BUGALIMA - Kasus yang melibatkan pemilik Cafe 29 di Flores Timur dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat terus bergulir. Sang pemilik, Mariana Elisabeth Sura, yang juga seorang anggota Polwan, telah melaporkan Bapenda ke Polres Flores Timur. Laporan ini muncul setelah adanya perseteruan terkait perhitungan tunggakan retribusi sewa bangunan dan tanah di lokasi Taman Felix Fernandez, Larantuka. Bapenda Flores Timur sendiri mengakui bahwa pemilik Cafe 29 telah melakukan penyetoran retribusi sewa bangunan dan tanah tersebut.
Kejanggalan dalam Perhitungan Retribusi
Perseteruan antara Mariana Sura dengan Bapenda Flores Timur semakin menampakkan sejumlah kejanggalan. Berdasarkan dokumen klarifikasi, terdapat perbedaan nilai akumulasi tunggakan yang dikenakan kepada Mariana Sura. Dalam surat pernyataan kesanggupan pembayaran tertanggal 27 Agustus 2024, nilai tunggakan yang tertera adalah Rp12.436.000. Namun, pada surat pernyataan lain tertanggal 18 Maret 2025, nilai tersebut berubah menjadi Rp12.236.000. Perubahan angka ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar perhitungan yang digunakan oleh Bapenda.
Rincian Tunggakan yang Dipermasalahkan
Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Flores Timur, Drs. Yohanis Djong, menjelaskan bahwa total akumulasi ketunggakan berasal dari sewa bangunan dan sewa tanah. Untuk sewa bangunan tahun 2020 hingga 2023, rinciannya adalah sebagai berikut: tahun 2020 sebesar Rp3.312.000, tahun 2021 sebesar Rp3.312.000, tahun 2022 sebesar Rp2.500.000, dan tahun 2023 sebesar Rp3.112.000. Sementara itu, akumulasi nilai sewa tanah yang diklaim tertunggak adalah sebesar Rp4.056.000. Jika dijumlahkan, total kewajiban yang disebutkan Bapenda mencapai Rp16.292.000, namun dalam dokumen dan penjelasan lisan, angka tersebut kerap dibulatkan menjadi Rp16.000.000.
Laporan ke Polres dan Pemutusan Kontrak
Mariana Elisabeth Sura resmi melaporkan Bapenda Flores Timur ke Polres Flores Timur pada 25 Februari 2026. Laporan ini didasari atas rasa kerugian dan pemutusan kontrak sepihak yang dialaminya. Ia dituding menunggak pajak dan retribusi sewa bangunan serta tanah senilai Rp16 juta dari tahun 2019 hingga 2024. Selain itu, Mariana juga mengaku tidak pernah melihat atau menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait sewa lahan dan bangunan tersebut, bahkan ia baru mengetahui prosedur pengajuan permohonan perpanjangan kontrak saat proses klarifikasi.
Tuduhan Tunggakan dan Bukti Pembayaran
Mariana menegaskan bahwa ia selalu memenuhi kewajiban pembayarannya setiap tahun dan memiliki bukti pembayaran berupa kuitansi resmi yang diterbitkan oleh petugas Bapenda. Ia menyatakan bahwa petugas Bapenda menolak mencocokkan kuitansi pembayaran yang ia bawa dengan arsip milik Bapenda. Bahkan, ia diminta untuk membayar terlebih dahulu sebelum kuitansi tersebut diperiksa. Hal ini menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam proses penagihan retribusi di Flores Timur.
Relevansi Peraturan Daerah
Kasus ini juga menyoroti pentingnya pemahaman dan kepatuhan terhadap peraturan daerah terkait retribusi. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Retribusi Jasa Umum, terdapat ketentuan mengenai sewa bangunan dan tanah. Selain itu, Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 5 Tahun 2021 mengatur tentang Pajak Daerah. Namun, dalam kasus Cafe 29, tampak ada perbedaan interpretasi dan pelaksanaan di lapangan yang berujung pada perselisihan.
Kepatuhan dan Kesadaran Wajib Pajak
Dalam konteks yang lebih luas, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Flores Timur pada tahun anggaran 2025 tercatat mencapai Rp 68,55 miliar. Kenaikan ini menunjukkan tren positif kemandirian fiskal daerah. Namun, Yohanis Djong juga mengakui adanya tantangan, khususnya pada sektor pajak daerah yang sangat bergantung pada tingkat kepatuhan wajib pajak. Kasus Cafe 29 ini menjadi salah satu contoh bagaimana potensi kesalahpahaman atau perbedaan persepsi antara wajib pajak dan instansi pemungut pajak dapat timbul.
* Source: Flores Terkini
#RetribusiDaerah #FloresTimur #SengketaPajak