BUGALIMA - Proyek rekonstruksi jalan rabat beton senilai Rp11 miliar di Flores Timur, Nusa Tenggara Tenggara (NTT), kini menjadi sorotan tajam. Pembangunan jalan di ruas Lamanabi-Latonliwo-Tone, Kecamatan Tanjung Bunga, yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025, dilaporkan mangkrak. Anggaran sebesar Rp10,92 miliar telah dikucurkan, namun progres pekerjaan hingga akhir masa kontrak pada 24 Desember 2025 hanya mencapai 27,8 persen.
Proyek Mangkrak, Anggaran Miliaran Hilang?
| Gambar dari Pixabay |
Dari rencana pembangunan sepanjang sekitar enam kilometer, baru 1,6 kilometer yang terealisasi. Kontraktor pelaksana, CV Valentine, telah menerima uang muka sekitar 30 persen atau Rp3,27 miliar dari total nilai kontrak. Kondisi ini menimbulkan spekulasi kuat adanya penyimpangan, mulai dari proses lelang hingga pelaksanaan di lapangan. Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRAK) Nusa Tenggara Timur (NTT) menduga kuat adanya rekayasa tender dan gratifikasi dalam proyek ini. Mereka telah menyerahkan dokumen dugaan penyimpangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Senin, 16 Maret 2026, mendesak audit investigatif.
Dugaan Rekayasa Tender dan Gratifikasi
GRAK NTT menyoroti proses penetapan CV Valentine sebagai pemenang tender. Informasi yang berkembang menyebutkan perusahaan tersebut berada di peringkat keempat dalam evaluasi teknis dan administrasi, namun justru ditetapkan sebagai pemenang. "Pertanyaan publik adalah bagaimana proses evaluasi dilakukan dan apakah ada intervensi pihak tertentu," kata Ketua GRAK NTT, Benti Aliandu. Dokumen yang diserahkan ke KPK dan BPK juga memuat dugaan gratifikasi sebelum tender, termasuk indikasi aliran dana kepada pejabat eksekutif, pimpinan DPRD Flores Timur, ketua partai, dan pimpinan organisasi perangkat daerah. Dugaan lainnya berupa pemberian fasilitas kendaraan dan komitmen pembagian keuntungan.
#### Alur Dana dan Penyelidikan
Dalam sistem pengadaan pemerintah, deviasi pekerjaan di atas 70 persen masuk kategori kontrak kritis. Kasus ini menarik perhatian Polda NTT yang telah turun ke lokasi proyek pada 23 Februari 2026 untuk melakukan pemeriksaan. Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Adi Nugroho, membenarkan bahwa proyek mangkrak Rp11 miliar itu ditangani oleh Tipidkor Polda NTT.
Tanggapan Pihak Terkait
Kepala Dinas PUPR Flores Timur, Saul Hekin, yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), mengakui bahwa kontraktor tidak sanggup melanjutkan pekerjaan meski kontrak sempat diperpanjang hingga April 2026. CV Valentine diwajibkan mengembalikan kelebihan pembayaran uang muka sekitar Rp600 juta. Inspektorat akan melakukan audit sebelum dana tersebut dikembalikan ke kas daerah. Dinas PUPR Flores Timur berencana membuka tender ulang pada Juni-Juli 2026, dengan sisa anggaran yang akan dialihkan untuk pekerjaan hotmix, bukan lagi rabat beton.
#### Rekomendasi Audit dan Tindak Lanjut
Masyarakat Flores Timur menuntut kejelasan penggunaan anggaran miliaran rupiah, penyelesaian pembangunan jalan yang mangkrak, serta penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab. Mereka mendesak KPK dan BPK untuk mengusut tuntas dugaan korupsi ini, membongkar praktik mafia proyek, dan memastikan tidak ada kerugian negara. Laporan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menjadi perhatian serius, di mana beberapa pihak yang tercatat dalam temuan tersebut masih aktif sebagai anggota DPRD Flores Timur periode 2024–2029. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik terkait integritas lembaga legislatif daerah.
Proyek ini menjadi cerminan betapa krusialnya transparansi dalam setiap proses lelang dan pelaksanaan proyek pemerintah. Harapan warga akan perbaikan infrastruktur jalan justru pupus, menimbulkan kekecewaan mendalam.
Source: infotren.id
#ProyekMangkrak #FloresTimur #Korupsi