BUGALIMA - Sungguh memprihatinkan melihat berita yang datang dari ujung timur Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur. Proyek peternakan "Big Push" yang digadang-gadang sebagai program unggulan Pemerintah Kabupaten Flores Timur, kini justru terjerumus dalam kubangan masalah dan dugaan penyimpangan. Laporan dari Strategi News mengungkap adanya berbagai persoalan serius, mulai dari perencanaan yang cacat, pelaksanaan yang amburadul, hingga kerugian negara yang menganga. Tak heran, desakan agar Kejaksaan Negeri Flores Timur bertindak tegas semakin menguat.
Proyek yang dimulai sejak tahun 2025 ini, dengan total anggaran sekitar Rp1,1 miliar, ditujukan untuk pengembangan Hijauan Makanan Ternak (HMT) dan tempat pengembalaan sapi. Namun, alih-alih menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menjanjikan, program ini justru menyisakan cerita pilu. Lahan yang dikontrak Pemda pun dilaporkan mengalami kebakaran hingga tiga kali akibat buruknya pengelolaan dan kondisi kekeringan. Ini baru permulaan dari rentetan masalah yang muncul.
| Sumber: Pixabay |
Salah satu sorotan utama adalah ketiadaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai pengelola utama. Padahal, BUMD ini seharusnya menjadi payung bagi dua lini usaha peternakan skala besar: 700 ekor sapi dan 5.000 ekor ayam petelur. Namun, hingga bibit sapi didatangkan, BUMD ini belum juga terbentuk. Akibatnya, skema perencanaan program pun berantakan. Perubahan judul usaha dari peternakan budidaya menjadi "pembibitan ternak" yang dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) semakin menambah kerumitan. Perubahan ini tidak hanya menimbulkan risiko, tetapi juga memengaruhi seluruh tahapan perencanaan yang telah disusun.
Perencanaan Cacat, Eksekusi Kacau Balau
Kritik pedas datang dari berbagai pihak, termasuk Komisi II DPRD Flores Timur. Ketua Komisi II, Theodorus Wungubelen, menyoroti ketidaksiapan lahan pengembalaan, kandang, dan pakan ternak, namun sapi sudah terlanjur didatangkan. Hal serupa terjadi pada program ayam petelur. Kandang belum rampung, namun 5.000 ekor ayam siap didatangkan. Sungguh ironis, anggaran miliaran rupiah sudah terserap 100% untuk penyedia, namun fasilitas pendukungnya masih jauh dari memadai. "Wajar jika ke depannya, Pemda Flotim harus menerima risiko sapi dan ayamnya mati dan program ini bermasalah," ujar salah satu pengamat, Bulet Rebon, menyikapi kondisi yang memprihatinkan ini.
Lebih jauh lagi, lahan yang seharusnya menjadi pusat pengembangan HMT justru terbengkalai. Lahan ini direncanakan sebagai area pengembangbiakan hijauan pakan ternak dan lokasi penggembalaan sapi. Namun, tanpa survei dan kajian teknis yang memadai, program ini terancam mubazir. Anggaran sebesar Rp1,1 miliar telah dikucurkan, namun hasilnya nihil.
Desakan untuk Kejaksaan: Usut Tuntas!
Menyikapi berbagai temuan yang merugikan keuangan negara, desakan agar Kejaksaan Negeri Flores Timur segera bertindak tegas semakin menguat. Aparat penegak hukum diminta untuk memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat, mulai dari Tim PHO (Penyerahan Hasil Pekerjaan), panitia pelaksana (Barakat), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga para pengambil kebijakan di tingkat eksekutif. Tidak hanya itu, audit investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Inspektorat juga dinilai perlu untuk menyelidiki penggunaan dana lebih dari Rp2 miliar serta keabsahan proses pengadaan barang dan jasa, termasuk HMT dan infrastruktur kandang.
Pemerintah Kabupaten Flores Timur juga diminta untuk menghentikan seluruh proses pencairan anggaran termin berikutnya hingga ada kepastian hukum. Tujuannya jelas, yaitu menyelamatkan sisa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Flores Timur agar tidak semakin tergerus oleh program yang berisiko korupsi.
Strategi "Big Push" yang Terancam Gagal
Program "Big Push" sendiri, yang merupakan inisiatif Pemkab Flores Timur untuk mendorong transformasi pertanian modern, tampaknya menemui jalan terjal. Meskipun konsepnya ambisius untuk menciptakan lompatan besar dalam sektor agraris, implementasinya di lapangan justru menuai kritik dan kecurigaan. Alih-alih menjadi solusi, program ini justru menjadi lahan basah bagi praktik-praktik yang tidak bertanggung jawab.
Keterlibatan pihak ketiga, seperti LSM BARAKAT, dalam skema swakelola tipe III pun menjadi sorotan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program. Pengamat menilai bahwa perubahan skema dari sentral menjadi sub-sentra, serta pemberhentian Plt. Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan, semakin mengindikasikan adanya masalah serius yang perlu segera diusut tuntas.
Potensi Ayam Petelur yang Terabaikan
Tidak hanya sapi, program pengembangan ayam petelur dengan target 5.000 ekor pun menghadapi nasib serupa. Kandang yang belum rampung, namun ayam-ayam tersebut sudah siap didatangkan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan kesejahteraan hewan dan potensi kerugian jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kematian massal akibat ketidaklayakan fasilitas.
Ajakan untuk Transparansi dan Akuntabilitas
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa program pemerintah, betapapun niatnya baik, harus dijalankan dengan perencanaan matang, pengawasan ketat, dan akuntabilitas yang tinggi. Rakyat Flores Timur berhak mendapatkan jawaban yang transparan dan kejelasan atas dana publik yang telah digunakan. Harapannya, Kejaksaan Negeri Flores Timur tidak tinggal diam dan segera mengambil tindakan tegas untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan.
Source: [URL_SUMBER]
#Proyek Peternakan Flores Timur #Skandal Korupsi #Kejaksaan Flores Timur