BUGALIMA - Larantuka, sebuah kota yang dulu hanya dikenal karena pesona alamnya, kini kembali menjadi sorotan karena kisah pilu para pekerjanya. Kabar mengejutkan datang dari Malaysia, di mana 22 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, harus menelan pil pahit setelah dideportasi. Mereka akan tiba di kampung halaman dengan Kapal Motor (KM) Lambelu, membawa cerita duka dari negeri Jiran.
Kronologi Deportasi yang Mengiris Hati
Ketua Pemerhati Buruh Migran Flores Timur, Benedikta Noben da Silva, menjadi salah satu pihak yang aktif memantau dan mengupayakan penanganan para PMI ini. Ia mengungkapkan bahwa ke-22 warga Flores Timur tersebut merupakan bagian dari 29 PMI asal NTT yang dideportasi dari Malaysia. Proses deportasi ini tidak terjadi begitu saja. Para PMI ini ditangkap oleh pihak berwenang Malaysia karena berbagai pelanggaran, yang paling umum adalah masalah dokumen dan izin kerja.
"Ditangkap di Malaysia karena undocumented (tidak punya dokumen resmi)," ujar Benedikta, menjelaskan akar masalah yang menjerat para pekerja migran ini. Setelah penangkapan, mereka harus merasakan dinginnya jeruji penjara di Malaysia, menjalani proses hukum dan administrasi yang panjang, sebelum akhirnya dipulangkan ke tanah air.
Daftar Nama dan Desa Asal: Jejak Perjuangan yang Terputus
Pemerintah, melalui Badan Pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Flores Timur dan BP3MI Sulawesi Selatan, bekerja sama dengan dinas terkait di Kabupaten Flores Timur, berupaya memastikan para PMI ini tiba dengan selamat dan mendapatkan penanganan lanjutan. Data yang dihimpun menunjukkan bahwa ke-22 PMI ini berasal dari berbagai kecamatan di Flores Timur, mencerminkan luasnya jangkauan migrasi tenaga kerja dari daerah ini.
Beberapa nama yang tercatat antara lain: * Syahrizal Bin Jakaria dari Desa Adonara, Kecamatan Adonara. * Kopong Hendrikus dari Desa Tika Tukan, Kecamatan Adonara. * Aloysius Foni dari Desa Danibao, Kecamatan Adonara Barat. * Frans Samon dari Desa Adonara, Kecamatan Adonara. * Hasanudin dari Desa Adonara, Kecamatan Adonara. * Lukas Gaya dari Desa Danibao, Kecamatan Adonara Barat. * Yohanes dari Desa Danibao, Kecamatan Adonara Barat. * Rubanus Lisom Foni dari Desa Danibao, Kecamatan Adonara Barat. * Willhelmus Muda dari Desa Lamawolo, Kecamatan Ile Boleng. * Friskiyandi dari Desa Lamahida, Kecamatan Adonara.
(Daftar lengkap 22 PMI dapat dilihat pada sumber berita terkait).
Akar Masalah: Keterbatasan Ekonomi dan Jerat Calo
Kepulangan 22 PMI asal Flores Timur ini kembali membuka tabir persoalan klasik. Ketua Pemerhati Buruh Migran Flores Timur, Benedikta Noben da Silva, menyoroti rendahnya sumber daya manusia (SDM) dan kurangnya kesadaran akan pentingnya jalur resmi menjadi penyebab utama. "SDM masyarakat kita masih rendah. Mereka tidak mau proses yang melalui jalur resmi. Mereka ingin cepat dapat uang," ungkapnya.
Keterbatasan lapangan kerja, rendahnya pendapatan dari sektor pertanian subsisten, dan harapan keluarga akan pemasukan tambahan menjadi pendorong utama warga Flores Timur untuk mengadu nasib di luar negeri. Ditambah lagi, minimnya akses informasi mengenai prosedur migrasi resmi dan keberadaan calo tenaga kerja yang lihai membujuk, membuat banyak warga terjerumus ke jalur ilegal.
"Punya utang atau juga karena beban adat istiadat sehingga mereka memilih keluar negeri melalui jalur tidak resmi," tambah Benedikta, menggambarkan tekanan sosial yang dihadapi masyarakat.
Harapan Baru di Tengah Kepulangan
Setibanya di Pelabuhan Larantuka, para PMI ini akan menjalani serangkaian proses lanjutan. Mulai dari verifikasi identitas oleh BP2MI, pemeriksaan kesehatan awal, pencatatan administrasi, hingga koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja setempat untuk pengantaran ke desa masing-masing. Pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan pendampingan psikososial dan reintegrasi sosial-ekonomi agar kepulangan mereka bukan sekadar kembali ke rumah, tetapi menjadi awal kehidupan yang lebih baik.
Pengetatan aturan keimigrasian oleh Pemerintah Malaysia menjadi pelajaran berharga. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya edukasi masif mengenai jalur resmi bekerja di luar negeri, serta upaya pemerintah dalam memberantas praktik perdagangan orang dan memastikan setiap pekerja migran terlindungi hak-haknya.
Source: NTT Express
#PMIFloresTimur #DeportasiMalaysia #TKIIlegal