BUGALIMA - Persoalan kontrak sebuah kafe di Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, kini berbuntut panjang dan merembet ke ranah hukum. Cafe 29, yang berlokasi di Taman Kota Felix Fernandez Larantuka, menjadi pusat perhatian setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Flores Timur memutuskan kontraknya secara sepihak. Tak terima dengan keputusan tersebut, sang pemilik kafe, Mariana Elisabeth Sura, yang ternyata seorang anggota polisi wanita (Polwan), melaporkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Flores Timur ke Polres Flores Timur.
Kronologi Sengketa yang Meruncing
| Gambar dari Pixabay |
Sengketa ini bermula dari tudingan Bapenda Flores Timur bahwa Mariana Elisabeth Sura menunggak pembayaran retribusi sewa bangunan dan tanah selama periode 2019 hingga 2024, dengan total mencapai Rp16 juta. Rinciannya, Rp12 juta untuk tunggakan kontrak tahunan dan Rp4 juta untuk sewa tanah. Pihak Bapenda, melalui Pelaksana Tugas Kepala Bapenda, Drs. Johanes Djong, menyatakan bahwa kontrak Cafe 29 telah berakhir pada tahun 2023. Namun, Mariana bersikeras bahwa ia telah membayar kewajibannya secara rutin setiap tahun dan memiliki bukti pembayaran berupa kuitansi resmi.
Mariana mengaku terkejut dengan tagihan tersebut, apalagi ia merasa telah melunasi kewajibannya hingga tahun 2023. Ia juga menyatakan bahwa pada tahun 2020, kontrak Cafe 29 seharusnya tidak lagi diberlakukan, sebuah pernyataan yang membingungkan dan menambah daftar kejanggalan dalam kasus ini. Upaya Mariana untuk melakukan klarifikasi di kantor Bapenda pun tidak membuahkan hasil. Ia mengaku bahwa petugas Bapenda, Ferry Boleng, menolak mencocokkan kuitansi pembayaran yang dibawanya dengan arsip instansi tersebut. Bahkan, ia diminta untuk membayar terlebih dahulu sebelum Bapenda bersedia memeriksa.
Investasi Pribadi yang Diabaikan
Lebih jauh, Mariana mengungkapkan bahwa ia telah melakukan investasi pribadi yang cukup besar untuk pengembangan Cafe 29. Sejak tahun 2017, ia telah menempati lahan tersebut dan melakukan berbagai perbaikan, termasuk memperbaiki lantai, menimbun tanah, mengganti atap dan plafon yang rusak, menambah jaringan listrik, membeli mesin pompa, memasang WiFi, serta memperbaiki sarana prasarana lainnya. Total biaya yang ia keluarkan dari kantong pribadinya mencapai Rp80 juta. Investasi ini ia lakukan untuk kenyamanan usahanya, namun kini terancam sia-sia akibat pemutusan kontrak sepihak.
Langkah Hukum dan Harapan Keadilan
Merasa dirugikan dan diperlakukan tidak adil, Mariana Elisabeth Sura memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Ia melaporkan pejabat Bapenda Flores Timur ke Mapolres Flotim pada 25 Februari 2026. Laporan ini didasari oleh dugaan perbuatan yang sangat merugikan dirinya, termasuk pembukaan gembok kafe secara sepihak oleh pihak Bapenda, yang membuatnya tidak dapat mengambil barang-barangnya.
Kasus ini tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga menimbulkan ketersinggungan dan pertanyaan besar tentang tata kelola administrasi di Pemkab Flores Timur. Banyak pihak berharap agar proses hukum berjalan adil dan transparan, sehingga kebenaran dapat terungkap dan hak-hak semua pihak terlindungi.
Tuntutan dan Kejanggalan Administrasi
Di sisi lain, pihak Bapenda Flores Timur, melalui Plt. Kaban Pendapatan Daerah, Yohanis Djong, mengkonfirmasi adanya pemutusan kontrak tersebut. Ia beralasan tunggakan setoran dari tahun 2019 hingga 2024 senilai Rp16 juta. Namun, Mariana bersikeras bahwa ia selalu membayar tepat waktu dan memiliki bukti pembayaran yang sah. Ia juga merasa janggal ketika petugas Bapenda menyatakan bahwa sejak tahun 2020, masa kontrak Cafe 29 sudah tidak diberlakukan lagi.
Kasus ini menyoroti pentingnya komunikasi yang jelas dan transparan antara pemerintah daerah dan pelaku usaha. Harapannya, penyelesaian masalah ini dapat menjadi pembelajaran berharga bagi Pemkab Flores Timur agar tidak terulang kembali kasus serupa di masa depan.
Source: flores terkini
#SengketaCafeFloresTimur #PemkabFloresTimur #PolwanPolisikanPemda