BUGALIMA - Tanah Adonara, sebuah pulau yang kaya akan budaya dan sejarah di ujung timur Flores, Nusa Tenggara Timur, kembali bergolak. Konflik antara Desa Waiburak dan Desa Narasaosina di Adonara Timur telah mencoreng ketenangan pulau yang seharusnya menjadi simbol persaudaraan dan kekeluargaan. Namun, di tengah badai pertikaian ini, muncul secercah harapan dari Wakil Bupati Flores Timur, Ignasius Boli Uran, yang dengan tegas menyatakan bahwa penyelesaian konflik ini harus tuntas melalui jalur hukum dan adat. Pendekatan ganda ini diharapkan menjadi kunci untuk memutus mata rantai konflik yang terus berulang dan mengembalikan kedamaian di Adonara.
Akar Sejarah Konflik Adonara: Dari Perang Tanding hingga Tanah Ulayat
| Sumber: Pixabay |
Pulau Adonara memiliki sejarah panjang yang sarat dengan konflik, terutama terkait sengketa tanah ulayat. Tradisi "perang tanding" atau adu kesatria, yang secara historis digunakan sebagai cara untuk membuktikan kebenaran dan mempertahankan hak atas tanah, kini menjadi warisan yang membawa luka. Sebagaimana dicatat dalam berbagai penelitian, perang tanding telah menjadi bagian dari pola sosial di Adonara, di mana klaim tanah tradisional dan kehormatan komunitas menjadi taruhan. Perang tanding ini, yang melibatkan senjata tajam seperti parang dan tombak, seringkali berujung pada pertumpahan darah dan stigma "pulau pembunuh" bagi Adonara.
Konflik tanah adat ini semakin kompleks karena sering kali batas wilayah tidak terdokumentasi dengan jelas, hanya bergantung pada ingatan kolektif dan penuturan leluhur. Hal ini membuka celah bagi setiap generasi untuk mewarisi konflik yang sama, seperti yang terjadi antara Desa Lewonara dan Desa Lewobunga, di mana sengketa tanah garapan telah memicu perang tanding berulang kali pada tahun 1952 dan 1982.
Ketegasan Wakil Bupati: Hukum dan Adat Berjalan Paralel
Menyikapi situasi yang memanas ini, Wakil Bupati Flores Timur, Ignasius Boli Uran, menunjukkan sikap tegas dan berpihak pada penegakan keadilan. Dalam kunjungannya ke lokasi konflik pada Senin, 11 Mei 2026, Ignasius Boli menekankan bahwa meskipun pendekatan adat tetap dihormati, proses hukum harus ditegakkan secara paralel. "Kita harus selaras antara negosiasi adat dan penegakan hukum," tegasnya. Pernyataan ini menandakan bahwa pemerintah daerah tidak akan tinggal diam melihat kekerasan terus berlanjut dan mengabaikan kedaulatan hukum.
Ignasius Boli juga menyayangkan memudarnya nilai-nilai adat "Lewotana" yang seharusnya menjadi perekat sosial, namun justru diabaikan saat terjadi perselisihan. Ia menggarisbawahi bahwa konflik sosial hanya menyisakan kerugian dan dendam, serta energi daerah yang seharusnya fokus pada penanganan erupsi Gunung Lewotobi dan pemulihan pascabencana lainnya.
Langkah Konkret Pemerintah: Dialog, Mediasi, dan Penegakan Hukum
Pemerintah Kabupaten Flores Timur tidak hanya berbicara, tetapi juga mengambil langkah-langkah konkret. Pertemuan antara kedua kepala desa yang berkonflik, yaitu Kepala Desa Waiburak dan Kepala Desa Narasaosina, telah difasilitasi oleh Wakil Bupati. Dalam pertemuan ini, para kepala desa diminta untuk mengimbau masyarakat agar menahan diri dan tidak terprovokasi.
Lebih lanjut, Wakil Bupati meminta kedua kepala desa untuk menyiapkan dokumen sejarah dan bukti-bukti terkait klaim wilayah yang menjadi sumber perselisihan. Ini menunjukkan bahwa penyelesaian konflik harus didasarkan pada fakta dan dialog yang jelas, bukan lagi pada kekerasan. Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa mereka tidak akan memberikan bantuan dana hibah atau pembangunan sebelum adanya kesepakatan perdamaian yang permanen. Ini adalah insentif yang kuat bagi kedua belah pihak untuk segera mencari solusi damai.
Peran Adat dan Budaya Adonara dalam Penyelesaian Konflik
Meskipun hukum formal menjadi pilar utama dalam penyelesaian konflik, Ignasius Boli dan tokoh masyarakat lainnya tetap mengakui pentingnya hukum adat. Budaya Adonara yang kaya akan tradisi persaudaraan dan rekonsiliasi, seperti ritual "Mela Sare", memiliki potensi besar untuk memulihkan hubungan sosial yang retak.
Pentingnya peran tokoh adat dalam mediasi dan penyelesaian sengketa tanah telah diakui secara luas. Para tokoh adat dapat berperan sebagai mediator, menggunakan mekanisme hukum tradisional dan proses konsultasi untuk menyelesaikan sengketa. Namun, sebagaimana dicatat dalam berbagai studi, penyelesaian konflik di Adonara seringkali membutuhkan sinergi antara para tokoh adat dan pemerintah daerah. Pendekatan hukum pluralistik, di mana hukum adat dan hukum formal saling memperkuat, adalah kunci untuk mencapai keadilan dan perdamaian yang berkelanjutan.
Tantangan dan Harapan ke Depan
Meskipun kondisi keamanan di Adonara saat ini dinyatakan kondusif pascakonflik, tantangan besar masih menghadang. Sejarah panjang konflik dan warisan perang tanding membutuhkan upaya ekstra untuk disembuhkan. Stigma "pulau pembunuh" harus dihapuskan, digantikan dengan citra Adonara sebagai pulau yang damai, harmonis, dan menjunjung tinggi persaudaraan.
Pemerintah daerah bersama aparat keamanan berkomitmen untuk tidak menoleransi tindakan provokasi yang dapat memicu bentrokan susulan. Masyarakat diminta untuk aktif melaporkan setiap upaya penghasutan atau penggerakan massa. Ini adalah tanggung jawab moral bersama untuk menjaga keamanan dan ketertiban.
Harapannya, konflik Adonara ini menjadi titik balik. Dengan penegakan hukum yang adil dan penghormatan terhadap kearifan lokal, Adonara dapat bangkit dari luka masa lalu dan membangun masa depan yang lebih baik, di mana persaudaraan dan perdamaian menjadi pedoman hidup.
#Konflik Adonara #Hukum Adat #Penegakan Hukum