BUGALIMA - Kian hari, bumi Flores Timur seakan tak pernah berhenti menyuguhkan cerita. Bukan sekadar keindahan alamnya yang memukau, tapi juga denyut nadi kehidupan masyarakatnya yang terus bergelora, kadang diwarnai suka, namun tak jarang pula diiringi duka. Belakangan ini, perhatian publik tertuju pada satu isu yang tak bisa lagi dipandang sebelah mata: kebutuhan akan layanan perlindungan korban yang lebih maksimal di Flores Timur. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Nusa Tenggara Timur, melalui Kepala Perwakilannya, Anselmus Sowa Bolen, telah menyuarakan keprihatinan dan mendesak adanya penguatan layanan tersebut di daerah ini. Hal ini bukan tanpa alasan. Data menunjukkan adanya tren peningkatan kasus yang melibatkan saksi dan korban di Flores Timur, mendorong perlunya langkah serius dalam penanganannya.
Kondisi ini, menurut Anselmus Sowa Bolen, menuntut kesiapan layanan yang lebih maksimal. "[quote]Harus ada Langkah serius untuk menangani kasus kasus perlindungan saksi saksi dan korban, terutama layanan LPSK itu sendiri di Kabupaten Flores Timur,[/quote]" tegasnya. Kehadiran layanan perlindungan yang memadai dianggap sebagai kebutuhan mendesak, agar masyarakat, terutama mereka yang berstatus sebagai korban dan saksi perkara, dapat memperoleh pendampingan yang layak dan sesuai hak-hak mereka. Ini bukan sekadar soal teknis hukum, tapi lebih pada memastikan keadilan dan kemanusiaan bagi mereka yang rentan.
| Sumber: Pixabay |
Pemerintah Kabupaten Flores Timur, tampaknya, tidak tinggal diam. Menjawab desakan tersebut, Sekertaris Daerah Kabupaten Flores Timur, Petrus Pedo Maran, menyampaikan bahwa Pemkab Flores Timur tengah berupaya keras untuk memperkuat sistem perlindungan ini. Salah satu langkah konkret yang sedang digagas adalah penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Ranperda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat untuk memperkuat layanan perlindungan di daerah.
Lebih dari itu, melalui payung hukum Ranperda tersebut, Pemkab Flores Timur berencana membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) khusus perlindungan saksi dan korban. Pembentukan UPT ini merupakan wujud komitmen Pemkab Flores Timur untuk menyediakan layanan yang lebih terpadu dan profesional. "Kami siap bekerja sama menyesuaikan situasi dan kondisi saat ini di Flores Timur, walaupun belum maksimal dan dianggap sebagai catatan catatan kami ke depan agar LPSK bisa bekerja lebih maksimal," ujar Petrus Pedo Maran. Pernyataan ini menunjukkan adanya kesadaran akan tantangan yang dihadapi, namun juga optimisme untuk terus berbenah.
Perhatian Khusus pada Kasus Perempuan dan Anak
Tak hanya itu, perhatian terhadap perlindungan korban juga mencakup kasus-kasus yang melibatkan perempuan dan anak. Data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KBP3A) Flores Timur menunjukkan adanya peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dari tahun ke tahun. Pada tahun 2022, tercatat 66 kasus, meningkat menjadi 84 kasus pada 2023, dan mencapai 101 kasus pada tahun lalu. Untuk tahun ini saja, hingga awal Juni, sudah tercatat 31 kasus. Bentuk kekerasan yang dialami pun beragam, mulai dari kekerasan seksual hingga penelantaran rumah tangga.
Menyikapi hal ini, Dinas Sosial Kabupaten Flores Timur, melalui Kepala Bidangnya, Benediktus Herin, menjelaskan bahwa pihaknya memiliki program Pekerja Sosial (Peksos) Anak. Program ini secara khusus bertugas mendampingi korban dalam berbagai perkara yang melibatkan anak-anak. Namun, seperti halnya layanan perlindungan korban secara umum, program ini pun dihadapkan pada tantangan, terutama keterbatasan anggaran dan minimnya jumlah tenaga pendamping.
Sinergi yang Dibutuhkan
Penguatan koordinasi antara pemerintah daerah dan lembaga perlindungan seperti LPSK dinilai sangat penting untuk memperkuat pelayanan di lapangan. Dukungan pemerintah daerah sangat dibutuhkan, khususnya dalam penyediaan fasilitas layanan serta penguatan sumber daya pendamping bagi korban dan saksi. Kepala Perwakilan LPSK NTT, Anselmus Sowa Bolen, juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat, terutama dalam penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kasus perempuan dan anak, serta perkara lain yang membutuhkan pendampingan korban.
Kasus TPPO yang terjadi di Flores Timur, seperti yang berhasil diungkap oleh Polres Flores Timur beberapa waktu lalu, di mana tujuh orang calon pekerja migran berhasil diselamatkan dari upaya pemberangkatan ilegal ke luar negeri, menjadi bukti nyata betapa rentannya masyarakat terhadap praktik kejahatan terorganisir. Hal ini menunjukkan urgensi perlunya sistem perlindungan yang kuat dan terintegrasi.
Tantangan dan Harapan ke Depan
Meskipun Pemkab Flores Timur telah menunjukkan komitmennya dengan menyiapkan Ranperda dan rencana pembentukan UPT, tantangan pelaksanaan di lapangan masih ada. Keterbatasan anggaran dan minimnya tenaga pendamping menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Namun, semangat untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas pelayanan patut diapresiasi.
Petrus Pedo Maran berharap, mekanisme yang terkait dengan pelayanan masyarakat akan menjadi langkah serius yang akan diutamakan pemerintah. Ia juga mengharapkan agar LPSK tetap menjalankan tugas-tugas pelayanan meskipun belum ada tempat bertugas yang resmi di Flores Timur. Ini adalah harapan yang besar, namun juga menunjukkan bahwa kesadaran akan pentingnya perlindungan korban semakin tumbuh di Flores Timur.
Ke depan, sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, pemerintah pusat, dan lembaga-lembaga terkait, termasuk masyarakat sipil, mutlak diperlukan. Dengan kolaborasi yang solid, diharapkan Flores Timur dapat mewujudkan layanan perlindungan korban yang benar-benar maksimal, sehingga setiap warga yang mengalami musibah atau menjadi korban kejahatan dapat merasakan kehadiran negara dan mendapatkan keadilan yang mereka dambakan.
#Perlindungan Korban #Flores Timur #LPSK