BUGALIMA - Negeri ini, tanah air tercinta, selalu punya cerita. Kadang manis, kadang pahit. Dan rupanya, di sudut-sudut negeri yang bernama Riangkemie, Flores Timur, NTB, ada cerita yang lebih condong ke arah getir. Sebuah konflik yang berawal dari pengelolaan dana, janji yang tak kunjung ditepati, kini berujung pada pengaduan ke ranah hukum, tepatnya ke Reskrim Polres Flotim. Keluarga almarhum Jeri Ojan merasa tidak menemukan titik temu, kesepakatan yang diinginkan tak terwujud, akhirnya melaporkan Kepala Desa Riangkemie beserta beberapa perangkatnya. Ini bukan sekadar masalah sepele, ini adalah gambaran bagaimana pengelolaan dana publik, kepercayaan masyarakat, dan akuntabilitas, bisa menjadi bara api yang membakar hubungan antarwarga.
Akar Masalah: Dana Bumdes yang Menguap
| Sumber: Pixabay |
Cerita ini bermula dari dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Siola, yang kabarnya mengalami defisit atau bahkan menguap hingga Rp 215 juta. Angka yang tidak sedikit, apalagi jika dana tersebut seharusnya berputar untuk kesejahteraan masyarakat desa. Laporan dari Suara Flores dan ViralNTT.com mengindikasikan bahwa warga Riangkemie sudah beberapa kali menyuarakan kekecewaannya. Mereka geruduk Kejaksaan Negeri Flores Timur, membawa amarah yang dipicu oleh janji-janji Kepala Desa yang tak kunjung ditepati.
Puncaknya, pada rapat kerja bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tanggal 3 Mei 2025, Kepala Desa Riangkemie kembali gagal memenuhi janjinya untuk mengembalikan dana tersebut. Padahal, janji pengembalian dana ini sudah tertuang dalam berita acara rapat tertanggal 5 September 2024. Bayangkan, dari September 2024 hingga Mei 2025, hampir setahun, janji itu menggantung. Kekecewaan warga pun memuncak, dan situasi menjadi semakin panas.
Janji Tinggal Janji, Kepercayaan Terkikis
Dahlan Iskan pernah berkata, "Kepercayaan itu mahal harganya, sekali hilang, sulit didapatkan kembali." Peribahasa ini sepertinya sangat relevan dengan apa yang terjadi di Riangkemie. Janji kepala desa untuk mengembalikan dana BUMDes yang terindikasi bermasalah, ternyata hanya tinggal janji. Berita acara rapat yang menjadi bukti tertulis pun seolah tak berarti. Kegagalan memenuhi janji inilah yang kemudian menggerus habis kepercayaan masyarakat.
Apalagi, ini bukan kali pertama desa ini terseret isu miring terkait pengelolaan dana desa. Sebelumnya, ada berita mengenai dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa di Desa Riang Duli (tetangga Riangkemie, namun seringkali isu dana desa ini saling terkait di satu wilayah administratif). Di sana, mantan kepala desa dan aparat desa menjadi tersangka korupsi. Hal ini tentu saja menambah daftar panjang catatan buruk terkait pengelolaan dana desa di wilayah Flores Timur secara umum, dan dampaknya, masyarakat di desa-desa menjadi lebih waspada, bahkan cenderung curiga.
Jalan Terjal Menuju Keadilan
Keluarga almarhum Jeri Ojan, sebagai pihak yang merasa dirugikan dan tidak menemukan kata sepakat, memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Pengaduan ke Reskrim Polres Flotim ini menunjukkan bahwa upaya penyelesaian secara musyawarah dan mufakat, atau mediasi, tidak berhasil. Mereka merasa hak-haknya terabaikan, dan janji-janji yang diberikan tidak terpenuhi.
Melaporkan kepala desa ke polisi, apalagi terkait dugaan penyalahgunaan dana, bukanlah hal yang mudah. Ini menunjukkan betapa seriusnya masalah ini bagi keluarga Jeri Ojan. Mereka mencari keadilan, dan berharap agar Polres Flotim dapat mengusut tuntas dugaan ini. Penanganan kasus ini tentu akan menjadi ujian bagi Polres Flotim, sekaligus menjadi pelajaran bagi desa-desa lain di Flores Timur.
Implikasi Lebih Luas: Akuntabilitas dan Tata Kelola
Kasus di Riangkemie ini lebih dari sekadar perselisihan antara keluarga warga dengan kepala desa. Ini adalah cerminan dari masalah yang lebih luas terkait akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan desa. Dana BUMDes seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi lokal, sumber pendapatan desa, dan alat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, jika pengelolaannya buruk, transparan, dan penuh janji palsu, maka BUMDes justru bisa menjadi sumber masalah baru.
Pemerintah daerah, dalam hal ini Kabupaten Flores Timur, perlu memberikan perhatian lebih serius terhadap pengawasan pengelolaan dana desa dan BUMDes. Pelatihan yang memadai bagi aparat desa, sistem pelaporan yang akuntabel, dan mekanisme pengawasan yang efektif, mutlak diperlukan. Keterlibatan BPD juga harus lebih diperkuat agar benar-benar berfungsi sebagai mitra pengawas kepala desa.
Masyarakat juga punya peran penting. Merekalah pemilik sah dari dana desa dan BUMDes. Edukasi dan kesadaran hukum masyarakat perlu terus ditingkatkan agar mereka berani bersuara ketika menemukan kejanggalan. Namun, di sisi lain, masyarakat juga perlu berhati-hati agar tidak terjebak dalam provokasi yang tidak bertanggung jawab.
Kisah dari Riangkemie ini adalah pengingat bahwa kejujuran, transparansi, dan komitmen adalah pondasi utama dalam membangun kepercayaan. Tanpa itu, bahkan niat baik pengelolaan dana desa pun bisa berubah menjadi cerita pahit yang berujung pada laporan polisi dan rusaknya tatanan sosial. Kita berharap, proses hukum di Polres Flotim ini dapat berjalan adil dan tuntas, serta menjadi pembelajaran berharga bagi semua pihak.
#Dana Desa #Korupsi Desa #Flores Timur