BUGALIMA - Pengadilan Negeri Larantuka, Nusa Tenggara Timur, menggelar sosialisasi pencegahan kekerasan seksual di lingkungan sekolah baru-baru ini. Acara yang berlangsung di SMA Negeri 1 Larantuka ini menyoroti sebuah aspek krusial yang kerap terabaikan: relasi kuasa dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak. Hakim PN Larantuka, Reja El Hakim, dengan lugas memaparkan bagaimana posisi dominan seringkali disalahgunakan oleh pelaku untuk memangsa korban di lingkungan pendidikan.
Relasi Kuasa yang Menjerat
Dalam konteks sekolah, penyalahgunaan relasi kuasa ini bisa terjadi dalam berbagai bentuk. Guru bisa menyalahgunakan posisinya terhadap murid, pelatih terhadap peserta didiknya, atau bahkan kakak kelas terhadap adik kelasnya. Modus yang digunakan pun beragam, mulai dari tekanan psikologis, pemberian uang atau hadiah sebagai iming-iming, hingga ancaman. Reja El Hakim menekankan bahwa kekerasan seksual tidak hanya melulu soal fisik, tetapi juga mencakup tindakan non-fisik seperti pengiriman video tidak senonoh atau ancaman penyebarannya. Pernyataan ini penting sebagai pengingat bahwa batasan-batasan kekerasan seksual sangat luas dan harus dipahami oleh semua pihak.
Data yang Mengkhawatirkan
Ketua PN Larantuka, Maria Rosdiyanti Servina Maranda, mengungkapkan fakta yang cukup mengkhawatirkan. Ia menyebutkan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Flores Timur cenderung meningkat setiap tahunnya. Angka ini menjadi bukti nyata bahwa persoalan ini bukan hanya isu lokal, melainkan cerminan dari masalah yang lebih besar di Indonesia. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat lonjakan kasus kekerasan di satuan pendidikan, di mana kekerasan seksual menjadi salah satu jenis yang paling banyak terjadi. Pada tahun 2024 saja, tercatat 573 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan, dengan kekerasan seksual mencapai 42 persen dari total kasus tersebut. Bahkan, data terbaru per Februari 2026 menunjukkan bahwa kasus kekerasan seksual di sekolah terus menjadi perhatian serius.
#### Peningkatan Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah
Menurut data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), kasus kekerasan di lingkungan satuan pendidikan meningkat signifikan. Pada tahun 2020 tercatat 91 kasus, kemudian 142 kasus pada 2021, 194 kasus pada 2022, 285 kasus pada 2023, dan melonjak menjadi 573 kasus pada 2024. Tren peningkatan ini sangat mengkhawatirkan dan menunjukkan bahwa upaya pencegahan yang ada saat ini belum sepenuhnya efektif. JPPI juga mencatat pada tahun 2025 terdapat 641 kasus kekerasan di ranah pendidikan, di mana 57,65% di antaranya adalah kekerasan seksual.
Perlindungan Hukum dan Keadilan
Dalam konteks penanganan hukum, Reja El Hakim menegaskan bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak tidak akan mendapatkan keringanan dalam bentuk restorative justice atau keadilan restoratif. "Tidak ada nama restorative justice terhadap pelaku kekerasan seksual," tegasnya. Penegasan ini penting untuk memberikan efek jera dan memastikan bahwa keadilan bagi korban tetap menjadi prioritas utama. Undang-undang perlindungan anak, seperti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang diperbarui dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), menjadi landasan hukum yang kuat dalam upaya penanganan kasus ini. Namun, implementasinya di lapangan masih menghadapi tantangan, termasuk minimnya pemahaman aparat, sistem pelaporan yang belum aman, dan budaya masyarakat yang cenderung membungkam korban.
#### Tantangan Implementasi Hukum
Meskipun Indonesia telah memiliki regulasi yang kuat, penerapannya di lapangan masih menemui banyak kendala. Kurangnya pemahaman aparat penegak hukum terkait isu kekerasan seksual anak, tidak adanya sistem pelaporan yang aman di sekolah, serta budaya masyarakat yang masih cenderung menyembunyikan kasus demi menjaga nama baik institusi, menjadi hambatan utama. Hal ini menunjukkan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual memerlukan pendekatan yang lebih komprehensif, melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Peran Institusi Pendidikan
Wakil Kepala Sekolah Bidang Hubungan Masyarakat SMAN 1 Larantuka, Sil Witin, menyambut baik kegiatan sosialisasi ini sebagai langkah preventif yang sangat penting. Ia mengakui bahwa sekolah seringkali berhadapan dengan kasus-kasus terkait anak, dan kolaborasi dengan pihak pengadilan serta instansi terkait lainnya sangat diperlukan. Sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak didik. Namun, fakta menunjukkan bahwa kekerasan seksual masih kerap terjadi di lingkungan sekolah. Oleh karena itu, institusi pendidikan memiliki peran krusial dalam menciptakan lingkungan yang aman, melalui edukasi, penguatan kebijakan, dan pembentukan tim khusus penanganan kekerasan.
#### Edukasi Seksual Sejak Dini
Edukasi seksual yang komprehensif, mencakup aspek biologis, psikologis, dan sosial, perlu diberikan sejak dini. Edukasi ini tidak hanya kepada siswa, tetapi juga kepada guru dan staf pengajar agar pemahaman mengenai kekerasan seksual tidak bias. Materi edukasi harus mencakup pengetahuan tentang batasan tubuh, persetujuan, dan hubungan yang sehat. Hal ini penting untuk membekali anak dengan pengetahuan agar dapat melindungi diri dari potensi ancaman kekerasan seksual.
Source: detikcom
#KekerasanSeksualSekolah #RelasiKuasa #PerlindunganAnak