Oknum Babinsa Todongkan Senjata di Flores Timur, Dandim Tegaskan Proses Hukum Tuntas!

BUGALIMA - Kabar mengejutkan datang dari pelosok Nusa Tenggara Timur, tepatnya di Kabupaten Flores Timur. Dugaan kasus penganiayaan yang melibatkan oknum anggota Babinsa dan dua warga sipil kembali mencuat, kali ini dipicu oleh persoalan sepele namun berujung pada tindakan represif. Komandan Kodim (Dandim) 1624/Flores Timur, Letkol Inf Erly Merlian, telah menyatakan komitmennya untuk memproses hukum oknum yang diduga bersalah secara tegas dan transparan.

Awal Mula Perselisihan: Urusan Kelapa yang Memanas

Nokia Phone
Gambar dari Pixabay

Peristiwa ini bermula pada Sabtu, 21 Maret 2026, ketika dua warga berinisial F dan R diminta untuk mengangkut kelapa dari kebun milik seseorang berinisial S di Padang Pasir, Kecamatan Wulanggitang. Setibanya di lokasi, F dan R menghitung jumlah kelapa yang telah terkumpul, yaitu sebanyak 95 buah. Mereka kemudian menanyakan sisa kelapa yang belum terkumpul dan menawarkan untuk membelinya, yang disetujui oleh S.

Di tengah perjalanan pulang, F dan R ditanyai oleh seorang pria mengenai asal kelapa tersebut. Mereka menjawab bahwa kelapa itu dibeli dari S. Namun, beberapa hari kemudian, tepatnya pada Rabu, 25 Maret 2026, F dan R dipanggil ke Koramil 1624/06 Boru oleh seorang Babinsa berinisial RL.

Panggilan ke Koramil Berujung Dugaan Penganiayaan

Kedatangan F dan R ke Koramil awalnya diduga untuk mediasi terkait persoalan kelapa tersebut. Namun, apa yang terjadi di dalam markas TNI justru jauh dari harapan. F dan R diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum Babinsa RL. Menurut laporan, keduanya mengalami luka lebam akibat tindakan tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa sebelum kejadian di Koramil, sempat terjadi kesalahpahaman antara F dan R dengan oknum Babinsa RL terkait kelapa tersebut. Bahkan, ada indikasi bahwa kedua warga tersebut sempat dimintai uang sebesar Rp 10 juta.

Respons Dandim Flores Timur: Janji Proses Hukum

Menanggapi dugaan penganiayaan ini, Dandim 1624/Flores Timur, Letkol Inf Erly Merlian, menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. "Saya akan telusuri dan saya minta Danramil untuk selesaikan," ujar Erly saat dihubungi pada Kamis, 26 Maret 2026. Ia berjanji akan memanggil oknum Babinsa RL untuk dimintai keterangan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku jika terbukti bersalah.

"Orangnya akan saya panggil dan saya periksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Erly. Ia menambahkan bahwa pihaknya siap bertanggung jawab dan tidak akan menoleransi tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.

Pentingnya Penegakan Hukum dan Perlindungan Warga

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan, terutama ketika melibatkan aparat negara. Perlindungan terhadap hak-hak warga sipil harus menjadi prioritas utama. Meskipun beberapa kasus serupa di Flores Timur sebelumnya dilaporkan berakhir damai melalui mediasi, komitmen Dandim untuk memproses hukum secara tegas menunjukkan keseriusan dalam menangani pelanggaran.

Dandim Erly Merlian juga menekankan bahwa jika terbukti bersalah, oknum Babinsa akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Komitmen ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

* Source: prohaba.tribunnews.com



#OknumBabinsa #PenganiayaanWarga #FloresTimur

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama