BUGALIMA - Kekecewaan dan kemarahan publik sepertinya tak terbendung mendengar kabar terbaru dari Nusa Tenggara Timur. Seorang pemuda asal Flores Timur, yang baru saja mengenakan seragam kebesaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada Februari 2026, kini harus menanggung malu dan sanksi berat. Aloysius Dalo Ojan (ADO), nama pria yang baru saja dilantik itu, harus dicopot dari jabatannya dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kabar ini sontak menjadi viral dan menuai banyak kecaman, menunjukkan betapa seriusnya institusi TNI dalam menyikapi pelanggaran moral anggotanya.
Sejarah Kasus yang Kelam Kasus ini sebenarnya sudah bergulir sejak Agustus 2025, ketika ADO dilaporkan oleh orang tua korban atas dugaan pemerkosaan terhadap putrinya yang masih berusia 16 tahun. Laporan tersebut kemudian diterima oleh Polres Flores Timur dengan nomor LP/227/VIII/2025/SPKT/POLRES FLORES TIMUR/POLDA NTT. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, ADO ditetapkan sebagai tersangka pada 23 September 2025 karena telah terpenuhi dua alat bukti. Namun, ironisnya, di tengah proses hukum yang sedang berjalan, ADO justru berhasil lolos dalam seleksi penerimaan Tamtama TNI AD gelombang III tahun anggaran 2025.
Lolos Menjadi Tentara, Status Tersangka Terungkap
Puncaknya, pada 4 Februari 2026, ADO dilantik menjadi anggota TNI AD. Kelulusannya dalam seleksi militer ini menimbulkan pertanyaan besar, bagaimana mungkin seorang yang berstatus tersangka dan bahkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) bisa lolos begitu saja? Ibu korban, yang akrab disapa Marta, menyuarakan kekecewaannya dan menuntut keadilan atas apa yang menimpa putrinya. Ia merasa ada kejanggalan dalam proses seleksi yang memungkinkan ADO melanjutkan karirnya di militer. Berdasarkan pasal yang diterapkan, yaitu Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, ADO terancam hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda yang signifikan.
Reaksi Cepat dan Tegas dari Institusi TNI
Mengetahui adanya informasi ini dan menjadi sorotan publik, institusi TNI AD melalui Pusat Pendidikan Ajudan Jenderal (Pusdikajen) Ditajenad Lembang bergerak cepat. Status ADO sebagai anggota TNI segera dicabut. Hal ini menunjukkan bahwa TNI tidak akan memberikan toleransi sedikitpun terhadap anggotanya yang terlibat dalam tindak pidana, apalagi yang berkaitan dengan kejahatan seksual terhadap anak. Penegasan ini juga disampaikan oleh pihak TNI bahwa mereka tidak akan pernah melindungi anggota yang terbukti melanggar hukum dan tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.#### Proses Hukum Lanjutan Setelah statusnya sebagai anggota TNI dicabut, ADO kemudian diserahkan oleh pihak Rindam IX/Udayana kepada penyidik Polres Flores Timur pada Rabu, 11 Maret 2026. Ia kini menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Pihak kepolisian, melalui Unit PPA Polres Flores Timur, menerapkan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang sebelumnya merujuk pada Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Dampak Psikologis Korban dan Tuntutan Keadilan
Peristiwa ini tentu saja meninggalkan luka mendalam bagi korban dan keluarganya. Selain mengalami pendarahan selama tiga minggu pasca kejadian, korban juga mengalami gangguan makan yang memicu penyakit lambung kronis, sering muntah darah, dan didiagnosis mengalami depresi oleh dokter. Perjuangan Marta untuk mendapatkan keadilan bagi putrinya menjadi cerminan dari perjuangan banyak korban kekerasan seksual di Indonesia. Ia berharap agar kasus ini dapat diproses secara adil dan pelaku mendapatkan hukuman setimpal, sehingga menjadi efek jera bagi pelaku lainnya dan memperkuat perlindungan bagi anak-anak di masa depan.Tindakan ADO tidak hanya mencoreng nama baik institusi TNI, tetapi juga memberikan pukulan telak bagi upaya penegakan hukum dan perlindungan anak di Indonesia. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan yang lebih ketat dalam setiap proses seleksi, baik itu di instansi militer maupun di lembaga lainnya, agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Source: https://www.tribunnews.com/regional/2026/03/13/baru-dilantik-bulan-lalu-anggota-tni-ad-ditahan-polisi-karena-diduga-cabuli-anak-di-bawah-umur
#TNI #PencabulanAnak #FloresTimur