Kabag Hukum Setda Flotim Bantah Biaya Asistensi Perdes Jutaan Rupiah, Ungkap Fakta Anggaran Desa

BUGALIMA - Riuh rendah di tingkat desa di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, kembali mengemuka. Kali ini, isu yang beredar adalah dugaan biaya asistensi untuk penyusunan Peraturan Desa (Perdes) yang konon menembus jutaan rupiah. Kabar ini tentu saja langsung dibantah oleh pihak yang berwenang, dalam hal ini Kabag Hukum Setda Flotim, Yordan Daton, SH. Bantahan ini patut dicermati, apalagi di tengah kondisi anggaran desa yang kian hari kian terasa mencekik.

Selama ini, desa-desa di Flores Timur, seperti halnya di daerah lain di Indonesia, terus berupaya mengoptimalkan potensi lokal untuk mendongkrak Pendapatan Asli Desa (PADes). Namun, realitasnya, anggaran pembangunan desa semakin menyusut. Keterbatasan dana ini tentu saja sangat berpengaruh signifikan terhadap berbagai aktivitas pembangunan dan pelayanan di desa. Keluhan datang dari sebagian besar aparatur pemerintah desa yang merasa kesulitan dalam menjamin pembangunan desa terus berjalan lancar.

Sumber: Pixabay

Dalam kondisi serba sulit ini, pembentukan Peraturan Desa (Perdes) menjadi salah satu alternatif penting untuk mengatur dan mengoptimalkan berbagai potensi desa, termasuk dalam hal peningkatan PADes. Namun, ironisnya, proses untuk melahirkan satu Perdes ini justru dituding membutuhkan anggaran yang fantastis. Sejumlah aparatur pemerintah desa yang enggan disebutkan namanya, bahkan menyebutkan bahwa satu Perdes bisa menghabiskan belasan hingga puluhan juta rupiah. Angka ini, menurut mereka, sudah termasuk biaya pendampingan, konsultasi, perbaikan, hingga Perdes tersebut dinyatakan siap oleh pemerintah kabupaten. Bahkan, ada yang berani berujar bahwa dengan pendekatan tertentu, satu Perdes bisa diubah menjadi dua Perdes, seolah-olah ada "nilai jual" dalam setiap regulasi desa.

Menyikapi informasi yang beredar ini, Yordan Daton, SH, Kabag Hukum Setda Flotim, dengan tegas membantahnya. Ia menegaskan bahwa tidak ada biaya asistensi Perdes yang mencapai jutaan rupiah sebagaimana yang dituduhkan. Bantahan ini tentu saja memicu pertanyaan lebih lanjut: benarkah kabar tersebut hanya sekadar desas-desus, atau ada udang di balik batu? Mengapa Kabag Hukum Setda Flotim sampai perlu mengkonfirmasi berbagai pihak terkait informasi yang beredar ini?

Dilema Anggaran Desa dan Urgensi Perdes

Kondisi anggaran desa yang kian menipis memang menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah daerah. Dana Desa (DD) yang dikucurkan oleh pemerintah pusat, meskipun besar, seringkali tidak mencukupi untuk menutupi seluruh kebutuhan pembangunan dan operasional desa. Hal ini memaksa pemerintah desa untuk lebih kreatif dalam mencari sumber pendapatan lain, salah satunya melalui optimalisasi PADes.

Pembentukan Perdes menjadi salah satu instrumen vital dalam upaya ini. Perdes berfungsi sebagai payung hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat desa, mulai dari pengelolaan sumber daya alam, pengembangan usaha ekonomi, hingga pelayanan publik. Dengan Perdes yang memadai, desa dapat memiliki landasan yang kuat untuk mengembangkan potensi daerahnya secara mandiri dan berkelanjutan.

