BUGALIMA - Perairan Flores Timur kembali menjadi sorotan, bukan karena keindahannya yang memukau, melainkan karena praktik penangkapan ikan yang merusak dan mengancam kelestarian laut. Belum lama ini, petugas berhasil mengamankan dua orang nelayan asal Sikka yang kedapatan menggunakan kompresor untuk menangkap ikan. JJ alias Jahrir (34) dan R alias Rasat (41) harus berhadapan dengan petugas setelah perahu mereka beserta barang bukti kompresor disita.
Aktivitas penangkapan ikan menggunakan kompresor ini memang bukan hal baru di wilayah Flores Timur dan sekitarnya. Praktik ini telah lama dilaporkan marak terjadi, menimbulkan keresahan di kalangan nelayan tradisional dan pemerhati lingkungan. Penggunaan kompresor sebagai alat bantu penyelam, pada dasarnya, bukan untuk kegiatan penangkapan ikan secara destruktif. Namun, ironisnya, alat ini kerap disalahgunakan.
| Gambar dari Pixabay |
Dampak Buruk yang Mengintai
Penggunaan kompresor dalam aktivitas bawah air, terutama untuk menangkap ikan, membawa serangkaian konsekuensi negatif yang serius. Dari sisi keselamatan nelayan itu sendiri, menyelam dengan alat bantu kompresor yang tidak standar dapat menimbulkan risiko kesehatan yang fatal. Efek samping seperti dekompresi, kelumpuhan, ketulian, bahkan kematian, bukan isapan jempol belaka. Hal ini disebabkan oleh udara yang dihirup nelayan yang mungkin terkontaminasi gas berbahaya dari oli mesin kompresor atau karbon dioksida, terutama jika kompresor yang digunakan adalah jenis tradisional yang tidak memiliki filter udara yang memadai.
Namun, dampak buruknya tidak berhenti di situ. Penangkapan ikan dengan kompresor sering kali berkaitan erat dengan metode penangkapan ikan yang merusak (destructive fishing). Nelayan yang menggunakan kompresor sering kali juga menggunakan bahan peledak (bom ikan) atau racun seperti potassium sianida untuk melumpuhkan ikan. Praktik ini sangat menghancurkan ekosistem laut. Terumbu karang yang menjadi rumah bagi berbagai biota laut rusak parah. Populasi ikan menurun drastis, bahkan jenis ikan tertentu terancam punah. Nelayan tradisional yang mengandalkan pancing atau jaring pun terpaksa gigit jari karena hasil tangkapan mereka berkurang drastis.
Penegakan Hukum dan Tantangannya
Menyadari ancaman yang ditimbulkan oleh praktik ini, aparat penegak hukum di Flores Timur terus berupaya melakukan penertiban. Pengamanan nelayan yang menggunakan kompresor adalah salah satu bentuk upaya tersebut. Namun, penegakan hukum terhadap praktik penangkapan ikan destruktif, termasuk penggunaan kompresor, bukanlah perkara mudah. Berbagai kendala dihadapi, mulai dari keterbatasan personel, minimnya sarana dan prasarana pendukung, hingga rendahnya kesadaran hukum di kalangan nelayan.
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan secara jelas melarang kepemilikan, penguasaan, pembawaan, dan penggunaan alat penangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan. Namun, implementasi di lapangan seringkali terkendala.
Menuju Perikanan Berkelanjutan
Kasus penangkapan ikan dengan kompresor di Flores Timur ini seharusnya menjadi pengingat bagi kita semua. Laut bukan hanya sumber penghidupan, tetapi juga warisan yang harus dijaga kelestariannya untuk generasi mendatang. Dibutuhkan kesadaran kolektif untuk beralih dari praktik penangkapan ikan yang merusak menuju metode yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Pemerintah, aparat penegak hukum, LSM, akademisi, dan terutama masyarakat nelayan, harus bersinergi. Edukasi mengenai dampak buruk penggunaan kompresor dan praktik destruktif lainnya perlu digalakkan. Alternatif alat tangkap yang lebih aman dan ramah lingkungan perlu diperkenalkan dan didukung pengembangannya. Dengan begitu, keindahan laut Flores Timur dapat terus dinikmati, dan sumber daya perikanannya dapat lestari.
Source: ekorantt.com
#NelayanKompresor #FloresTimur #PerikananMerusak