**PUTUS KONTRAK CAFE 29 FLORES TIMUR: Gara-gara Nunggak Rp16 Juta, Ketersinggungan Merembet ke Mana-mana!**

BUGALIMA - Sebuah keputusan tegas diambil oleh Pemerintah Kabupaten Flores Timur dengan memutuskan kontrak sewa lokasi Cafe 29. Keputusan ini berbuntut panjang, memicu berbagai reaksi dan ketersinggungan yang merambat ke berbagai pihak. Awal mula perselisihan ini adalah dugaan tunggakan pembayaran sewa bangunan dan tanah senilai Rp16 juta oleh pemilik Cafe 29, Mariana Elisabeth Sura, yang membentang dari tahun 2019 hingga 2024. Namun, di balik angka yang tampak sederhana itu, tersembunyi cerita yang lebih kompleks, melibatkan perbedaan data, interpretasi kontrak, dan bahkan pelaporan ke pihak kepolisian.

Polemik Angka dan Bukti Pembayaran

Permasalahan ini mencuat ketika Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Flores Timur menagih tunggakan sebesar Rp16 juta. Menurut pihak Dispenda, yang diwakili oleh Pelaksana Tugas Kadispenda Drs. Johanes Djong dan staf Fery Boleng, pemilik Cafe 29 tidak melakukan pembayaran sewa bangunan sebesar Rp12 juta dan sewa tanah sebesar Rp4 juta selama periode tersebut. Dispenda bahkan menyatakan bahwa sejak tahun 2020, masa kontrak Cafe 29 sudah tidak diberlakukan lagi, sebuah pernyataan yang langsung dibantah oleh Mariana Sura.

Mariana Sura, yang juga seorang anggota Polisi Wanita (Polwan) di Polres Flores Timur, mengaku telah melakukan pembayaran hingga tahun 2021 dan memiliki bukti pembayaran yang sah. Namun, pihak Dispenda melalui Fery Boleng menganggap bukti-bukti pembayaran yang dimiliki Mariana tidak sah. Kejanggalan lain muncul dari perbedaan nilai tunggakan yang tercatat dalam dokumen. Dalam surat pernyataan kesanggupan pembayaran tertanggal 27 Agustus 2024, nilai tunggakan tercatat Rp12.436.000, namun pada surat tertanggal 18 Maret 2025, nilainya berubah menjadi Rp12.236.000. Total tunggakan yang dibebankan pun, meskipun rinciannya mencapai Rp16.292.000, kerap dibulatkan menjadi Rp16.000.000.

Upaya Mediasi dan Kekecewaan Pemilik

Pihak Pemkab Flores Timur melalui Dispenda sebenarnya telah memberikan toleransi waktu kepada Mariana Sura untuk melakukan pembayaran, dari Maret 2025 hingga Juli 2025, sesuai permintaannya. Namun, hingga September 2025, pembayaran tersebut belum juga dilakukan. Hal ini yang kemudian mendorong Pemkab Flores Timur untuk mengambil tindakan tegas dengan memutuskan kontrak.

Keputusan pemutusan kontrak ini menimbulkan kekecewaan mendalam bagi Mariana Sura. Ia merasa dirugikan dan diperlakukan sepihak. Kekecewaan ini berujung pada langkah hukum, di mana Mariana Sura melaporkan Dispenda Flores Timur ke Mapolres Flores Timur pada 25 Februari 2026, atas dugaan tindakan yang merugikan dirinya. Ia juga mengeluhkan bahwa gembok Cafe 29 miliknya dibuka dan diganti dengan gembok baru oleh pihak Dispenda tanpa konfirmasi, sehingga ia tidak bisa mengambil barang-barangnya.

Dampak yang Merambat

Kasus ini tidak hanya berhenti pada perselisihan antara pemilik Cafe 29 dan Dispenda. Keputusan Pemkab Flores Timur ini menimbulkan ketersinggungan yang merambat. Meskipun detail mengenai siapa saja pihak yang merasa tersinggung dan bagaimana dampaknya tidak dijelaskan secara rinci dalam sumber, penyebutan frasa "ketersinggungan merambat" menunjukkan bahwa kasus ini memiliki implikasi yang lebih luas di masyarakat atau lingkungan terkait.

Investasi Pribadi yang Terancam

Menariknya, Mariana Sura mengklaim telah melakukan investasi pribadi sebesar Rp80 juta untuk perbaikan dan penataan fasilitas di lokasi Cafe 29 yang dikontraknya. Ia berharap jika usahanya ditutup karena tidak mampu membayar, ia bisa mendapatkan penggantian atas biaya perbaikan tersebut, terutama jika lokasi itu dialihkan ke pemilik baru. Klaim investasi pribadi ini menambah kompleksitas kasus, di mana pemilik merasa telah berkontribusi signifikan pada aset daerah yang kini status kontraknya terancam.

Kasus pemutusan kontrak Cafe 29 ini menjadi contoh bagaimana sebuah sengketa kontrak, yang berakar pada masalah finansial, dapat berkembang menjadi isu yang lebih luas, melibatkan persoalan administrasi, hukum, dan bahkan potensi kerugian investasi pribadi. Respons dari Pemkab Flores Timur dan langkah hukum yang ditempuh oleh pemilik Cafe 29 akan menjadi sorotan untuk melihat bagaimana penyelesaian kasus ini akan bergulir. * Source: floresterkini.pikiran-rakyat.com



#FloresTimur #Cafe29 #PemkabFloresTimur

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama