BUGALIMA - Kejaksaan Negeri Flores Timur Cabang Waiwerang kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, mereka mengambil langkah tegas dengan melelang aset tanah milik dua terpidana kasus korupsi proyek internet desa. Salah satu aset yang dilelang adalah milik mantan Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli, dan yang lainnya milik seorang kontraktor bernama Yuvinianus Gelang Makin. Keputusan ini diambil sebagai upaya nyata untuk memulihkan keuangan negara yang telah dikorbankan akibat tindak pidana korupsi yang merugikan jutaan rupiah.
Lahan Mantan Pejabat Kini Harus Laku
Aset tanah milik Agustinus Payong Boli, mantan Wakil Bupati Flores Timur, yang terletak di Desa Dulipali, Kecamatan Ile Bura, kini siap dilelang. Lahan seluas 2.354 meter persegi ini ditaksir senilai Rp 218.951.000. Yang menarik sekaligus memprihatinkan, lahan ini ternyata berada di zona rawan bencana erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki. Berjarak sekitar empat kilometer dari gunung api aktif tersebut, lahan ini kini ditumbuhi berbagai tanaman seperti kelapa, kakao, pisang, dan mahoni muda. Kejaksaan berharap aset ini bisa segera laku demi mengembalikan kerugian negara.
Nasib Tanah Terpidana Lainnya
Tidak hanya Agustinus Payong Boli, aset tanah milik Yuvinianus Gelang Makin, seorang kontraktor yang juga terpidana dalam kasus yang sama, turut dilelang. Lahan seluas 1.642 meter persegi ini berlokasi di Kelurahan Sarotari Timur, Larantuka. Nilai lelangnya ditaksir mencapai Rp 214.068.000. Lahan ini juga telah melalui proses penetapan harga oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang, sama seperti aset milik mantan wakil bupati.
#### Proses Hukum yang Berliku
Kasus korupsi proyek internet desa ini memang telah bergulir cukup lama. Proyek pengadaan Sistem Informasi Desa (SID) ini dikerjakan pada tahun 2018 dengan pendanaan bersumber dari 44 desa di Flores Timur. Setiap desa mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 35 juta. Namun, program yang menghabiskan anggaran negara senilai Rp 1,5 miliar lebih ini terindikasi diselewengkan, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 635.697.215.
Vonis dan Upaya Banding
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang sebelumnya telah menjatuhkan vonis kepada Agustinus Payong Boli selama tujuh tahun penjara. Namun, melalui kuasa hukumnya, Agustinus mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kupang. Hasilnya, hukuman penjara yang semula tujuh tahun kini dikurangi menjadi lima tahun. Meskipun ada keringanan hukuman, proses pelelangan aset tetap berjalan sebagai upaya pemulihan keuangan negara.
Pemulihan Keuangan Negara Tetap Prioritas
Kepala Kejaksaan Cabang Waiwerang, Emanuel Yuri Gaya Makin, menegaskan bahwa pelelangan aset ini merupakan langkah serius dalam mengembalikan kerugian negara. "Pengembalian kerugian negara melalui aset sitaan tidak menghapus pidana, namun dapat meringankan hukuman," jelasnya. Ia juga menambahkan bahwa bagi masyarakat yang berminat mengikuti lelang, dapat mendaftar melalui link lelang yang telah disediakan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memastikan bahwa kerugian negara dapat diminimalisir sebisa mungkin.
Source: Liputan6.com
#KorupsiInternetDesa #FloresTimur #LelangAset