BUGALIMA - Ada denyut pergerakan yang menarik perhatian di Kabupaten Flores Timur (Flotim), Nusa Tenggara Timur. Kali ini bukan soal keindahan alam atau tradisi budaya yang memukau, melainkan sebuah manuver politik dan administratif yang berpotensi besar mengubah nasib para nelayan. DPRD dan Pemerintah Kabupaten Flores Timur tengah berjuang keras untuk mengambil alih kembali pengelolaan Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Amagarapati. Pelabuhan ini, sebuah aset bersejarah yang dulunya merupakan hibah dari Jepang melalui JICA, telah beralih tangan ke Pemerintah Provinsi NTT pada tahun 2023 lalu. Keputusan ini, yang ditandai dengan berita acara serah terima saat masa Penjabat Bupati Doris Alexander Rihi, kini menjadi sorotan tajam.
Upaya pengambilalihan kewenangan ini bukan sekadar retorika kosong. Komisi II DPRD Flotim, bersama dengan jajaran Pemkab, telah menggelar rapat kerja intensif di Gedung Bale Gelekat, Larantuka, pada Jumat, 19 Juni 2026. Pertemuan yang dipimpin oleh Ketua Komisi II, Ruth Wungubelen, dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Asisten I Setda Jack Arakian, Kadis Perikanan Adrianus Lamabelawa, Kabag Hukum Yordan Daton, serta perwakilan dari Dinas Perikanan dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Hasilnya, mereka sepakat untuk mengadakan rapat khusus lanjutan sebelum melayangkan surat resmi kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Pemprov NTT.
| Sumber: Pixabay |
Mengapa pengambilalihan ini begitu penting? PPI Amagarapati bukan sekadar dermaga tempat kapal bersandar. Pelabuhan ini telah menjadi denyut nadi ekonomi bagi masyarakat pesisir Flores Timur selama lebih dari dua dekade. Ia bukan hanya tempat pendaratan ikan, tetapi juga menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan, berkat berbagai unit usaha yang beroperasi di dalamnya, termasuk Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Nilai asetnya sendiri mencapai lebih dari Rp104 miliar, sebuah angka yang tidak bisa dianggap remeh.
Dalam pandangan Komisi II DPRD Flotim, pengalihan aset ini terkesan terburu-buru dan kurang mempertimbangkan regulasi yang ada. Ruth Wungubelen menggarisbawahi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 dan Undang-Undang (UU) Nomor 23. PP Nomor 7 secara eksplisit memberikan kewenangan kepada pemerintah kabupaten untuk mengelola dan menyelenggarakan aset seperti PPI Amagarapati. Sementara itu, UU 23, dalam klausul kelima, juga menegaskan bahwa TPI berada dalam kewenangan pemkab. "Sebenarnya pada saat berita acara penyerahan harus mempertimbangkan ini," ujar Ruth Wungubelen dengan nada prihatin.
Kekhawatiran ini bahkan telah dibawa hingga ke tingkat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta. Menurut informasi yang dihimpun, KKP menilai bahwa Pemkab Flores Timur terlalu cepat melakukan penyerahan aset tersebut. Fenomena ini menarik, mengingat banyak kabupaten lain di Indonesia justru enggan mengalihkan aset strategis mereka ke tingkat provinsi. PPI Amagarapati, dengan sejarah dan potensi ekonominya, jelas merupakan aset yang sangat berharga bagi Flores Timur.
Sejarah dan Potensi PPI Amagarapati
Pelabuhan Pendaratan Ikan Amagarapati memiliki riwayat yang cukup panjang. Dibangun dengan bantuan Jepang melalui JICA, pelabuhan ini dirancang sebagai pusat kegiatan perikanan yang modern pada masanya. Tidak hanya menjadi tempat pendaratan ikan, tetapi juga dilengkapi dengan berbagai fasilitas pendukung, seperti tempat pelelangan ikan, fasilitas perbaikan kapal, dan lain-lain. Selama bertahun-tahun, PPI Amagarapati menjadi salah satu motor penggerak ekonomi lokal, menyumbang PAD dan menopang kehidupan ribuan nelayan. Produksi perikanan laut di Flores Timur, khususnya di Kecamatan Larantuka, dengan PPI Amagarapati sebagai pusatnya, cukup signifikan. Pada tahun 2015 saja, produksi perikanan laut Kabupaten Flores Timur mencapai 14.276 ton, dengan sebagian besar merupakan hasil tangkapan dari nelayan Pole and Line.
