Kodam IX/Udayana Usut Tuntas Anggota TNI yang Diduga Perkosa Anak di Flores Timur, Janji Tak Lindungi Pelaku!

BUGALIMA - Dunia maya kembali diramaikan oleh sebuah kasus yang memilukan dan mengiris hati. Seorang siswi berusia 16 tahun di Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, menjadi korban pemerkosaan. Yang lebih mengejutkan dan menimbulkan keprihatinan mendalam adalah pelaku dugaan tindak pidana ini berinisial ADO, yang ternyata telah dilantik menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD), bahkan ketika ia berstatus sebagai tersangka dan buronan polisi. Kasus ini, yang pertama kali diungkap oleh media Floresa.co pada tanggal 2 Maret 2026, sontak menimbulkan kegaduhan dan pertanyaan besar mengenai integritas proses rekrutmen prajurit TNI.

Menanggapi pemberitaan yang menghebohkan ini, Komando Daerah Militer (Kodam) IX/Udayana yang berpusat di Bali akhirnya angkat bicara. Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana, Kolonel Inf. Widi Rahman, pada tanggal 4 Maret 2026, menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan penelusuran mendalam dan pengecekan terhadap seluruh informasi yang beredar. "Kami sedang melakukan pengecekan dan pendalaman terhadap data serta informasi yang beredar, termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait guna memperoleh fakta yang lengkap dan akurat," ujarnya dalam sebuah keterangan tertulis.

Kronologi Kasus yang Menggemparkan

Kasus ini bermula dari laporan orang tua korban, Marta, yang menceritakan penderitaan putrinya yang berusia 16 tahun. Sang putri menjadi korban pemerkosaan oleh ADO pada akhir Agustus 2025. Setelah proses laporan dibuat, Polres Flores Timur menetapkan ADO sebagai tersangka pada 23 September 2025 dan memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 16 Oktober 2025 karena mangkir dari panggilan. Ironisnya, di tengah statusnya sebagai buronan polisi, ADO berhasil lolos seleksi dan dilantik menjadi prajurit TNI AD pada 4 Februari 2026. Hal ini memicu kontroversi besar mengenai mekanisme seleksi masuk TNI, khususnya terkait pemeriksaan rekam jejak calon prajurit dan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Janji Kodam IX/Udayana: Tak Ada Perlindungan Bagi Pelanggar Hukum

Kolonel Inf. Widi Rahman menegaskan komitmen TNI AD terhadap penegakan hukum, disiplin, dan integritas moral prajurit. Ia menyatakan bahwa setiap prajurit wajib menjunjung tinggi hukum negara dan nilai-nilai keprajuritan. "Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran hukum, terlebih yang berkaitan dengan tindak pidana serius," tegasnya.

Kodam IX/Udayana memastikan bahwa apabila dalam proses pendalaman terbukti ADO terlibat dalam tindak pidana, proses hukum akan dihormati dan dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Institusi TNI AD juga tidak akan memberikan perlindungan kepada siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum," katanya. Pihaknya juga menyatakan bahwa TNI tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membenarkan adanya pihak yang mengatasnamakan institusi untuk menekan korban atau keluarga korban.

Evaluasi Proses Rekrutmen

Terkait mekanisme rekrutmen, Kodam IX/Udayana menjelaskan bahwa proses seleksi prajurit TNI AD dilaksanakan secara ketat, transparan, dan berlapis, meliputi pemeriksaan administrasi, kesehatan, psikologi, kesamaptaan jasmani, serta penelusuran latar belakang calon prajurit sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, Kolonel Widi Rahman mengakui bahwa apabila dalam proses tersebut terdapat informasi hukum yang belum terdeteksi atau tidak dilaporkan oleh calon prajurit, hal tersebut akan menjadi bagian dari evaluasi dan penelusuran lebih lanjut. Hal ini menunjukkan adanya kesadaran institusi akan pentingnya perbaikan sistem untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa depan.

Pihak Kodam IX/Udayana juga mengimbau masyarakat untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah sembari menunggu hasil penelusuran resmi dan proses hukum yang berjalan. Komitmen untuk menjaga integritas proses rekrutmen dan memastikan setiap anggota TNI AD memiliki moral, disiplin, serta tanggung jawab terhadap hukum dan masyarakat tetap menjadi prioritas. Kasus ini menjadi pukulan telak bagi kepercayaan publik, namun respons cepat dan tegas dari Kodam IX/Udayana diharapkan dapat mengembalikan keyakinan bahwa keadilan akan ditegakkan.

Source: Floresa.co



#PemerkosaanAnak #KodamIX/Udayana #FloresTimur

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama