BUGALIMA - Ada udang di balik batu. Pepatah lama ini seolah kembali relevan di Kabupaten Flores Timur (Flotim), Nusa Tenggara Timur. Kali ini, isu ini mencuat terkait rencana pembangunan pabrik es berkapasitas 10 ton dengan anggaran Rp 3,5 miliar untuk tahun anggaran 2026. Proyek yang seharusnya menjadi angin segar bagi para nelayan dan pelaku usaha perikanan di sana, kini justru diliputi kabut keraguan dan tudingan miring. Pasalnya, proses lelangnya diduga sarat masalah, melibatkan Pokja ULP Flotim yang berulah, sehingga membuat PT. Konindo Panorama Konsultan dan CV Mestika bersuara lantang dengan mengajukan sanggahan.
Sanggahan ini bukan tanpa alasan. PT Konindo, dalam suratnya tertanggal 18 Juni 2026 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perikanan dan PPK Dinas Perikanan Kelautan Kabupaten Flores Timur, dengan tembusan Bupati Flores Timur, membeberkan fakta-fakta yang mencengangkan. Mereka menuding adanya tindakan Pokja II ULP Kabupaten Flores Timur yang dinilai sebagai upaya menghambat capaian "Lompatan Jauh", sebuah cita-cita luhur pemimpin Flotim saat ini. Lebih jauh lagi, PT Konindo mengkritisi sistem transparansi yang diberlakukan dalam pembuktian "Setan Transparansi" kepada publik Flotim.
| Sumber: Pixabay |
Apa sebenarnya yang terjadi? Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT Konindo dan CV Mestika merasa dirugikan oleh hasil lelang ulang paket pembangunan pabrik es tersebut. Mereka menduga ada permainan dalam proses lelang, mulai dari penolakan sanggahan yang tidak berdasar hingga pengabaian ketentuan waktu dalam menjawab sanggah banding. Hal ini tentu saja menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas dan profesionalisme Pokja ULP Flotim.
Latar Belakang Masalah: Kebutuhan Mendesak dan Proses Lelang yang Janggal
Kabupaten Flores Timur, dengan garis pantai yang panjang dan potensi perikanan yang melimpah, sangat membutuhkan fasilitas penunjang seperti pabrik es. Es balok sangat vital untuk menjaga kesegaran hasil tangkapan laut, mencegah pembusukan, dan pada akhirnya meningkatkan nilai jual bagi para nelayan. Ketiadaan akses terhadap es yang memadai dan terjangkau kerap kali membuat hasil tangkapan nelayan membusuk, merugikan mereka secara finansial.
Melihat kebutuhan mendesak ini, rencana pembangunan pabrik es dengan kapasitas 10 ton tersebut seharusnya disambut gembira. Namun, proses lelang yang dilakukan oleh Pokja ULP Flotim justru menimbulkan keraguan. PT Konindo, sebagai salah satu peserta lelang, dalam sanggahannya merinci berbagai kejanggalan yang terjadi. Mereka menyoroti penolakan sanggahan yang dilakukan tanpa dasar yang jelas dan pengabaian ketentuan batas waktu dalam menjawab sanggah banding, yang seharusnya diselesaikan dalam 14 hari sesuai peraturan.
Fenomena lambatnya proses lelang di Flores Timur sebenarnya bukan hal baru. Laporan sebelumnya menyebutkan bahwa hingga akhir Mei 2025, baru dua paket perencanaan yang masuk ke LPSE Flores Timur, padahal seharusnya sudah selesai diupload pada Maret 2025. Keterlambatan ini dikaitkan dengan berbagai faktor, termasuk lambatnya pembentukan Pokja ULP.
Sanggahan PT. Konindo dan CV Mestika: Seruan untuk Transparansi dan Keadilan
Dalam sanggahannya, PT Konindo tidak hanya menuntut keadilan bagi perusahaannya, tetapi juga menyuarakan aspirasi publik akan transparansi dalam setiap tahapan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Mereka menuding bahwa tindakan Pokja ULP II Flotim telah mengkhianati prinsip "Lompatan Jauh" yang digaungkan oleh pemerintah daerah.
“Dan tanpa dasar yang jelas Pokja ULP II melakukan penolakan sanggahan yang di ajukan PT Konindo termasuk upaya malangkahi ketentuan dengan tidak menjawab sanggah banding yang di ajukan dalam batas waktu 14 hari sesuai ketentuan,” demikian bunyi salah satu poin dalam sanggahan tersebut. Tuduhan ini mengindikasikan adanya potensi praktik kolusi atau nepotisme yang merusak iklim investasi dan kepercayaan publik terhadap proses lelang.
CV Mestika, yang juga menjadi pihak yang mengajukan sanggahan, tentunya memiliki alasan serupa. Meskipun detail sanggahan dari CV Mestika belum sepenuhnya terungkap dalam berita yang ada, kehadiran mereka sebagai pihak yang menyanggah bersama PT Konindo menegaskan adanya masalah serius dalam proses lelang ini.
Dampak dan Implikasi: Menghambat Pembangunan dan Merusak Kepercayaan Publik
Kasus ini bukan hanya sekadar perselisihan antara perusahaan peserta lelang dengan Pokja ULP. Lebih dari itu, dugaan permainan dalam proses lelang pabrik es ini berpotensi menghambat pembangunan di Flores Timur. Keterlambatan realisasi proyek dapat berujung pada mangkraknya anggaran dan hilangnya kesempatan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para nelayan.
Pemerintah Kabupaten Flores Timur sendiri pernah menghadapi masalah serupa. Pada April 2026, delapan paket proyek di sektor pendidikan dan kesehatan diputus kontraknya karena tidak menunjukkan capaian fisik yang signifikan. Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan dan pelaksanaan proyek di Flotim memang perlu diperbaiki secara serius.
Lebih jauh lagi, kasus ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam proses pengadaan barang dan jasa. Jika masyarakat merasa proses lelang tidak adil dan penuh manipulasi, mereka akan kehilangan keyakinan terhadap program-program pemerintah.
Harapan ke Depan: Audit Menyeluruh dan Penegakan Aturan yang Tegas
Menyikapi permasalahan ini, beberapa langkah strategis perlu diambil. Pertama, audit menyeluruh terhadap proses lelang pembangunan pabrik es ini harus segera dilakukan oleh pihak yang berwenang. Audit ini tidak hanya fokus pada aspek administratif, tetapi juga pada aspek teknis dan integritas para pihak yang terlibat.
Kedua, penegakan aturan yang tegas terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus dilakukan tanpa pandang bulu. Jika Pokja ULP Flotim terbukti "berulah" dan menyalahi prosedur, sanksi tegas harus diberikan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Ketiga, sebagai langkah preventif, perlu ada evaluasi mendalam terhadap kinerja Pokja ULP di Flores Timur. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan sistem pengawasan internal, dan penerapan teknologi yang lebih baik dalam proses lelang dapat menjadi solusi jangka panjang.
Proyek pembangunan pabrik es ini seharusnya menjadi momentum untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir Flores Timur. Namun, jika masalah dalam proses lelang ini tidak segera diselesaikan dengan baik dan transparan, alih-alih menjadi solusi, proyek ini justru bisa menjadi masalah baru yang memperkeruh iklim investasi dan pembangunan di kabupaten tersebut.
#Lelang Proyek #Flores Timur #ULP Flotim