BUGALIMA - Kasus yang mencoreng nama institusi TNI Angkatan Darat kembali mencuat, kali ini melibatkan seorang prajurit berinisial ADO yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap siswi SMP di Flores Timur, Nusa Tenggara Timur. Kejadian ini sontak mengundang perhatian publik, terlebih setelah terungkap bahwa pelaku justru berhasil dilantik menjadi prajurit TNI AD di tengah statusnya sebagai tersangka dan buronan polisi. Namun, Kodam IX/Udayana akhirnya mengambil tindakan tegas dengan membatalkan status prajurit ADO dan mengembalikannya ke masyarakat sipil. Keputusan ini diambil setelah adanya penelusuran mendalam dan investigasi internal yang dilakukan oleh pihak TNI AD.
Kronologi Kasus yang Mengejutkan
| Gambar dari Pixabay |
Kasus ini bermula pada akhir Agustus 2025, ketika seorang remaja putri berinisial MGL (16 tahun) mengalami pelecehan seksual oleh ADO (23 tahun) di Larantuka, Flores Timur. Kejadian ini terungkap setelah korban mengalami pendarahan hebat dan harus segera dilarikan ke RSUD Larantuka. Awalnya korban mengaku sedang menstruasi, namun setelah didesak oleh ibunya, Theresia Jawa Welan, MGL akhirnya menceritakan perbuatan bejat ADO. Keluarga korban yang geram segera melaporkan ADO ke Polres Flores Timur dengan nomor laporan resmi STTLP/227/VIII/2025/SPKT/POLRES FLORES TIMUR/POLDA NTT.
Namun, penanganan kasus di Polres Flores Timur menemui kendala. Pihak kepolisian beralasan bukti belum cukup untuk memproses lebih lanjut. ADO sempat ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 16 Oktober 2025. Di tengah upaya penegakan hukum tersebut, keluarga pelaku sempat menawarkan penyelesaian secara kekeluargaan dengan menikahkan korban dan pelaku, namun tawaran ini ditolak mentah-mentah oleh keluarga korban yang tidak terima putrinya menjadi korban pemaksaan.
Lolos Menjadi Prajurit TNI AD
Yang membuat kasus ini semakin ironis dan mengejutkan publik adalah fakta bahwa ADO, yang berstatus tersangka dan buronan, ternyata berhasil lolos dalam seleksi penerimaan prajurit TNI AD. Ia mengikuti seleksi di Kupang dan dinyatakan lulus, kemudian menjalani pendidikan lanjutan di Bali, dan akhirnya dilantik sebagai anggota TNI AD pada 4 Februari 2026. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai mekanisme seleksi yang tidak mendeteksi rekam jejak buruk calon prajurit, terutama terkait penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Tindakan Tegas Kodam Udayana
Menanggapi sorotan publik dan pemberitaan yang masif, Kodam IX/Udayana segera melakukan penelusuran dan pemeriksaan secara menyeluruh, objektif, dan transparan. Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Udayana, Kolonel Widi Rahman, menyatakan bahwa pihaknya langsung bergerak setelah munculnya pemberitaan mengenai kasus tersebut.
Hasil investigasi internal Kodam Udayana menemukan fakta bahwa ADO diduga telah menggunakan keterangan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya terkait status hukumnya dalam SKCK yang diterbitkan oleh Polda NTT. Tindakan ini diduga mengandung unsur pelanggaran hukum terkait pemalsuan dokumen, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Menindaklanjuti temuan tersebut, pimpinan TNI AD menetapkan perubahan keputusan Kasad Nomor Kep/122a-33/III/2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan berbagai pertimbangan, ADO dijatuhi sanksi berupa pembatalan status sebagai prajurit (Skep Prada) dan dikembalikan menjadi warga sipil.
Komitmen TNI AD dan Proses Hukum Lanjutan
Kolonel Widi Rahman menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen TNI AD dalam menjaga disiplin, integritas, dan penegakan hukum dalam proses rekrutmen prajurit. Tindakan ADO tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi TNI. Oleh karena itu, keputusan ini diambil secara tegas sebagai bentuk penegakan aturan dan pembelajaran bahwa setiap pelanggaran hukum tidak akan ditoleransi di lingkungan TNI AD.
Saat ini, ADO telah diserahkan kepada Kepolisian Resor Flores Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana yang dilakukannya. TNI AD memastikan bahwa proses hukum akan dihormati dan dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak akan memberikan perlindungan kepada siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Source: detikcom
#KodamUdayana #PrajuritPemerkosa #FloresTimur