Potensi ikan cakalang, tuna sirip kuning, dan tongkol yang melimpah di perairan Flores Timur menjadikan PPI Amagarapati sebagai lokasi strategis. Pengelolaan yang optimal tentu akan berdampak positif pada peningkatan kesejahteraan nelayan dan pengembangan industri perikanan di daerah tersebut. Pengalihan pengelolaan ke Pemprov NTT pada Januari 2023 lalu, menurut pernyataan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT, bertujuan agar pelayanan kepada nelayan dapat berjalan lebih baik lagi. Namun, kenyataan di lapangan dan aspirasi dari DPRD serta Pemkab Flotim menunjukkan adanya pandangan yang berbeda.
Regulasi sebagai Landasan Pengambilalihan
Perjuangan DPRD dan Pemkab Flotim untuk mengembalikan kewenangan pengelolaan PPI Amagarapati didasarkan pada pemahaman mendalam terhadap regulasi yang berlaku. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Dalam undang-undang ini, pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan, termasuk pelabuhan pendaratan ikan, memiliki segmentasi kewenangan yang jelas. Pengalihan pengelolaan PPI Amagarapati ke Provinsi NTT pada Januari 2023 lalu, misalnya, didasarkan pada aturan bahwa pengelolaan kawasan laut hingga 12 mil dari garis pantai merupakan kewenangan provinsi.
Namun, PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Urusan Pemerintahan di Bidang Kelautan dan Perikanan kepada Pemerintah Daerah, memberikan pijakan hukum yang kuat bagi Pemkab Flores Timur. Pasal-pasal dalam PP ini secara spesifik mengatur kewenangan pemkab dalam mengelola dan menyelenggarakan aset-aset kelautan dan perikanan yang berada di wilayahnya. Demikian pula, UU Nomor 23 Tahun 2014, khususnya pada pasal kelima, menegaskan bahwa Tempat Pelelangan Ikan (TPI) berada dalam kewenangan pemerintah kabupaten.
Perbedaan interpretasi dan implementasi regulasi inilah yang mendorong DPRD dan Pemkab Flotim untuk mengambil langkah lebih lanjut. Mereka ingin memastikan bahwa pengelolaan PPI Amagarapati benar-benar mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan, yang terpenting, memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat nelayan Flores Timur.
Harapan di Balik Upaya Pengambilalihan
Langkah strategis yang diambil oleh DPRD dan Pemkab Flores Timur ini mencerminkan keseriusan mereka dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat. Pengambilalihan pengelolaan PPI Amagarapati bukan hanya soal perebutan aset, melainkan sebuah upaya untuk mengembalikan kontrol atas sumber daya ekonomi lokal yang vital. Dengan pengelolaan yang berada di tangan Pemkab, diharapkan seluruh potensi PPI Amagarapati dapat digali secara maksimal.
Harapan utamanya adalah peningkatan kesejahteraan nelayan melalui pengelolaan yang lebih efektif dan efisien. Ini bisa mencakup perbaikan fasilitas, peningkatan layanan, kepastian harga hasil tangkapan, serta pengembangan program-program pemberdayaan masyarakat pesisir. Selain itu, penguatan PAD dari sektor perikanan juga menjadi target penting untuk pembangunan daerah.
Perjuangan ini menunjukkan bahwa meskipun aset tersebut pernah dialihkan, semangat untuk mengoptimalkan potensi daerah tetap membara. Komisi II DPRD Flotim dan Pemkab Flores Timur telah mengambil sikap tegas, berbekal pemahaman regulasi dan aspirasi masyarakat, untuk memastikan PPI Amagarapati kembali menjadi lokomotif kemajuan perikanan di Flores Timur.
#Pelabuhan Pendaratan Ikan #Flores Timur #Pengelolaan Aset Daerah