Sejarah Baru PN Larantuka: Mediasi Penal Keadilan Restoratif Perdana Berhasil, Hubungan Keluarga Pulih!

BUGALIMA - Di pelosok Larantuka, sebuah peristiwa hukum yang mengukir sejarah baru baru saja terjadi. Pengadilan Negeri (PN) Larantuka, untuk pertama kalinya, berhasil memfasilitasi mediasi penal berbasis keadilan restoratif. Ini bukan sekadar kisah tentang penyelesaian konflik biasa, melainkan sebuah lompatan besar dalam upaya mewujudkan keadilan yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pemulihan. Hakim Jeremy Aprilian, yang ditunjuk sebagai fasilitator, berhasil mendamaikan terdakwa Yohanes Laga Doni Mangu alias Jhoni dengan korban Agustinus Sengaji Goran alias Boy, yang ternyata masih memiliki hubungan keluarga. Mediasi ini adalah praktik pertama yang dilakukan oleh hakim di Flores Timur sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mengatur Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR).

Langkah Awal Menuju Keadilan yang Memulihkan

Hakim Jeremy Aprilian menekankan bahwa tujuan mediasi penal ini adalah membuka ruang penyelesaian yang adil dan memulihkan relasi sosial para pihak. Dalam kasus ini, terdakwa Jhoni mengakui perbuatannya, meminta maaf, dan bersedia bertanggung jawab atas biaya pengobatan korban. Sementara itu, Agustinus, sang korban, menyatakan menerima permohonan maaf dan menegaskan bahwa mereka masih keluarga. "Saya sudah memaafkan. Kami masih keluarga," ujarnya dengan tulus. Sikap saling memaafkan dan keinginan untuk memulihkan hubungan inilah yang menjadi inti dari keadilan restoratif.

Landasan Hukum dan Implementasi yang Inovatif

Secara hukum, mediasi ini berlandaskan pada Pasal 80 ayat (1) dan Pasal 204 ayat (5) sampai dengan ayat (9) KUHAP Baru. Pasal 204 ayat (8) secara tegas menyatakan bahwa kesepakatan perdamaian wajib dijadikan pertimbangan hakim dan dapat meringankan pidana. Meskipun belum ada Peraturan Pemerintah sebagai aturan teknis KUHAP Baru, mediasi ini tetap dijalankan berdasarkan norma undang-undang, diperkuat oleh Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2024.

Keadilan Restoratif: Bukan Sekadar Memaafkan

Keadilan restoratif bukan hanya tentang memaafkan. Ini adalah sebuah pendekatan penyelesaian konflik hukum yang melibatkan mediasi antara korban dan terdakwa, bahkan terkadang melibatkan masyarakat. Tujuannya adalah untuk memberikan ruang bagi kedua belah pihak untuk bercerita, memahami dampak perbuatan, dan bersama-sama mencari solusi yang terbaik. Solusi ini bisa berupa ganti rugi, permintaan maaf, atau tindakan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Pendekatan ini berbeda dengan keadilan retributif yang hanya fokus pada pembalasan.

Pelaksanaan yang Humanis di Larantuka

Mediasi yang difasilitasi oleh Hakim Jeremy Aprilian ini dihadiri oleh keluarga kedua pihak, penuntut umum, penasihat hukum, serta panitera pengganti. Hasilnya adalah Surat Kesepakatan Perdamaian yang ditandatangani oleh semua pihak. Ini menunjukkan bahwa proses hukum tidak harus selalu berakhir dengan vonis pidana yang keras. Melalui mediasi penal, PN Larantuka telah menunjukkan komitmennya untuk menerapkan sistem peradilan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial.

Tiga Pilar Keadilan Restoratif

Keadilan restoratif di Indonesia terus berkembang, didukung oleh berbagai peraturan dan kebijakan. Salah satu yang terbaru adalah Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur pedoman implementasi keadilan restoratif. Selain itu, instrumen hukum lain seperti Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 dan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 juga memperkuat penerapan keadilan restoratif di berbagai tingkatan penegakan hukum. PN Larantuka, dengan mediasi perdananya ini, telah membuktikan bahwa konsep keadilan restoratif dapat diimplementasikan secara efektif di tingkat lokal.

Masa Depan Penegakan Hukum yang Lebih Damai

Keberhasilan mediasi penal di PN Larantuka ini memberikan harapan baru bagi sistem peradilan pidana di Indonesia. Ini membuktikan bahwa melalui dialog, pemahaman, dan niat baik, konflik yang tadinya berpotensi menimbulkan masalah lebih besar dapat diselesaikan dengan cara yang damai dan memulihkan. Langkah ini tidak hanya memberikan keadilan bagi korban dan pelaku, tetapi juga memperkuat ikatan sosial dalam masyarakat. Semoga praktik baik ini dapat terus berkembang dan diadopsi di pengadilan-pengadilan lain di seluruh Indonesia.

Source: https://www.dandapala.com/berita/bersejarah-perdana-pn-larantuka-fasilitasi-mediasi-penal-berbasis-keadilan-restoratif-dandapala-digital



#KeadilanRestoratif #MediasiPenal #PNLarantuka

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama