BUGALIMA - Begini cerita yang sungguh mengiris. Seorang pemuda, sebut saja Aloysius Dalo Odjan, yang seharusnya menjadi garda terdepan menjaga negeri, justru terjerat kasus yang memalukan. Ia diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Flores Timur. Yang lebih mengagetkan lagi, saat ia dilantik menjadi anggota TNI, statusnya ternyata masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Sungguh sebuah ironi yang menyesakkan dada.
Kasus ini bermula dari laporan polisi pada 31 Agustus 2025. Seorang anak perempuan berinisial FNL (atau MGL, tergantung sumber) yang masih di bawah umur, menjadi korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Aloysius. Korban mengalami pendarahan hebat pasca kejadian, yang kemudian membuat kasus ini terkuak.
| Gambar dari Pixabay |
Proses Hukum yang Berliku
Proses hukum terhadap Aloysius ternyata tidak berjalan mulus. Setelah laporan dibuat, penyidik Polres Flores Timur segera melakukan penyelidikan. Visum et repertum terhadap korban dilakukan, dan beberapa saksi dimintai keterangan, termasuk korban dan pelaku. Namun, ada beberapa saksi kunci, termasuk ayah korban dan istri dari adik ayah pelaku, yang tidak memenuhi panggilan klarifikasi. Bahkan, terlapor sendiri, Aloysius, juga mangkir dari panggilan sebanyak dua kali tanpa alasan yang jelas.
Hal ini membuat penyidik harus mengambil langkah lebih tegas. Pada September 2025, gelar perkara dilakukan dan Aloysius ditetapkan sebagai tersangka. Surat penetapan tersangka pun dikeluarkan. Namun, karena kembali mangkir dari panggilan, penyidik akhirnya menerbitkan Surat DPO pada 16 Oktober 2025. Anehnya, di tengah status DPO ini, Aloysius justru dilantik menjadi anggota TNI AD pada 4 Februari 2026. Sebuah celah dalam sistem seleksi atau verifikasi yang patut dipertanyakan.
Penangkapan dan Pencabutan Status TNI
Kasus ini mulai menjadi sorotan publik, terutama setelah beredar kabar bahwa tersangka pelaku pencabulan justru telah dilantik menjadi anggota TNI. Kesadaran akan adanya potensi masalah dalam proses seleksi TNI ini mungkin membuat pihak terkait bergerak lebih cepat. Akhirnya, pada 11 Maret 2026, Aloysius berhasil dijemput oleh Polres Flores Timur di Bandara Frans Seda, Maumere. Penjemputan ini dilakukan setelah ia diserahkan oleh pihak Rindam IX/Udayana kepada penyidik Polres Flores Timur.
Setelah diamankan, status keanggotaan TNI AD milik Aloysius dicabut oleh Pusat Pendidikan Ajudan Jenderal (Pusdikajen) Ditajenad Lembang. Ia kini menjalani proses hukum di Polres Flores Timur dan terancam hukuman penjara yang berat.
Tanggapan Pihak Berwenang
Kapolres Flores Timur, AKBP Adhitya Octorio Putra, menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ia juga menyatakan bahwa institusi TNI AD tidak akan memberikan perlindungan kepada siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Kejadian ini tentu menjadi pukulan telak bagi institusi TNI, sekaligus menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan verifikasi yang ketat dalam proses rekrutmen. Bagaimana bisa seseorang yang berstatus DPO dalam kasus pidana bisa lolos menjadi anggota TNI? Ini adalah pertanyaan besar yang harus segera dijawab dan diatasi agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Kasus ini juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap korban anak di bawah umur dan penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu.
* Source: Kompas.com
#TNI #PelecehanAnak #FloresTimur