yang Perlu Digenjot

Pendapatan Asli Daerah (PAD) sendiri bersumber dari berbagai sektor, seperti Pajak Daerah, Retribusi Daerah, dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah. Data tahun 2024 menunjukkan bahwa PAD Flores Timur sebesar Rp49,89 miliar dengan target yang lebih tinggi. Ini menunjukkan bahwa ada potensi besar yang sebenarnya bisa digali. Pajak Daerah, misalnya, pada tahun 2024 ditargetkan Rp17,46 miliar, namun realisasinya baru Rp12,25 miliar. Retribusi Daerah juga demikian, dengan target Rp5,73 miliar dan realisasi Rp3,16 miliar.

Pemerintah Kabupaten Flores Timur sendiri menyadari tantangan ini. Pada Oktober 2023, mereka mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) kepada DPRD. Tujuannya adalah untuk melakukan restrukturisasi jenis Pajak Daerah dan rasionalisasi jumlah Retribusi Daerah, dari 32 jenis menjadi 18 jenis, demi menurunkan biaya administratif dan kepatuhan. Ini adalah langkah strategis yang patut diapresiasi, menunjukkan niat baik untuk membenahi sistem pemungutan pendapatan daerah.

Optimisme dan Langkah Strategis ke Depan

Meskipun realisasi PAD per April 2026 terbilang rendah, bukan berarti tidak ada harapan. Pemerintah daerah terus berupaya mencari solusi. Pada tahun 2024, terdapat kenaikan PAD pada UPTD Pendapatan Daerah NTT Wilayah Lembata yang menjadi contoh positif. Kunci keberhasilannya adalah kolaborasi antara pemerintah daerah dan masyarakat serta strategi inovatif.

Langkah-langkah seperti penataan ulang struktur tarif retribusi, sebagaimana yang telah dilakukan pada Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, perlu terus dievaluasi dan diperbaharui. Selain itu, pemanfaatan teknologi, seperti sistem pajak online yang ditawarkan oleh layanan seperti V-TAX atau Mekari Klikpajak, bisa menjadi solusi untuk efisiensi dan transparansi. KP2KP Larantuka, sebagai bagian dari Direktorat Jenderal Pajak, juga siap memberikan layanan dan konsultasi perpajakan bagi masyarakat dan pelaku usaha di Flores Timur.

Ke depan, Flores Timur perlu fokus pada intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber PAD yang belum tergali. Ini bisa meliputi optimalisasi pengelolaan aset daerah, peningkatan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi dari sektor pariwisata yang potensial, serta mendorong kesadaran masyarakat melalui edukasi berkelanjutan. Dengan strategi yang tepat dan komitmen yang kuat, PAD Flores Timur diharapkan dapat tumbuh signifikan, mengurangi ketergantungan pada dana transfer, dan pada akhirnya menopang pembangunan daerah yang lebih mandiri dan berkelanjutan.

Source: https://databoks.katadata.co.id/datapoint/2026/04/20/realisasi-pendapatan-daerah-pemkab-flores-timur-per-april-2026



#Pendapatan Daerah #Flores Timur #APBD

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama