BUGALIMA - Larantuka, Flores Timur, Nusa Tenggara Tenggara. Kota yang indah, dengan garis pantai mempesona dan keramahan penduduknya. Namun, kali ini Larantuka diselimuti duka. Bukan duka karena bencana alam dahsyat, melainkan duka akibat kelalaian manusia yang berulang: kebakaran lahan. Peristiwa yang terjadi pada hari Kamis, 24 September 2026, itu, kembali menyadarkan kita bahwa api, jika tak terkendali, bisa menjadi musuh terbesar bagi kehidupan.
Lapangan Bola Weri dan kebun mente warga menjadi saksi bisu keganasan api yang menjalar begitu cepat. Angin besar memperparah keadaan, mengubah semburan api menjadi monster yang melahap segalanya. Ima, seorang pejalan kaki, sempat mengira itu suara hujan di siang bolong. Betapa naifnya harapan kita, ketika kenyataan justru menampilkan pemandangan mengerikan. Ruth Daton, pegawai Telkomsel, bahkan kaget melihat api menjalar dari tengah lapangan bola. Api kecil yang tak terkendali, menjadi peringatan keras bagi kita semua.
| Sumber: Pixabay |
Tapi, bukan hanya lapangan bola dan kebun warga yang terancam. Dampaknya meluas, bahkan merusak sendi-sendi kehidupan yang paling rentan: anak-anak sekolah. Ya, asap pekat yang mengepul dari lokasi kebakaran sempat mengganggu aktivitas belajar mengajar di Sekolah Dasar Weri. Guru dan murid terlihat keluar ruangan, seolah terhipnotis oleh pemandangan api yang kian membesar. Apakah ini bentuk "liburan" tak terduga bagi mereka? Atau justru pengingat pahit tentang bahaya yang mengintai di sekitar mereka?
Ini bukan kali pertama Larantuka dilanda kebakaran lahan. Ingat, pada November 2019, Gunung Ile Mandiri juga pernah terbakar hebat. Dan tahun lalu, pada Oktober 2024, kebakaran hutan kembali melanda desa Aransina dan Sinardigala. Pola ini berulang, seolah menjadi tradisi kelam di musim kemarau. Tapi, apakah kita hanya akan menjadi penonton setia penderitaan ini?
Penyebabnya? Seringkali klasik: pembukaan lahan dengan cara membakar. Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan memang sudah ada. Kementerian Kehutanan telah berupaya menyebarkan titik hotspot, meningkatkan kerjasama, dan memperkuat patroli. Namun, sepertinya upaya itu belum cukup merasuk ke akar rumput. Kesadaran masyarakat, terutama di daerah-daerah rawan seperti Larantuka, perlu digenjot lebih keras.
Dampak kabut asap bagi anak sekolah itu nyata. Batuk, tenggorokan gatal, mata perih, sesak napas – semua itu bisa menjadi "teman" tak diundang bagi mereka. Konsentrasi belajar pun terganggu. Ini bukan hanya soal gangguan aktivitas sekolah, tapi soal hak mereka untuk mendapatkan pendidikan yang layak, di lingkungan yang aman dan sehat. Bagaimana masa depan generasi penerus bangsa jika hak dasar mereka terenggut oleh asap beracun?
Pemerintah daerah tentu punya peran penting. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 20 Tahun 2026 telah diterbitkan, mengatur pembelajaran di daerah terdampak asap. Namun, kebijakan saja tidak cukup. Implementasi di lapangan harus lebih sigap. Ketika kualitas udara memburuk, opsi pembelajaran tatap muka harus segera diganti dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring. Seperti yang terjadi di Palembang, Pekanbaru, dan Pontianak, di mana penggunaan masker diwajibkan atau sekolah diliburkan sementara.
Penting untuk diingat, karhutla bukan hanya persoalan titik api. Ini adalah krisis sosial-ekonomi. Ini merampas hak-hak dasar warga. Seperti yang terjadi di Ambon, di mana kebakaran mendekati sekolah dan menimbulkan kepanikan. Ini juga terjadi di Larantuka, di mana asap mengganggu kenyamanan belajar anak-anak.
Mari kita renungkan. Siapa yang paling dirugikan dari semua ini? Bukan para pejabat yang mengeluarkan kebijakan, bukan pula para pengamat yang hanya bisa berkomentar. Korban sesungguhnya adalah rakyat jelata. Anak-anak yang kehilangan kesempatan belajar, petani yang kehilangan hasil panen, dan masyarakat umum yang kesehatannya terancam.
Kita perlu bergerak cepat. Pemerintah daerah harus lebih tanggap dalam penanganan. Anggaran dukungan, seperti yang disetujui di tingkat nasional sebesar Rp760 miliar, harus dimanfaatkan secara efektif. Pencegahan harus menjadi prioritas utama. Jangan hanya fokus pada pemadaman api, tapi bagaimana agar api itu tidak pernah menyala.
Masyarakat juga punya peran krusial. Saling mengingatkan, melaporkan aktivitas mencurigakan, dan yang terpenting, tidak pernah lagi membuka lahan dengan cara membakar. Kebijakan nasional seperti Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar harus benar-benar ditegakkan.
Larantuka, mari bangkit dari kepungan asap. Mari kita jadikan peristiwa ini sebagai momentum untuk berubah. Anak-anak kita berhak mendapatkan udara bersih dan lingkungan belajar yang aman. Kita harus berjuang bersama demi masa depan yang lebih baik, bebas dari ancaman api dan asap.
Source: detik.com
#Kebakaran Lahan #Larantuka #Kabut Asap