Namun, di balik urgensinya, proses penyusunan Perdes memang tidak bisa dipandang sebelah mata. Dibutuhkan kajian mendalam, konsultasi dengan berbagai pihak, sosialisasi kepada masyarakat, serta proses legislasi yang memadai. Kesemua ini tentu saja membutuhkan sumber daya, baik tenaga maupun materiil. Pertanyaannya, seberapa besar anggaran yang sebenarnya dibutuhkan untuk proses ini? Dan apakah angka belasan hingga puluhan juta rupiah yang disebut-sebut itu benar-benar proporsional?

Peran Pemerintah Daerah dan Transparansi Anggaran

Pemerintah daerah, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Flores Timur, memiliki peran sentral dalam memfasilitasi proses penyusunan Perdes. Hal ini termasuk memberikan pendampingan, bimbingan teknis, serta memastikan bahwa setiap Perdes yang dihasilkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mantan Anggota DPRD Flotim, Anton Bulet Rebon, juga turut menyoroti pentingnya peran pemerintah daerah dalam persoalan ini. Ia mengharapkan pemerintah daerah dapat berperan lebih aktif dalam memberikan solusi dan panduan yang jelas kepada desa-desa terkait penyusunan Perdes.

Transparansi anggaran menjadi kunci utama untuk menjawab keraguan masyarakat. Jika memang ada biaya yang dialokasikan untuk penyusunan Perdes, maka alokasi tersebut haruslah jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Publikasi APBDes secara terbuka, termasuk rincian anggaran untuk setiap program dan kegiatan, termasuk penyusunan Perdes, akan sangat membantu mencegah timbulnya stigma negatif dan tudingan miring.

Refleksi dari Kasus Lain

Kasus dugaan biaya asistensi Perdes yang menembus jutaan rupiah ini bukan satu-satunya problematika yang dihadapi desa-desa di Flores Timur. Sebelumnya, Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli, pernah menginstruksikan para Kepala Desa untuk membuat Perdes guna mengurangi beban biaya pesta adat. Hal ini menunjukkan bahwa efisiensi anggaran dan pengelolaan keuangan desa menjadi isu yang cukup sensitif di wilayah tersebut.

Di sisi lain, kasus korupsi terkait Dana Desa, seperti yang pernah menjerat mantan Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli, terkait kasus korupsi internet desa yang asetnya dilelang, juga menjadi pengingat pentingnya tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel. Insiden-insiden seperti ini menegaskan kembali bahwa setiap rupiah anggaran desa harus dikelola dengan penuh kehati-hatian dan integritas.

Menuju Tata Kelola Perdes yang Lebih Baik

Bantahan dari Kabag Hukum Setda Flotim, Yordan Daton, SH, setidaknya memberikan angin segar bahwa tudingan tersebut belum tentu benar. Namun, hal ini tidak boleh membuat kita berpuas diri. Justru, ini menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh proses penyusunan Perdes di Flores Timur.

Pemerintah Kabupaten Flores Timur perlu memastikan bahwa setiap desa memiliki panduan yang jelas mengenai standar biaya penyusunan Perdes. Pendampingan yang diberikan oleh Bagian Hukum Setda haruslah efektif dan efisien, serta bebas dari praktik-praktik yang merugikan. Selain itu, perlu adanya sosialisasi yang gencar mengenai pentingnya Perdes, sekaligus transparansi alokasi anggarannya.

Pada akhirnya, tujuan utama dari penyusunan Perdes adalah untuk menciptakan regulasi yang pro-rakyat, pro-pembangunan, dan mampu mendorong kesejahteraan masyarakat desa. Jika prosesnya saja sudah diwarnai dugaan praktik yang tidak sehat, maka legitimasi dan efektivitas Perdes itu sendiri akan dipertanyakan. Mari kita berharap agar transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama dalam setiap tahapan penyusunan Perdes, demi kemajuan Flores Timur yang berkelanjutan.

Source: nusantara-news.co



#Flores Timur #Peraturan Desa #Anggaran Desa

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama