BUGALIMA - Bumi Flobamora, Nusa Tenggara Timur, kembali diguncang isu tak sedap. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada institusi Kepolisian Resor (Polres) Flores Timur (Flotim). Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) tengah serius mendalami dugaan praktik korupsi dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2025 senilai Rp 1,8 miliar. Angka yang fantastis ini bukan sekadar deretan digit, melainkan merujuk pada dana operasional anggota di lapangan yang seharusnya menjadi hak mereka, para abdi negara yang bertaruh nyawa demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kasus ini mencuat ke permukaan setelah audit internal oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda NTT menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengawasan dan pemeriksaan (wasrik). Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Hendry Novika Chandra, membenarkan adanya proses pendalaman ini, seraya menegaskan bahwa temuan audit masih dalam tahap investigasi lebih lanjut. "Dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan hasil audit Inspektorat (Itwasda Polda NTT) dalam pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan (wasrik), saat ini temuan tersebut masih dalam proses pendalaman oleh Polda NTT," jelasnya kepada awak media.
| Sumber: Pixabay |
Ironisnya, dana yang diduga digelapkan ini tidak hanya menyangkut operasional rutin, tetapi juga merambah ke dana pengamanan momen-momen krusial dan sakral bagi masyarakat Flores Timur. Perayaan Hari Raya Natal dan prosesi Paskah, termasuk tradisi Semana Santa yang mendunia di Larantuka, menjadi saksi bisu bagaimana anggaran besar yang seharusnya menunjang kinerja ribuan personel, justru diduga kuat menjadi bancakan. Hal ini tentu saja merusak citra Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di mata masyarakat, terutama di daerah yang kaya akan nilai-nilai spiritualitas seperti Flores Timur.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber internal kepolisian mengungkap adanya dugaan bahwa Kapolres Flores Timur, AKBP Adhitya Octorio Putra, diduga memberi perintah langsung kepada bendaharanya untuk memangkas dana operasional anggota. Bendahara Polres Flotim, Aipda Robert Kurniawan, disebut-sebut telah diamankan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT terkait kasus ini. Aipda Robert kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Tipikor) Polda NTT, sekaligus menjalani proses etik.
Namun, sorotan publik dan berbagai kalangan tidak hanya berhenti pada sang bendahara. Muncul pertanyaan besar: mungkinkah seorang bendahara berani bertindak gegabah tanpa restu atasan? Sumber-sumber terpercaya menyebutkan bahwa posisi bendahara hanyalah "tumbal" atau pion yang terjepit oleh perintah atasan. "Kapolres yang perintah. Ada bukti transfer ke Kapolres," ungkap salah satu sumber yang identitasnya dirahasiakan, membongkar dugaan adanya aliran dana langsung ke pimpinan tertinggi di Polres Flotim. Dugaan ini semakin menguat dengan fakta bahwa sang Kapolres sendiri, AKBP Adhitya Octorio Putra, meskipun diduga terlibat, belum ditahan. Hal ini menimbulkan kekecewaan dan pertanyaan di kalangan masyarakat, mengapa ada perbedaan perlakuan dalam penanganan kasus ini.
Dampak Korupsi Terhadap Moral Anggota dan Kepercayaan Publik
Praktik korupsi, apalagi yang melibatkan institusi penegak hukum, ibarat racun yang menggerogoti sendi-sendi kepercayaan publik. Ketika dana operasional anggota yang seharusnya menunjang tugas mulia mereka justru diselewengkan, dampaknya sungguh ganda.
Moral Anggota Tergerus
Bayangkan ribuan personel kepolisian di Flores Timur yang bekerja keras siang dan malam, mempertaruhkan keselamatan demi menjaga keamanan masyarakat. Mereka mengorbankan waktu bersama keluarga, menghadapi potensi bahaya, dan mengemban amanah besar. Namun, di balik semua dedikasi itu, mereka justru harus rela hak operasionalnya dipotong, bahkan diduga digelapkan. Hal ini tentu saja sangat merusak moral dan semangat juang para anggota. Rasa keadilan terasa hilang, dan pertanyaan pun muncul: sampai kapan kondisi seperti ini akan terus terjadi?
Kepercayaan Publik Terkikis
Polri sebagai institusi yang dipercaya masyarakat untuk menjaga kamtibmas, harus senantiasa menjaga marwahnya. Ketika muncul kasus dugaan korupsi yang melibatkan petinggi di jajaran kepolisian, kepercayaan publik niscaya akan terkikis. Masyarakat akan bertanya-tanya, bagaimana mungkin institusi yang seharusnya memberantas korupsi justru terlibat di dalamnya? Terlebih lagi, dana yang diduga dikorupsi adalah dana operasional pengamanan momen-momen sakral seperti Natal dan Paskah. Hal ini seolah menunjukkan bahwa nilai-nilai spiritualitas pun tak luput dari keserakahan.
Penegakan Hukum yang Transparan dan Akuntabel
Menyikapi kasus dugaan korupsi dana DIPA Rp 1,8 miliar di Polres Flotim ini, tuntutan masyarakat sangat jelas: penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Transparansi Proses
Polda NTT diharapkan dapat memberikan informasi yang jelas dan terkini mengenai perkembangan kasus ini kepada publik. Transparansi akan mencegah spekulasi liar dan membangun kembali kepercayaan masyarakat. Publik berhak mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan dan siapa saja yang akan dimintai pertanggungjawaban.
Akuntabilitas Pimpinan
Jika terbukti ada keterlibatan pimpinan dalam kasus ini, maka akuntabilitas harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Siapapun yang bersalah, terlepas dari jabatannya, harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi ujian bagi Polda NTT untuk menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi di internalnya sendiri.
Kasus dugaan korupsi dana DIPA Rp 1,8 miliar di Polres Flotim ini adalah sebuah luka bagi masyarakat Flores Timur dan juga bagi institusi Polri. Semoga proses pendalaman yang dilakukan Polda NTT berjalan lancar, adil, dan menghasilkan kebenaran yang seutuhnya. Keadilan harus ditegakkan, demi menjaga marwah institusi dan mengembalikan kepercayaan publik yang mungkin telah tergores.
#Korupsi Polres Flotim #Dana DIPA NTT #Polda NTT Dalami Korupsi