BUGALIMA -
Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Flores Timur terus menunjukkan tren peningkatan setiap tahunnya. Fenomena ini menjadi keprihatinan mendalam bagi Pengadilan Negeri (PN) Larantuka, yang kemudian mengambil langkah proaktif dengan menggelar sosialisasi bertema "Kekerasan Seksual dan Perlindungan Hukum" di SMAN 1 Larantuka pada Kamis, 26 Februari 2026. Kegiatan ini bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah upaya nyata untuk membekali generasi muda dengan pengetahuan vital demi melindungi diri dari ancaman kejahatan seksual yang semakin marak.
Pertumbuhan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Flores Timur, seperti yang disampaikan oleh Ketua PN Larantuka, Maria Rosdiyanti Servina Maranda, menjadi alarm keras bagi seluruh elemen masyarakat. "Kami berharap sosialisasi ini membuat peserta didik mengerti dan dapat menerapkan pemahaman terkait kejahatan seksual dalam kehidupan sehari-hari. Ini penting karena setiap tahun kasus kekerasan seksual terhadap anak di Flores Timur meningkat," ujar Maria. Pernyataan ini menggarisbawahi urgensi edukasi hukum yang merata, terutama di lingkungan sekolah yang menjadi tempat para remaja menempuh pendidikan.
Bentuk Kekerasan Seksual yang Perlu Diwaspadai
Sosialisasi yang dipandu oleh hakim muda Reja El Hakim dan Luhur Sanitya Pambudi, beserta staf PN Larantuka, tidak hanya berhenti pada peringatan angka statistik. Materi yang disampaikan mencakup spektrum luas dari kekerasan seksual, mulai dari tindakan yang kerap dianggap remeh seperti cat calling, kekerasan fisik, perundungan, hingga bentuk yang lebih kompleks seperti penyalahgunaan kekuasaan. Para narasumber menekankan bahwa pelaku seringkali memanfaatkan posisi mereka, baik sebagai guru, pelatih, atau bahkan orang terdekat, untuk menekan, membujuk, atau memaksa korban. Hal ini penting digarisbawahi karena seringkali celah inilah yang dimanfaatkan oleh pelaku.
Perlindungan Hukum dan Hak Korban
Lebih lanjut, hakim Luhur menjelaskan hak-hak yang dimiliki oleh anak, baik sebagai korban maupun saksi dalam sistem peradilan anak. Edukasi ini penting agar para siswa tidak merasa takut atau ragu untuk melaporkan jika mereka mengalami atau menyaksikan tindak kekerasan seksual. Penegasan penting lainnya datang dari hakim Reja El Hakim, yang secara tegas menyatakan bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak tidak akan mendapatkan keadilan restorasi (restorative justice). Pernyataan ini memberikan kepastian hukum dan memperkuat pesan bahwa kejahatan seksual memiliki konsekuensi serius.
Peran Sekolah dan Lingkungan Pendidikan
Wakil Kepala Sekolah Bidang Hubungan Masyarakat SMAN 1 Larantuka, Silvester Kian Witin, menyambut baik inisiatif PN Larantuka. Ia mengakui bahwa sekolah perlu terus meningkatkan pengawasan dan kolaborasi dalam menangani isu kekerasan seksual. "Momen hari ini merupakan langkah preventif yang sangat penting. Harapannya, kolaborasi ini berlanjut, karena setiap tahun sekolah kami masih menghadapi kasus terkait anak," ungkapnya. Pernyataan ini mencerminkan kesadaran sekolah akan tantangan yang dihadapi dan komitmen untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman. Pentingnya pengawasan yang masif dari lingkungan pendidikan dan masyarakat juga menjadi salah satu poin penting yang disampaikan.
Mengapa Edukasi Ini Krusial?
Peningkatan kasus kekerasan seksual pada anak di Flores Timur bukanlah sekadar angka statistik, melainkan cerminan dari realitas sosial yang mengkhawatirkan. Edukasi yang diberikan oleh PN Larantuka di SMAN 1 Larantuka ini menjadi fondasi penting dalam upaya pencegahan dini. Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai bentuk-bentuk kekerasan, modus operandi pelaku, serta hak-hak hukum yang dimiliki, diharapkan para siswa dapat lebih berdaya untuk melindungi diri mereka sendiri dan orang lain.
Menolak dan Melapor: Langkah Nyata Melawan Kekerasan Seksual
Para narasumber tidak henti-hentinya mengingatkan pentingnya pengembangan keterampilan diri untuk menolak segala bentuk tekanan, menetapkan batasan yang jelas dalam pergaulan, serta menjaga diri dalam berbagai interaksi sosial. Yang terpenting, keberanian untuk menolak dan melaporkan setiap kejadian kekerasan seksual harus ditanamkan sejak dini. Pengadilan Negeri Larantuka telah membuka pintu untuk edukasi dan dialog, kini saatnya para siswa dan seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi menciptakan lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual.
Source: https://harianbasis.co/pn-larantuka-edukasi-kekerasan-seksual-di-sman-1/
#KekerasanSeksual #EdukasiHukum #PerlindunganAnak