Kemenkum NTT Perkuat Hukum dan Kekayaan Intelektual di Flores Timur

BUGALIMA - Sebuah langkah strategis tengah digelorakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) di Kabupaten Flores Timur. Tujuannya jelas: untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai regulasi hukum yang berlaku dan memperkaya pengetahuan tentang kekayaan intelektual (KI). Upaya ini diwujudkan melalui serangkaian kegiatan yang menyentuh langsung ke akar rumput, salah satunya adalah diskusi hukum yang digelar di Desa Lamawolo, Pulau Adonara. Sebuah inisiatif yang patut diapresiasi, mengingat betapa krusialnya literasi hukum dan pemahaman KI bagi kemajuan suatu daerah.

Kepala Kanwil Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa kehadiran negara di daerah haruslah memberikan manfaat yang konkret dan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Ini bukan sekadar retorika, melainkan sebuah komitmen yang diterjemahkan dalam program nyata. Penguatan pemahaman regulasi dan KI ini merupakan bagian integral dari upaya Kanwil Kemenkum NTT untuk membangun ekosistem hukum yang kokoh, di mana perlindungan hukum, kemudahan akses layanan, dan nilai tambah dari kekayaan intelektual berjalan beriringan. "Kehadiran hukum harus memberikan perlindungan, pelayanan hukum harus semakin mudah dijangkau, dan kekayaan intelektual harus mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat. Tiga hal ini menjadi bagian dari upaya kita membangun ekosistem hukum yang berdampak," ujar Silvester Sili Laba.

Sumber: Pixabay

Salah satu fokus utama kegiatan ini adalah penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pangan. Yunus Bureni, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum NTT, menekankan pentingnya asesmen yang komprehensif sebelum membentuk sebuah regulasi. "Assessment diperlukan untuk menggali kebutuhan dan permasalahan yang ada di daerah sehingga regulasi yang dibentuk memiliki dasar kajian yang kuat dan sesuai dengan kondisi masyarakat," jelasnya. Hal ini sangat masuk akal. Regulasi yang lahir dari kajian mendalam dan sesuai dengan realitas lapangan akan lebih efektif dan diterima oleh masyarakat. Penyamaan persepsi antara pemerintah daerah dan pemangku kepentingan menjadi kunci agar arah, substansi, serta kebutuhan regulasi dapat dipahami bersama, sehingga Raperda yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek formalitas pembentukan peraturan, tetapi juga benar-benar menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik di Flores Timur.

Memperkaya Wawasan Kekayaan Intelektual

Tidak hanya berhenti pada ranah regulasi umum, Kanwil Kemenkum NTT juga memberikan perhatian serius pada aspek kekayaan intelektual. Hempy Poyk, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum NTT, memaparkan materi mengenai kekayaan intelektual personal dan komunal. Penjelasan ini mencakup berbagai bentuk KI, mulai dari merek dagang hingga kekayaan intelektual komunal yang berkaitan erat dengan potensi dan kekayaan budaya masyarakat Flores Timur. Pentingnya pemahaman ini ditekankan untuk memberikan pelindungan yang lebih kuat terhadap karya, produk, dan potensi lokal.

Dalam konteks ini, Kanwil Kemenkum NTT tidak hanya memberikan pemahaman, tetapi juga langkah konkret. Mereka menyerahkan Sertifikat Pencatatan Merek untuk produk unggulan seperti Jagung Titi Lamawolo, Mokaf Adonara (produk tepung), dan Kopi Lite. Penyerahan ini merupakan bukti nyata bahwa identitas produk dan kekayaan budaya daerah memiliki dasar pelindungan yang lebih kuat dan berpotensi dikembangkan menjadi sumber ekonomi masyarakat. Selain itu, Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal juga diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Flores Timur. Hal ini menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum NTT dalam memperkuat perlindungan terhadap aset-aset tak berwujud yang dimiliki oleh masyarakat Flores Timur, yang seringkali menjadi ciri khas dan kebanggaan daerah.

Penguatan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan

Aspek lain yang tidak kalah penting adalah perluasan akses layanan hukum. Jefry E. Wabang, Penyuluh Hukum Ahli Pertama Kanwil Kemenkum NTT, menyampaikan materi mengenai Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan. Penguatan Posbankum ini merupakan upaya Kanwil Kemenkum NTT untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, memastikan bahwa setiap warga negara memiliki akses yang sama terhadap keadilan. Pendampingan dan pembinaan terhadap Posbankum di Desa Lamawolo, Pulau Adonara, menjadi salah satu contoh implementasi nyata dari program ini. Kehadiran Posbankum di tingkat desa dan kelurahan diharapkan dapat memberikan solusi hukum yang lebih cepat dan terjangkau bagi masyarakat yang mungkin terkendala oleh jarak, biaya, atau keterbatasan informasi.

Menyongsong Masa Depan yang Lebih Berkeadilan

Upaya Kanwil Kemenkum NTT di Flores Timur ini mencerminkan pemahaman yang mendalam tentang pentingnya sinergi antara pemahaman regulasi, pelindungan kekayaan intelektual, dan akses terhadap layanan hukum. Dengan memperkuat elemen-elemen ini, diharapkan Flores Timur dapat terus berkembang menjadi daerah yang tidak hanya kaya akan potensi alam dan budaya, tetapi juga memiliki tatanan hukum yang kuat, masyarakat yang sadar hukum, dan pelaku ekonomi yang terlindungi hak-haknya.

Seluruh kegiatan ini merupakan bagian dari tugas pokok Kanwil Kemenkumham dalam membantu Menteri Hukum dan HAM menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang hukum dan HAM di daerah provinsi. Melalui berbagai program seperti penyuluhan hukum, pembentukan Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum), dan fasilitasi kekayaan intelektual, Kanwil Kemenkum NTT berupaya menanamkan kesadaran hukum sejak dini dan memupuknya hingga ke tingkat masyarakat. Ini adalah investasi jangka panjang yang akan membuahkan masyarakat yang lebih tertib, adil, dan sejahtera.

Gerakan "Membangun Ekosistem Hukum yang Berdampak" yang digagas oleh Kanwil Kemenkum NTT di Flores Timur ini patut menjadi contoh bagi daerah-daerah lain di Indonesia. Dengan pendekatan yang komprehensif dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, Kemenkum NTT membuktikan bahwa hukum dapat menjadi alat yang efektif untuk pemberdayaan dan kemajuan bangsa.

Source: https://ntt.antaranews.com/berita/379301/kemenkum-ntt-dorong-pemahaman-regulasi-dan-ki-di-flores-timur



#Hukum #Kekayaan Intelektual #Flores Timur

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama