BUGALIMA - Belakangan ini, sorotan publik tertuju pada perseteruan antara pemilik Cafe 29 di Flores Timur dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat. Kasus ini, yang awalnya tampak seperti sengketa pajak biasa, ternyata mulai membuka tabir kejanggalan dan pertanyaan serius mengenai transparansi pengelolaan aset daerah serta kejelasan prosedur penagihan retribusi kepada para pelaku usaha.
Akar masalahnya bermula ketika Mariana Elisabeth Sura, pemilik Cafe 29 Taman Kota Felix Fernandez Larantuka, melaporkan Bapenda Flores Timur ke Polres Flores Timur pada 13 Maret 2026. Mariana, yang juga seorang anggota Polisi Wanita (Polwan) Mapolres Flores Timur, merasa dirugikan karena dituduh menunggak pajak dan retribusi sewa bangunan serta tanah senilai Rp16 juta untuk periode 2019 hingga 2024. Ia mengklaim telah memenuhi kewajiban pembayaran pajaknya setiap tahun dan memiliki bukti pembayaran berupa kuitansi resmi yang diterbitkan oleh petugas Bapenda.
Kejanggalan mulai muncul ketika Mariana menerima pemberitahuan tunggakan pajak tersebut. Menurutnya, tudingan itu tidak benar karena ia selalu taat membayar. Ia bahkan menyatakan bahwa Bapenda, melalui staf bernama Fery Boleng, menginformasikan bahwa sejak tahun 2020, Cafe 29 sudah tidak diberlakukan lagi masa kontrak. Hal ini sangat disesalkan Mariana, terlebih lagi ketika Fery Boleng menyebutkan bahwa semua bukti pembayaran yang dimilikinya tidak sah.
Bapenda Berikan Klarifikasi
Menanggapi laporan tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Flores Timur, Yohanis Djong, membenarkan adanya pemutusan kontrak dengan pemilik Cafe 29. Menurutnya, pemutusan kontrak tersebut didasari oleh adanya tunggakan setoran dari tahun 2019 hingga 2024 senilai Rp16 juta. Yohanis menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan toleransi waktu atas permintaan pemilik Cafe 29, dari Maret 2025 hingga Juli 2025. Namun, hingga September 2025, tunggakan tersebut belum juga diselesaikan, sehingga berujung pada penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja.
Pihak Bapenda juga mengungkapkan bahwa prosedur pengajuan perpanjangan kontrak baru disampaikan kepada Mariana saat proses klarifikasi berlangsung. Kontrak Mariana Sura sendiri dikabarkan telah berakhir pada tahun 2023. Sementara itu, Mariana bersikeras bahwa ia terus menyetor pungutan pajak melalui Ibu Rosaliana dari tahun 2019 hingga 2023, dengan bukti pembayaran yang memiliki cap basah dari Badan Keuangan Daerah. Namun, ia juga mengakui bahwa terkadang bukti pembayaran tersebut tidak memiliki cap dinas.
Polemik yang Membuka Ruang Transparansi
Kasus ini tidak hanya menyangkut perseteruan antara individu dan instansi pemerintah, tetapi juga memunculkan pertanyaan yang lebih luas. Polemik ini memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi pengelolaan aset daerah serta kejelasan dasar hukum dalam penetapan kewajiban retribusi kepada pelaku usaha.
Fenomena ketidakpatuhan pajak di sektor usaha, terutama rumah makan dan perhotelan, memang menjadi perhatian serius di Flores Timur. Wakil Bupati Flores Timur, Ignasius Boli Uran, pernah menyatakan keprihatinannya atas rendahnya kesadaran wajib pajak di sektor ini, yang berdampak pada minimnya kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia bahkan mengindikasikan adanya disparitas antara pendapatan riil di lapangan dengan laporan yang disampaikan oleh pelaku usaha, dan menegaskan akan menindak tegas jika ada yang tidak patuh. Realisasi PAD Flores Timur pada tahun 2025 sendiri dilaporkan mencapai Rp68,55 miliar, naik 22,86 persen dari tahun sebelumnya, yang ditopang oleh retribusi pelayanan kesehatan, pasar grosir, serta pelayanan kepelabuhanan.
Kasus Cafe 29 ini menjadi cerminan dari kompleksitas hubungan antara pemerintah daerah dan pelaku usaha dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah. Di satu sisi, pemerintah perlu memastikan kepatuhan pajak demi pembangunan. Di sisi lain, pelaku usaha membutuhkan kejelasan prosedur, transparansi, dan keadilan dalam setiap kebijakan yang diterapkan.
Bukti Pembayaran dan Keabsahannya
Salah satu poin krusial dalam kasus ini adalah perdebatan mengenai keabsahan bukti pembayaran yang dimiliki oleh Mariana. Ia mengaku memiliki kuitansi resmi dengan cap basah dari Badan Keuangan Daerah untuk periode 2019-2023. Namun, ia juga mengakui bahwa terkadang bukti pembayaran tersebut tidak disertai cap dinas. Sementara itu, pihak Bapenda, melalui stafnya, sempat menyatakan bahwa bukti-bukti tersebut tidak sah. Perbedaan pandangan ini menunjukkan adanya potensi miskomunikasi atau bahkan kelemahan dalam sistem dokumentasi dan validasi bukti pembayaran pajak di lingkungan Bapenda Flores Timur.
Transparansi Pengelolaan Aset Daerah
Perseteruan ini juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan aset daerah. Bagaimana aset daerah, seperti lahan dan bangunan yang disewakan kepada pelaku usaha, dikelola dan ditagih retribusinya, perlu dijelaskan secara gamblang kepada publik. Kejelasan mengenai prosedur kontrak, perpanjangan, dan penagihan akan mencegah terjadinya kesalahpahaman dan potensi konflik di kemudian hari.
Implikasi Terhadap Iklim Usaha
Kasus seperti ini dapat berdampak pada iklim usaha di Flores Timur. Jika pelaku usaha merasa tidak mendapatkan perlakuan yang adil atau transparan, mereka mungkin enggan berinvestasi atau bahkan mempertimbangkan untuk pindah. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa regulasi pajak dan retribusi diterapkan secara konsisten, adil, dan dapat diprediksi, sehingga iklim usaha tetap kondusif.
Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian banyak pihak. Harapannya, penyelesaian kasus ini dapat membawa pencerahan, tidak hanya bagi para pihak yang terlibat, tetapi juga bagi seluruh pelaku usaha di Flores Timur, serta meningkatkan tata kelola pemerintahan daerah ke arah yang lebih baik.
#Cafe29 #BapendaFloresTimur #SengketaPajak