Kontrak Sentra Sapi Flores Timur: Bukan dengan Direktur Barakat, Ini Penjelasannya

BUGALIMA - Ada kabar beredar, santer terdengar, bahwa kontrak pengembangan sentra sapi di Flores Timur itu berurusan dengan 'Direktur Barakat'. Kabar ini tentu saja menimbulkan tanya, bikin penasaran, dan mungkin sedikit menggelitik bagi sebagian orang yang mengikuti perkembangan pembangunan di Kabupaten Flores Timur. Namun, mari kita urai satu per satu benang kusut ini, dengan gaya yang mungkin sedikit mengingatkan kita pada almarhum Pak Dahlan Iskan: lugas, apa adanya, tapi tetap menggugah.

Sentra Sapi Flores Timur: Proyek Strategis yang Menarik Perhatian

Sumber: Pixabay

Pemerintah Kabupaten Flores Timur memang sedang serius menggarap sektor peternakan, khususnya sapi. Ini bukan sekadar program sampingan, tapi masuk dalam daftar proyek strategis kabupaten di tahun anggaran 2026. Lahan seluas 200 hektar di Desa Lamatutu telah disiapkan untuk Sentra Peternakan Sapi Wulokolong, dan ada tambahan satu hektar untuk peternakan ayam petelur di Desa Kiwang Ona. Total luas lahan yang disewa adalah 201 hektar, dengan perjanjian sewa selama sepuluh tahun. Bupati Antonius Doni Dihen sendiri yang memimpin langsung pertemuan penyerahan perjanjian sewa lahan ini, menunjukkan betapa pentingnya program ini bagi Pemkab Flores Timur.

Bukan dengan Direktur Barakat, Lalu dengan Siapa?

Nah, ini dia inti persoalannya. Munculnya nama 'Direktur Barakat' dalam pemberitaan sebelumnya, ternyata menimbulkan sedikit kebingungan. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) paket kegiatan pengembangan sentra peternakan sapi TA 2025, Yosep Arnoldus Pati Hurint, memberikan klarifikasi penting. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak berkontrak langsung dengan 'direktur' yang dimaksud.

Menurut Yosep, prosesnya sedikit berbeda. Setelah lembaga-lembaga yang mengajukan profil dan proposal dievaluasi, lembaga yang terpilih kemudian melakukan penandatanganan kerja sama atau MoU dengan Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunter), bukan langsung dengan PPK. Lembaga yang disebut dalam pemberitaan sebelumnya, yang disebutnya "Barakat", memang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan, namun bukan berarti kontraknya langsung dengan direktur lembaga tersebut.

Swakelola Tipe 3: Mekanisme Pelaksanaan yang Perlu Dipahami

Yosep Arnoldus menjelaskan lebih lanjut bahwa kegiatan persiapan sentra pengembangan sapi ini menggunakan sistem swakelola tipe 3. Dalam sistem ini, pemerintah melalui dinas teknis (dalam hal ini Disbunter) melakukan kerjasama atau MoU dengan lembaga eksternal yang terpilih. Lembaga eksternal ini yang kemudian melaksanakan pekerjaan, setelah melalui proses evaluasi dan review proposal.

Proses ini diatur berdasarkan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan diturunkan melalui LKPP. Jadi, meskipun LSM Barakat melakukan pekerjaan di lapangan, kontraknya adalah kerjasama dengan dinas, bukan penunjukan langsung kepada direktur lembaga tersebut.

Realisasi dan Tantangan di Lapangan

Kegiatan persiapan sentra pengembangan sapi dengan lembaga Barakat ini dimulai pada bulan November 2025 dan berakhir pada akhir Desember 2025, dengan toleransi hingga 11 Januari 2026. Anggaran untuk kegiatan ini mencapai lebih dari Rp 1 miliar, dan per tanggal 11 Mei 2026, realisasinya baru mencapai 40 persen.

Masih ada beberapa item pekerjaan yang perlu diselesaikan, termasuk perbaikan teknis yang masih menjadi catatan PPK. Hal ini yang menyebabkan belum dilakukannya PHO (Pemeriksaan Hasil Pekerjaan). Pihak PPK berharap pekerjaan dapat segera diselesaikan agar bisa segera dilakukan PHO.

Lahan yang Digunakan: Dari 200 Ha, Baru 30 Ha yang Dikelola

Menariknya lagi, dari lahan seluas 200 hektar yang disewa untuk Sentra Peternakan Sapi di Wolo Kolo, Desa Lamatutu, baru sekitar 30 hektar yang benar-benar dikelola. Rencana awal pada tahun anggaran 2025 adalah mengelola sekitar 60 hektar, namun karena adanya efisiensi anggaran, maka diputuskan untuk memanfaatkan seluas 30 hektar.

Di lahan 30 hektar inilah berbagai item pekerjaan dilakukan, seperti pembukaan jalan usaha tani (JUT), pengadaan bibit hijau makanan ternak (HMT), pembuatan pagar hidup, penanaman HMT, pengolahan lahan, dan pengerahan tenaga kerja (HOK).

Implikasi dan Harapan

Klarifikasi ini penting untuk memberikan pemahaman yang jernih kepada publik mengenai proses pengadaan dan pelaksanaan proyek. Pembangunan sentra peternakan sapi ini adalah bagian dari upaya Pemkab Flores Timur untuk memperkuat ekonomi lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan potensi yang dimiliki, pengembangan sektor peternakan sapi diharapkan dapat memberikan lompatan besar bagi kemajuan Flores Timur.

Penting untuk dicatat bahwa berbagai kegiatan pendukung juga terus berjalan. Misalnya, pengadaan alat dan bahan pendukung, panel surya, mobil operasi, pembangunan mess, gudang pakan, hingga pengadaan bibit ternak sapi sendiri telah dianggarkan. Ada pula yang sudah berkontrak, seperti pengadaan mobil operasi dengan PT. Surya Barata Mahkota, dan jasa pengawasan pembangunan mess dengan CV. Disen Konsultan.

Jadi, ketika mendengar isu mengenai kontrak, penting untuk merujuk pada sumber yang valid dan melakukan verifikasi. Proses pengadaan barang dan jasa pemerintah memang memiliki mekanismenya sendiri, dan terkadang terkesan rumit bagi orang awam. Namun, itulah yang sedang diupayakan agar setiap rupiah anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Source: https://floresterkini.com/kontrak-paket-pengembangan-sentra-sapi-di-flores-timur-bukan-dengan-direktur-barakat/



#Sentra Sapi Flores Timur #Kontrak Peternakan #Swakelola Tipe 3

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama