BUGALIMA - Sebuah kabar gembira datang dari ujung timur Pulau Flores, tepatnya dari Kabupaten Flores Timur. Tingkat kesiapan penerapan Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (LLTT) di wilayah ini dilaporkan melonjak signifikan, dari 21,50 persen menjadi 50,50 persen. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan cerminan dari upaya serius pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan dalam meningkatkan kualitas sanitasi, kesehatan masyarakat, serta menjaga kelestarian lingkungan.
Proses peningkatan kesiapan ini merupakan hasil dari pendampingan intensif yang dipaparkan oleh Konsultan Individual, Maria Goreti Abuk Ikun. Dalam sebuah kegiatan audiensi dan peluncuran LLTT tahun anggaran 2026 yang berlangsung pada Selasa, 27 Oktober 2026, Maria membeberkan progres yang telah dicapai. Keberhasilan ini patut diapresiasi, mengingat betapa krusialnya pengelolaan lumpur tinja yang seringkali terabaikan dalam agenda pembangunan.
| Sumber: Pixabay |
Flores Timur kini patut berbangga karena telah memiliki infrastruktur penunjang yang memadai. Sebuah Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) yang berlokasi di Watotutu, Kecamatan Ile Mandiri, siap beroperasi. Fasilitas ini memiliki kapasitas pengolahan hingga enam meter kubik lumpur tinja per hari, didukung pula oleh satu unit truk tangki tinja dengan kapasitas empat meter kubik. Keberadaan IPLT ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam menyediakan solusi pengelolaan limbah domestik yang lebih baik.
Namun, seperti halnya banyak program pembangunan lainnya, tantangan tetap ada. Maria Goreti Abuk Ikun menekankan bahwa meskipun infrastruktur telah tersedia, pemanfaatan IPLT masih perlu terus dioptimalkan. Ini bukan berarti fasilitasnya kurang baik, justru ini adalah panggilan untuk terus bergerak, memperkuat operasionalnya, dan memperluas cakupan pelayanannya agar lebih banyak masyarakat yang merasakan manfaatnya.
Untuk mendukung pelaksanaan LLTT yang lebih terencana, telah disusun berbagai strategi. Salah satunya adalah pembagian pola penyedotan berkala yang dibagi ke dalam empat zona layanan. Selain itu, dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) yang komprehensif telah disiapkan, mencakup manajemen, sumber daya manusia, dan pengelolaan aset. Langkah-langkah ini menunjukkan keseriusan dalam membangun sistem yang terstruktur dan profesional.
Tidak hanya aspek teknis, aspek digitalisasi juga mulai dilirik. Sebanyak 75 kepala keluarga di Desa Smarteloka telah menjadi sasaran proyek percontohan pendataan pelanggan menggunakan aplikasi mWater. Sistem ini tidak hanya mempermudah pencatatan, tetapi juga dilengkapi dengan fitur pencatatan volume lumpur tinja. Hal ini sangat penting untuk mendukung proses pengelolaan dan evaluasi pelayanan secara lebih akurat dan efisien.
Kepala Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan, Didik Wahyudi, turut memberikan pandangannya. Ia menegaskan bahwa penyelenggaraan LLTT bukan sekadar urusan teknis penyedotan dan pengolahan lumpur tinja semata. Diperlukan dukungan kuat dari sisi kelembagaan, sistem pelayanan yang handal, pendataan pelanggan yang akurat, skema pembiayaan yang jelas, serta partisipasi aktif dari masyarakat. Kelima elemen ini bagaikan pilar-pilar yang menopang keberlanjutan layanan LLTT.
Ke depannya, pengembangan LLTT di Flores Timur akan diprioritaskan pada penguatan operasional, perluasan basis data pelanggan, kepastian anggaran untuk pemeliharaan IPLT, serta gencarnya sosialisasi kepada masyarakat. Ini adalah agenda jangka panjang yang membutuhkan komitmen berkelanjutan dari semua pihak.
Pemerintah daerah juga tengah mendorong peralihan paradigma dari pola penyedotan yang sifatnya reaktif dan tidak terjadwal, menuju pelayanan yang lebih proaktif dan terencana. Pola ini akan disesuaikan dengan kapasitas daerah, sehingga pelayanan dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Salah satu aspek penting lain yang sedang disiapkan adalah rancangan tarif retribusi LLTT. Berdasarkan hasil pendampingan, telah disusun tiga kelompok pengguna layanan dengan besaran tarif yang berbeda. Kelompok I, yang mencakup rumah tangga, rumah ibadah, dan fasilitas sosial (seperti panti asuhan dan hunian sementara), diusulkan dengan tarif Rp130.000 per meter kubik per tangki sedot. Kelompok II, yang meliputi kantor pemerintahan, swasta, fasilitas kesehatan, dan pendidikan, diusulkan dengan tarif Rp200.000. Sementara itu, Kelompok III, yang mencakup sektor niaga, BUMD, dan BUMN, diusulkan dengan tarif Rp205.000. Penting untuk dicatat bahwa angka-angka ini masih dalam tahap rancangan dan akan mengikuti proses penetapan regulasi yang berlaku, termasuk pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Pemerintah Kabupaten Flores Timur sendiri telah mengambil langkah konkret dengan membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD) melalui Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 27 Tahun 2024. Lebih lanjut, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik direncanakan untuk dibahas pada tahun 2027, menunjukkan adanya peta jalan yang jelas untuk tata kelola yang lebih baik.
Bupati Flores Timur, Antonius Doni Dihen, dalam berbagai kesempatan, selalu menekankan pentingnya LLTT sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang aman, profesional, dan berkelanjutan. Beliau juga mengapresiasi kolaborasi antara pemerintah daerah, Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan, serta seluruh pihak yang terlibat. Dukungan dari berbagai institusi, termasuk Bank Dunia yang merekomendasikan uji coba LLTT di kota-kota Indonesia, menjadi angin segar tersendiri.
Dengan sistem pelayanan dan pembiayaan yang semakin jelas, LLTT di Flores Timur diharapkan dapat berkembang secara berkelanjutan. Peningkatan kesiapan ini bukan hanya tentang angka, tetapi tentang investasi jangka panjang untuk kesehatan masyarakat, kelestarian lingkungan, dan kualitas hidup yang lebih baik bagi seluruh warga Flores Timur. Perjalanan menuju sanitasi 100% mungkin masih panjang, namun langkah yang diambil Flores Timur ini adalah langkah yang sangat berarti.
#Sanitasi #Pengelolaan Limbah #Flores Timur