Konflik Batas Desa Flores Timur: Mengapa Pendekatan Adat Lebih Efektif Daripada Hukum Formal?

BUGALIMA - Lagi-lagi, tanah. Ah, tanah. Sepertinya isu ini tak pernah selesai di negeri kita ini. Dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote, selalu ada saja riak-riak konflik yang dipicu oleh persoalan batas wilayah, sengketa kepemilikan, atau bahkan sekadar salah paham tentang hak ulayat. Kali ini, sorotan tertuju pada Pulau Adonara di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur. Sebuah bentrokan kembali pecah antara warga Desa Narasaosina dan warga Dusun Bele, Desa Waiburak, Kecamatan Adonara Timur. Tiga nyawa melayang, lima orang luka-luka, dan 20 rumah dilaporkan ludes terbakar. Tragis. Sungguh tragis.

Kapolres Flores Timur, AKBP Adhitya Octorio Putra, dengan tegas menyatakan bahwa akar persoalan konflik ini adalah sengketa batas wilayah yang sudah berlangsung lama. "Konflik ini bukan sekadar persoalan yang muncul hari ini, tetapi memiliki akar sejarah yang panjang terkait batas wilayah," ujarnya. Pernyataan ini penting untuk meluruskan informasi yang beredar bahwa bentrokan dipicu oleh sengketa tanah untuk membangun Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Ternyata, jauh sebelum itu, sejarah pertarungan dua desa ini terkait tanah sudah mengakar.

Sumber: Pixabay

Sejarah Panjang Sengketa Batas Wilayah

Menariknya, sejarah konflik serupa di Pulau Adonara ternyata sudah berulang kali terjadi. Lupakan sejenak tentang koperasi. Mari kita lihat ke belakang. Pada tahun 1952, pernah terjadi "Perang Tanding" yang dipicu perebutan tanah garapan di batas wilayah kedua desa. Tragedi serupa terulang kembali pada tahun 1982, dengan pemicu yang sama. Ini menunjukkan bahwa masalah batas desa bukanlah isu baru di sana. Ia adalah luka lama yang terus menganga, sewaktu-waktu bisa tersulut api jika tidak ditangani dengan benar.

Fenomena tapal batas yang mengakibatkan konflik antar desa ini memang menjadi masalah laten di Flores Timur. Pemasangan pilar batas antar desa atau keinginan untuk menguasai lahan seringkali menjadi pemicu. Pemerintah daerah telah berulang kali melakukan mediasi, namun hasilnya belum maksimal. Bahkan, ada catatan bahwa hampir sebagian besar lahan di Pulau Adonara tidak bersertifikat, sehingga klaim kepemilikan seringkali hanya berdasarkan batas pohon atau batu.

Mengapa Pendekatan Adat Menjadi Kunci?

Dalam situasi seperti ini, banyak pihak sepakat bahwa penyelesaian konflik tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan hukum positif semata. Kapolres Adhitya Octorio Putra sendiri menekankan bahwa penyelesaiannya "tidak cukup hanya melalui pendekatan hukum, melainkan juga harus mengedepankan nilai-nilai adat dan budaya masyarakat setempat". Menteri HAM, Natalius Pigai, pun sependapat. Ia bahkan secara tegas meminta agar penyelesaian konflik berdarah ini diutamakan melalui jalur budaya dan kearifan lokal, bukan semata-mata penegakan hukum kepolisian.

Mengapa demikian? Masyarakat Adonara, seperti banyak masyarakat adat lainnya di Indonesia, masih sangat menjunjung tinggi nilai-nilai persaudaraan atau "kaka ari". Budaya Lamaholot yang mendiami pulau ini memiliki kekhasan tersendiri dalam menyelesaikan sengketa. Melalui dialog adat, musyawarah, dan penghormatan terhadap mekanisme hukum adat, penyelesaian yang bermartabat dan berkelanjutan dapat tercapai.

Peran Tokoh Adat dan Pemerintah

Para tokoh adat di Adonara memegang peranan krusial dalam memulihkan hubungan yang sempat renggang. Mereka adalah penjaga tradisi dan penengah yang paling dipercaya oleh masyarakat. Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Nusa Cendana, Dr. Johanes Tuba Helan, yang juga putra asli Adonara, menegaskan bahwa "Pendekatan adat merupakan cara efektif yang mesti ditempuh pemerintah setempat, karena masyarakat di Adonara masih memegang teguh pendekatan adat, dan bukan pendekatan diluar itu".

Pemerintah daerah, bersama unsur TNI dan Polri, juga terus berupaya memfasilitasi penyelesaian konflik. Berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari sarasehan penanganan konflik komunal hingga dialog yang melibatkan tokoh adat, tokoh masyarakat, pemerintah, dan aparat keamanan. Pendekatan yang dilakukan pun mengedepankan sisi humanis dan kearifan lokal.

Sinergi Hukum Adat dan Hukum Formal

Konflik sengketa tanah di Flores Timur, khususnya di Pulau Adonara, mengajarkan kita sebuah pelajaran penting: hukum adat dan hukum formal harus berjalan beriringan. Di satu sisi, penegakan hukum tetap diperlukan bagi tindakan yang melanggar hukum. Namun, di sisi lain, penyelesaian akar permasalahan yang bersifat komunal dan historis seringkali lebih efektif jika melibatkan mekanisme adat yang sudah hidup dan diyakini oleh masyarakat.

Sejarah mencatat, pada tahun 2020, Desa Ile Pati dan Desa Bugalima di Kecamatan Adonara Barat, yang juga terlibat bentrok berdarah akibat sengketa lahan, akhirnya sepakat berdamai. Kesepakatan damai ini tertuang dalam berita acara penyelesaian konflik yang melibatkan pemerintah daerah dan tokoh adat. Ini membuktikan bahwa sinergi antara kedua sistem hukum, adat dan formal, dapat menciptakan rekonsiliasi yang kuat dan perdamaian yang berkelanjutan.

Konflik yang terjadi di Flores Timur ini menjadi pengingat bagi kita semua. Tanah memang penting, namun persaudaraan dan kedamaian jauh lebih berharga. Dengan mengedepankan nilai-nilai luhur adat istiadat, serta menjalin komunikasi yang baik antara masyarakat, tokoh adat, dan pemerintah, semoga luka lama di Adonara dapat terobati dan konflik serupa tidak terulang kembali.

Source: Kompas.com



#Flores Timur #Konflik Desa #Hukum Adat

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama