Huntap Lewotobi Mandek: Ketika Lahan Jadi Batu Sandungan, Pemkab Flores Timur Minta Diskresi

BUGALIMA - Begini ceritanya, di ujung timur Pulau Flores, tepatnya di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Tenggara, ada sebuah gunung bernama Lewotobi Laki-laki. Gunung ini, yang dikenal cukup aktif, ternyata menyimpan kisah pilu bagi ribuan warganya. Sejak erupsi dahsyat yang terjadi pada November 2024 lalu, ribuan keluarga harus mengungsi. Harapan untuk segera kembali ke rumah yang layak, dalam bentuk hunian tetap (huntap), hingga kini masih menggantung di awang-awang. Mengapa? Jawabannya sederhana namun pelik: urusan lahan.

Dua tahun lebih sudah berlalu sejak bencana itu merenggut sebagian besar kehidupan warga. Namun, pembangunan huntap yang digadang-gadang sebagai solusi permanen, seolah mandek di tengah jalan. Pemerintah Kabupaten Flores Timur sendiri mengakui, proses ini tidak berjalan mulus. Berbagai tahapan administrasi dan ketentuan legalitas kepemilikan tanah menjadi tembok tebal yang menghalangi realisasi huntap.

Sumber: Pixabay

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Flores Timur, Saul Paulus Lagadoni Hekin, buka suara. Ia menjelaskan bahwa kendala utama muncul setelah adanya aplikasi baru yang mensyaratkan legalitas kepemilikan lahan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM). Ini menjadi masalah serius, mengingat banyak lahan di Flores Timur yang belum bersertifikat atau masih berstatus tanah adat. "Sejauh ini kita melakukan sejumlah komunikasi supaya percepatan bisa terpenuhi diantaranya surat keterangan clear and clean baru bisa diterbitkan apabila sudah ada proses ganti rugi," ujar Saul Hekin. Ini menunjukkan betapa rumitnya birokrasi ketika berhadapan dengan aset yang sifatnya kolektif dan historis seperti tanah adat.

Pemerintah daerah telah berusaha mencari solusi. Koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah dilakukan. Bahkan, Pemkab Flores Timur mengusulkan agar status kepemilikan lahan dapat menggunakan keterangan "on progress" dari kantor pertanahan. Namun, hingga kini, usulan tersebut belum mendapat jawaban pasti dari kementerian. "Kita juga berkoordinasi dengan Kementerian PKP terkait dengan legalitas kepemilikan lahan kita ganti dengan on progress oleh kantor pertanahan, tapi sejauh ini belum dijawab oleh kementerian pertanahan sehingga diaplikasi kita masih terbaca yang lolos hanya lahan Todo," jelasnya. Ironisnya, di tengah proses birokrasi yang berbelit, hanya lahan Todo yang dinyatakan "lolos" dalam aplikasi, sementara lahan lain seperti di Kuhe masih terkendala verifikasi teknis yang belum mencapai 80 persen.

Proses pencarian lahan untuk huntap ini sendiri sudah dimulai sejak November 2024. Namun, tidak serta-merta menghasilkan lahan yang siap pakai. Berbagai kajian harus dilakukan, mulai dari aspek sosial kemasyarakatan, adat, hingga topografi wilayah. Ini menunjukkan bahwa pembangunan huntap bukan sekadar mendirikan bangunan, melainkan membangun kembali sebuah komunitas yang utuh.

Di tengah kebuntuan ini, Pemkab Flores Timur akhirnya mengambil langkah berani. Mereka kini meminta diskresi dari pemerintah pusat. Diskresi ini diharapkan dapat mempercepat proses pembangunan huntap tanpa harus terbentur pada regulasi yang kaku, terutama terkait legalitas lahan. Harapan ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Flores Timur. Ia berharap pemerintah pusat dapat memberikan "jalan keluar" agar pembangunan huntap tidak terkesan mengabaikan kebutuhan mendesak para penyintas yang membutuhkan tempat tinggal permanen.

Dilema Lahan: Antara Regulasi dan Kemanusiaan

Kasus huntap Lewotobi ini memang menggambarkan sebuah dilema klasik di Indonesia. Di satu sisi, ada upaya pemerintah untuk menertibkan administrasi dan legalitas aset negara, termasuk tanah. Ini penting untuk mencegah tumpang tindih kepemilikan dan potensi konflik di masa depan. Namun, di sisi lain, ada kebutuhan mendesak kemanusiaan yang harus segera dipenuhi. Ribuan warga yang kehilangan rumah akibat bencana tidak bisa menunggu lebih lama lagi.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, bahkan sampai turun tangan. Ia menghubungi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, serta berkoordinasi intensif dengan Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena. Tujuannya jelas: agar persoalan lahan ini segera menemukan titik terang. Gubernur NTT sendiri menyatakan bahwa sudah ada tiga lokasi yang dinilai "clear and clean", namun penyelesaian status tanah masih menjadi ranah Kementerian ATR/BPN.

Wakil Bupati Flores Timur, Ignasius Boli Uran, juga turut angkat bicara. Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan lahan, bahkan disebut sudah memiliki status hukum yang jelas dan lolos syarat BMKG. Namun, kendala tetap ada pada proses di Kementerian ATR/BPN. Permasalahan lain yang muncul adalah terkait tanah adat. Diperlukan surat keputusan dari Bupati Flores Timur mengenai pengakuan suku dan ketua suku untuk memastikan kebenaran hak atas tanah, agar tidak menimbulkan masalah hukum baru di kemudian hari.

Jejak Bencana dan Harapan Baru

Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki pada November 2024 merupakan salah satu peristiwa vulkanik terdahsyat di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Dampaknya tidak hanya hilangnya nyawa dan puluhan rumah yang terbakar, tetapi juga ratusan ribu warga yang terpaksa mengungsi. Kementerian Pekerjaan Umum bergerak cepat membantu membuka akses jalan yang tertutup debu vulkanik, menunjukkan bahwa upaya penanggulangan bencana tidak hanya berhenti pada tanggap darurat, tetapi juga mencakup pemulihan infrastruktur.

Namun, cerita tentang huntap Lewotobi ini menjadi pengingat penting. Pembangunan hunian tetap bagi korban bencana bukan sekadar soal membangun rumah fisik. Ini adalah tentang membangun kembali harapan, memulihkan kehidupan, dan memberikan rasa aman bagi mereka yang telah kehilangan segalanya. Ketika regulasi yang ada justru menjadi penghambat, maka diperlukan kebijakan yang lebih fleksibel dan responsif terhadap kondisi lapangan. Permintaan diskresi dari Pemkab Flores Timur adalah sebuah langkah logis dalam situasi darurat seperti ini.

Harapannya, pemerintah pusat dapat merespons permintaan ini dengan bijak. Memberikan solusi yang tidak hanya mematuhi aturan, tetapi juga menyentuh aspek kemanusiaan yang mendalam. Agar ribuan warga Flores Timur yang masih tinggal di pengungsian segera bisa menempati rumah impian mereka, membangun kembali kehidupan yang sempat terhenti akibat amukan alam. Karena, seperti kata Gubernur NTT, "Huntap bukan sekadar membangun rumah. Kita sedang membangun kembali kehidupan."

Source: iNews.ID



#Huntap Lewotobi #Flores Timur #Lahan Bermasalah

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama