BUGALIMA - Isu miring beredar, mengaitkan bentrokan antarwarga di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, dengan program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Namun, Kementerian Koperasi (Kemenkop) dengan tegas membantah kabar tersebut. Sekretaris Kemenkop, Ahmad Zabadi, menegaskan bahwa konflik yang terjadi antara warga Desa Waiburak dan Desa Narasaosina adalah sengketa tanah ulayat lama yang telah berlangsung turun-temurun, sama sekali tidak ada hubungannya dengan pembangunan Kopdes Merah Putih.
Pemerintah, melalui Kemenkop, telah melakukan klarifikasi mendalam mengenai isu yang sempat menimbulkan keresahan ini. "Konflik yang terjadi antar kedua desa tidak terkait dengan pembangunan Kopdes Merah Putih. Ini adalah konflik lama yang dipicu oleh sengketa tanah ulayat," ujar Zabadi dalam sebuah pernyataan resmi, Rabu, 25 Maret 2026. Pernyataan ini diperkuat oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Nusa Tenggara Timur, Linus Lusi, yang juga memastikan bahwa penyelesaian masalah tanah ulayat ini sedang dalam proses mediasi dan penegakan hukum oleh pemerintah daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Kemenkop juga menekankan komitmennya dalam pelaksanaan program Kopdes Merah Putih. Salah satu syarat utama dalam pembangunan fisik, seperti gerai dan pergudangan Kopdes Merah Putih, adalah harus dilakukan di atas lahan yang berstatus "clean and clear" atau bebas dari sengketa. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang pendataan aset tanah dan/atau bangunan untuk percepatan pembangunan fisik Kopdes Merah Putih.
"Pemerintah hanya akan menggunakan lahan dengan status clean and clear, tidak dalam kondisi sengketa," tegas Zabadi. Penegasan ini penting untuk memastikan bahwa setiap proyek pembangunan yang mengatasnamakan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tidak menimbulkan masalah baru atau memperkeruh suasana di masyarakat. Hingga saat ini, belum ada pembangunan fisik Kopdes Merah Putih di wilayah Flores Timur yang sedang berkonflik tersebut.
Kopdes Merah Putih: Pilar Ekonomi Kerakyatan
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, atau yang juga dikenal sebagai Kopdes Merah Putih, merupakan sebuah program pemerintah yang bertujuan untuk memberdayakan masyarakat desa dan kelurahan melalui lembaga ekonomi yang berbasis pada prinsip gotong royong dan kekeluargaan. Sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33, koperasi menjadi salah satu pilar penting dalam membangun perekonomian Indonesia yang berdasar pada asas kekeluargaan.
Presiden Republik Indonesia sendiri sangat mendukung penuh gerakan ini, sejalan dengan upaya pemerintah untuk memperkuat ekonomi kerakyatan. Pembentukan Kopdes Merah Putih didorong oleh kebutuhan mendesak untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat di tingkat pedesaan melalui pendekatan yang partisipatif dan kolaboratif.
#### Mekanisme Pengembangan Koperasi
Pengembangan Kopdes Merah Putih dilakukan melalui berbagai tahapan, mulai dari rapat anggota untuk perubahan anggaran dasar, penyesuaian nama dan jenis usaha agar selaras dengan program Kopdes Merah Putih, hingga pengajuan perubahan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) atau Notifikasi Pengajuan Koperasi (NAK).
Lahan Bersih, Pembangunan Lancar
Komitmen Kemenkop untuk memastikan lahan yang digunakan dalam pembangunan Kopdes Merah Putih berstatus bebas sengketa adalah langkah krusial. Hal ini untuk menghindari potensi konflik lahan di kemudian hari yang dapat menghambat bahkan menggagalkan program pemberdayaan ekonomi ini.
#### Data Pembangunan Kopdes Merah Putih
Meskipun isu bentrokan sempat mencuat, Kemenkop terus mendorong percepatan pembangunan fisik Kopdes Merah Putih di seluruh Indonesia. Tercatat, dari lebih dari 83 ribu Kopdes Merah Putih yang telah dibentuk, sekitar 30-32 ribu unit sedang dalam proses pembangunan. Proses ini dipastikan hanya akan dilanjutkan pada lahan yang statusnya jelas dan bebas sengketa.
* Source: Infobanknews
#KoperasiDesa #KopdesMerahPutih #Kemenkop